Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bontang
  • Home
  • Visi & Misi, Motto Pelayanan, Maklumat Pelayanan
  • Pejabat
  • Struktur Organisasi
  • S O P
  • Dasar Hukum
  • LAYANAN ONLINE
  • LAYANAN SMS
  • PENGADUAN
  • e-LAPOR
  • PPID
  • Home

Seberapa Pentingkah NIK, Data Kependudukan dan KTP Elektronik?

  •  Print 
  • Email
Details
Category: Berita
Published: 03 October 2019
Created: 03 October 2019
Hits: 5633

User Rating: 2 / 5

Star activeStar activeStar inactiveStar inactiveStar inactive

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) adalah salah satu dari 23 dokumen kependudukan yang merupakan output dari pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinas Dukcapil) kabupaten/kota sebagai Instansi Pelaksana pelayanan Adminduk.  

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, KTP-el adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana. Dalam KTP-el terdapat setidaknya 11 elemen data penduduk, yaitu NIK, nama, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, agama, status perkawinan, pekerjaan, kewarganegaraan, foto diri, dan tanda tangan. Adapun elemen data penduduk yang terdapat dalam KTP-el merupakan bagian dari data kependudukan. Data kependudukan itu sendiri merupakan data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Read more: Seberapa Pentingkah NIK, Data Kependudukan dan KTP Elektronik?

Apa Saja Output yang Dihasilkan dari Pelayanan Administrasi Kependudukan oleh Dukcapil?

  •  Print 
  • Email
Details
Category: Berita
Published: 02 October 2019
Created: 02 October 2019
Hits: 5374

User Rating: 2 / 5

Star activeStar activeStar inactiveStar inactiveStar inactive

Output layanan administrasi kependudukan (Adminduk) yang dihasilkan oleh dinas Dukcapil kabupaten/kota bukan hanya KTP-el, Akta Kelahiran, atau Kartu Keluarga (KK) seperti yang umum kita ketahui.

Hasil dari layanan Dukcapil banyak ragam atau jenisnya. Simak penjelasan berikut untuk mendapatkan pemahaman yang utuh.

Read more: Apa Saja Output yang Dihasilkan dari Pelayanan Administrasi Kependudukan oleh Dukcapil?

Dirjen Dukcapil Sebut Pembuat Viral Jual Beli KTP-el dan KK Bisa Diberi Penghargaan

  •  Print 
  • Email
Details
Category: Berita
Published: 31 July 2019
Created: 31 July 2019
Hits: 16520

User Rating: 2 / 5

Star activeStar activeStar inactiveStar inactiveStar inactive
2019-07-30 23:09:18

 

Jakarta - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) menyebut pemilik akun @hendralm bisa diberi penghargaan. Hal itu menyusul kegiatan akun tersebut yang memposting kegiatan jual beli data KTP-el dan KK di media sosial.

"Kalau nanti Hendra berjasa, kita beri penghargaan sebagai bentuk peran serta masyarakat. Kami lihat dulu ya. Kan kita ini ingin memberikan reward dan punishment. Yang berjasa kita beri reward, yang bandel, nakal, kita jewer. Polisilah nanti yang memberikan proses-prosesnya, sampai nanti berujung di pengadilan," kata Zudan di Jakarta, Rabu (31/7/2019).

Menurut Zudan, apa yang dilakukan Hendrawan merupakan salah satu bentuk kooperasi masyarakat dalam mendukung pemerintah, khususnya dalam upaya penegakan hukum penyelenggaraan administrasi kependudukan. Sebelumnya, sempat beredar di berbagai media bahwa Dukcapil akan mempolisikan Hendrawan atas dugaan pencemaran nama baik Dukcapil.

Zudan merespons berita tersebut dan mengatakan pihaknya justru bisa saja memberikan reward pada Hendrawan.

"Kami pertama melihat masyarakat harus berperan serta aktif dalam memberantas tindak kejahatan. Kalau memang dia tidak ada niat melawan hukum, ya, tenang saja lah tidak usah khawatir," jelasnya.

Read more: Dirjen Dukcapil Sebut Pembuat Viral Jual Beli KTP-el dan KK Bisa Diberi Penghargaan

Masyarakat Jangan Sembarang Unggah Data KTP-el dan KK di Internet

  •  Print 
  • Email
Details
Category: Berita
Published: 29 July 2019
Created: 29 July 2019
Hits: 4336

User Rating: 2 / 5

Star activeStar activeStar inactiveStar inactiveStar inactive

Jakarta - Masyarakat diimbau jangan mudah mengunggah data kependudukan seperti KTP elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Identitas Anak (KIA) ke media sosial. Sebab data itu akan muncul dalam mesin pencari Google, sehingga mudah disalahgunakan bahkan diperjualbelikan oleh para "pemulung data". 

