PROGRAM KARTU INSENTIF ANAK DIAPRESIASI PBB
- Details
- Parent Category: Berita
- Category: Kependudukan
- Published: 28 February 2014
- Created: 28 February 2014
- Hits: 6657
Ditulis pada 27 Februari 2014 00:12 WIB
Solo – Kota Solo masuk 10 besar dari perwakilan Indonesia yang masuk dalam program layanan publik terbaik dunia. Saat ini, kota Solo sudah masuk pada seleksi putaran kedua yang dilakukan lembaga dunia United Nations Public Service Award (UNPSA) 2014.
PROGRAM PENERAPAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK
- Details
- Category: Berita
- Published: 25 February 2014
- Created: 25 February 2014
- Hits: 5764
Umum
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin. Anak dari orang tua Warga Negara Asing yang memiliki ITAP dan sudah berumur 17 tahun juga wajib memilki KTP.
Menurut peraturan perundang-undangan yaitu UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal, 1 point 14 bahwa Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
Read more: PROGRAM PENERAPAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK