Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bontang
  • Home
  • Visi & Misi, Motto Pelayanan, Maklumat Pelayanan
  • Pejabat
  • Struktur Organisasi
  • S O P
  • Dasar Hukum
  • LAYANAN ONLINE
  • LAYANAN SMS
  • PENGADUAN
  • e-LAPOR
  • PPID
  • Home

PENGGUNAAN KERTAS HVS

  •  Print 
  • Email
Details
Category: Berita
Published: 20 March 2020
Created: 20 March 2020
Hits: 9312

User Rating: 3 / 5

Star activeStar activeStar activeStar inactiveStar inactive

Tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan, terkait penggunaan kertas HVS A4 80 gram untuk pencetakan Kartu Keluarga (KK) untuk sementara dan akan menyusul dokumen-dokumen lainnya jika stok persediaan blangko sudah habis.

Di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 telah diatur secara rinci penggunaan blangko dalam penerbitan dokumen administrasi kependudukan. Dimana dalam Pasal 14 ayat (1) Permendagri tersebut menyatakan bahwa ‘’Pencetakan hasil pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan pada kertas dengan spesifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12”.

Kementerian Dalam Negeri sendiri sesuai amanah Permendagri masih membolehkan Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota menggunakan blangko stok lama sampai 30 Juni 2020, setelahnya, semua dokumen, kecuali KTP-el dan KIA sudah harus menggunakan kertas HVS A4 80 gram.

LEGALISIR DOKUMEN KEPENDUDUKAN

  •  Print 
  • Email
Details
Category: Berita
Published: 11 March 2020
Created: 11 March 2020
Hits: 13088

User Rating: 3 / 5

Star activeStar activeStar activeStar inactiveStar inactive

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan. Pasal 19 ayat (6) bahwa dalam hal Dokumen Kependudukan dengan format digital dan sudah ditandantangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan legalisir.

Pelayanan legalisir yang dimaksud adalah legalisir fotocopy kutipan  akta pencatatan sipil, legalisir fotocopy dokumen kependudukan yang ditandatangani pejabat Pencatatan Sipil atau Kepala Bidang yang menangani Pencatatan Sipil di Disdukcapil Kabupaten/Kota.

Dalam hal Dokumen Kependudukan dengan format digital dan sudah ditandantangin secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir.

Budaya Kerja BISA, Dukcapil Bangun Semangat Kebersamaan

  •  Print 
  • Email
Details
Category: Berita
Published: 27 November 2019
Created: 27 November 2019
Hits: 7158

User Rating: 2 / 5

Star activeStar activeStar inactiveStar inactiveStar inactive
Jakarta - Agar bisa menggerakkan aparaturnya di 514 kabupaten/kota, 34 provinsi serta 7.400 kecamatan, selain menggunakan pendekatan transformasi, orkestrasi dan mobilisasi, Dukcapil harus membangun kebersamaan melalui budaya kerja atau working culture.

"Agar terwujud kekompakan kita membangun tahapan Dukcapil BISA. Ini merupakan satu semangat membangun kebersamaan. BISA adalah singkatan, B: Berkarya, I: Inovasi dan Inisiatif, S: Sabar namun penuh semangat, dan A: Adaptif dan amanah. BISA adalah budaya kerja yang Dukcapil bangun agar memiliki semangat yang sama di seluruh Indonesia," jelas Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh di hadapan Menteri Dalam Negeri Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, MA, PhD, serta sekitar 1.500 aparatur Dinas Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota di Discovery Hotel Jakarta, Senin (25/11/2019) malam. 

Read more: Budaya Kerja BISA, Dukcapil Bangun Semangat Kebersamaan

Anjungan Dukcapil Mandiri Segera Hadir, Cetak Dokumen Kependudukan Semudah Datang ke ATM

  •  Print 
  • Email
Details
Category: Berita
Published: 11 November 2019
Created: 11 November 2019
Hits: 17950

User Rating: 2 / 5

Star activeStar activeStar inactiveStar inactiveStar inactive

Jakarta - Tugas pokok dan fungsi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) kini makin meluas. Dulu tugas utama Dukcapil memastikan layanan Administrasi kependudukan (Adminduk) berjalan dengan baik di dalam negeri. Sekarang, bertambah pelayanan adminduk di luar negeri.

Menurut Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh, ranah pelayanan Dukcapil bukan hanya di 34 provinsi dan 514 wilayah kabupaten/kota di dalam negeri, pelayanan Adminduk bagi WNI ada di perwakilan NKRI di 130 negara. 

Read more: Anjungan Dukcapil Mandiri Segera Hadir, Cetak Dokumen Kependudukan Semudah Datang ke ATM

BKN Tegaskan Suket Sebagai Pengganti KTP-el Untuk Seleksi CPNS

  •  Print 
  • Email
Details
Category: Berita
Published: 07 November 2019
Created: 07 November 2019
Hits: 19724

User Rating: 2 / 5

Star activeStar activeStar inactiveStar inactiveStar inactive

Jakarta - Pemerintah resmi mengumumkan seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019.

Diumumkan melalui Permen PAN dan RB Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019 tertanggal 30 Oktober 2019. Permen ini ditandatangani oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo.

Pasca diumumkan, banyak masyarakat bertanya mengenai syarat pendaftaran seleksi CPNS 2019 bagi penduduk yang belum memiliki KTP-el, di tengah terbatasnya ketersediaan blangko KTP-el akhir-akhir ini.

Mengenai hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, mengatakan syarat tersebut bisa diganti menggunakan Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP-el.

“Calon pelamar yang belum mendapatkan KTP-el, diperbolehkan melampirkan Suket Pengganti KTP-el,” katanya di Jakarta, Minggu (03/10/2019).

Artinya, sepanjang penduduk sudah memenuhi syarat sebagai wajib KTP dan sudah melakukan perekaman KTP-el, maka ia dapat melakukan pendaftaran seleksi CPNS 2019 sesuai formasi yang diperlukan di setiap instansi atau pemerintah daerah.

Dinas Dukcapil setempat biasanya akan menerbitkan Suket ketika tidak tersedia blangko KTP-el. Suket inilah yang akan diupload dan menjadi salah satu syarat seleksi CPNS.

Read more: BKN Tegaskan Suket Sebagai Pengganti KTP-el Untuk Seleksi CPNS

  1. Seberapa Pentingkah NIK, Data Kependudukan dan KTP Elektronik?
  2. Apa Saja Output yang Dihasilkan dari Pelayanan Administrasi Kependudukan oleh Dukcapil?
  3. Dirjen Dukcapil Sebut Pembuat Viral Jual Beli KTP-el dan KK Bisa Diberi Penghargaan
  4. Masyarakat Jangan Sembarang Unggah Data KTP-el dan KK di Internet
  5. Layanan Administrasi Kependudukan yang tidak membutuhkan pengantar RT/RW
  6. Perekaman KTP-el Sisa Empat Persen
  7. Kemendagri Tegaskan DPT adalah Kewenangan KPU
  8. Respon Putusan MK Dukcapil Tingkatkan Jemput Bola dan Buka Pelayanan di Hari Libur
  9. MANTAP INI..!! Akta dan KK Bisa Urus Online
  10. Kemendagri Luruskan Lima Isu Hoax Soal KTP-el

Page 5 of 28

  • 1
  • 2
  • 3
  • ...
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • ...

JUMLAH PENDUDUK

 

WAKTU PELAYANAN

 SENIN s/d KAMIS

08.00 - 16.00 (offline & online)

JUM'AT

08.00 - 11.30 (offline & online) 

KONTAK PEJABAT

  • Sekretaris : 0812 5509 192
  • Kabid. Dafduk : 0811 5411 762
  • Kabid. PIAK : 0858 2284 3657
  • Kabid. Capil : 0812 5577 377

Terbaru

  • APRIL 2022
  • AGREGAT JUMLAH PENDUDUK DATANG TAHUN 2022
  • AGREGAT JUMLAH PENDUDUK PINDAH TAHUN 2022
  • REKAP PENERBITAN DOKUMEN TTE PER BULAN TAHUN 2022
  • MARET 2022

Banyak dibaca

  • PERBEDAAN KTP LAMA, KTP NASIONAL DAN KTP ELEKTRONIK (E-KTP)
  • Pertama kali, alat pembaca e-KTP bakal dipakai pada Pilkada serentak
  • Deadline Urus E-KTP 30 September 2016
  • Status Hubungan dengan Kepala Keluarga
  • Rasio Ketergantungan (Dependency Rasio)

Menu Utama

  • JENIS PELAYANAN
  • Kependudukan
  • Pencatatan Sipil
  • KTP-el
  • Laporan SKM
  • Data Agregat
  • BROSUR
  • TINDAK LANJUT PENGADUAN

Link Internal

  • Pemerintah Kota Bontang
  • Berita Kota Bontang
  • Badan Kepegawaian Daerah
  • LPSE
  • Dinas Kependudukan Kaltim

Link Eksternal

  • Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Kementerian Dalam Negeri
  • Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia
  • Pemprov Kaltim
  • GIS DUKCAPIL

Statistics

Articles View Hits
1855965

Login Form


Back to Top

© Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bontang 2022