"Banyaknya gambar KTP-el dan KK yang tersebar di Google juga menjadi celah bagi oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Prof. Zudan Arif Fakrulloh kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (27/7/2019).

Pernyataan Zudan menanggapi praktik jual beli data nomor induk kependudukan (NIK), KTP-el dan KK oleh sebuah grup tertutup Dream Market Official yang viral hari-hari ini. 

Selama ini, kata Zudan, banyak sekali data dan gambar KTP-el serta KK berseliweran di medsos dan laman pencarian Google. 

"Sekadar contoh, ketik 'KTP elektronik' di Google, dalam sekedipan mata (0,46 detik) muncul 8.750.000 data dan gambar KTP elektronik yang gambarnya tidak diblur sehingga datanya terpampang atau terbaca dengan jelas. Begitu juga ketika ketik clue 'Kartu Keluarga' di google, maka dalam waktu 0,56 detik muncul tak kurang 38.700.000 hasil data dan gambar KK," jelas Zudan. 

Read more: Masyarakat Jangan Sembarang Unggah Data KTP-el dan KK di Internet

Layanan Administrasi Kependudukan yang tidak membutuhkan pengantar RT/RW

  •  Print 
  • Email
Details
Category: Dasar Hukum
Published: 02 July 2019
Created: 02 July 2019
Hits: 2007

User Rating: 0 / 5

Star inactiveStar inactiveStar inactiveStar inactiveStar inactive

Lampiran Surat Menteri Dalam Negeri Kepada Bupati/Walikota seluruh Indonesia
Nomor 471/5319/SJ
Tanggal 25 Juni 2019


DAFTAR LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 96 TAHUN 2019

  1. Daftar layanan administrasi kependudukan yang membutuhkan pengantar RT/RW, Desa/Kelurahan:
    1. Pencatatan Biodata Penduduk, bagi:
      1. WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
      2. WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena pindah; dan
      3. Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas dan Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap.
  2. Daftar layanan administrasi kependudukan yang tidak membutuhkan pengantar RT/RW, Desa/Kelurahan:
    1. Penerbitan Kartu Keluarga (KK);
    2. Penerbitan Karta Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el);
    3. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA);
    4. Penerbitan Surat Keterangan Kependudukan Terhadap Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (Surat Keterangan Pindah);
    5. Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan;
    6. Pencatatan Kelahiran;
    7. Pencatatan Lahir Mati;
    8. Pencatatan Perkawinan;
    9. Pencatatan Pembatalan Perkawinan;
    10. Pencatatan Perceraian;
    11. Pencatatan Pembatalan Perceraian;
    12. Pencatatan Kematian;
    13. Pencatatan Pengangkatan Anak;
    14. Pencatatan Pengakuan Anak;
    15. Pencatatan Pengesahan Anak;
    16. Pencatatan Perubahan Nama;
    17. Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan;
    18. Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya;
    19. Pencatatan Perubahan Akta Pencatatan Sipil;
    20. Pencatatan Pembatalan Akta; dan
    21. Penerbitan kembali dokumen kependudukan karena hilang, rusak atau perubahan data.
  1. Perekaman KTP-el Sisa Empat Persen
  2. Kemendagri Tegaskan DPT adalah Kewenangan KPU
  3. Respon Putusan MK Dukcapil Tingkatkan Jemput Bola dan Buka Pelayanan di Hari Libur
  4. MANTAP INI..!! Akta dan KK Bisa Urus Online
  5. Kemendagri Luruskan Lima Isu Hoax Soal KTP-el
  6. Rapat pleno terbuka penetapan Daftar Pemilih Tambahan
  7. PEREKAMAN BIOMETRIK DI LAPAS NARKOTIKA
  8. Go Digital, Dukcapil Siap Wujudkan Single Identity Number
  9. Gelar Rakornas, Zudan Luncurkan Dukcapil Go Digital
  10. MA dan Kemenag Manfaatkan Data Kependudukan Kemendagri

Page 6 of 28

  • 1
  • 2
  • 3
  • ...
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • ...

JUMLAH PENDUDUK

 

WAKTU PELAYANAN

 SENIN s/d KAMIS

08.00 - 16.00 (offline & online)

JUM'AT

08.00 - 11.30 (offline & online) 

KONTAK PEJABAT

  • Sekretaris : 0812 5509 192
  • Kabid. Dafduk : 0811 5411 762
  • Kabid. PIAK : 0858 2284 3657
  • Kabid. Capil : 0812 5577 377

Terbaru

  • APRIL 2022
  • AGREGAT JUMLAH PENDUDUK DATANG TAHUN 2022
  • AGREGAT JUMLAH PENDUDUK PINDAH TAHUN 2022
  • REKAP PENERBITAN DOKUMEN TTE PER BULAN TAHUN 2022
  • MARET 2022

Banyak dibaca

  • PERBEDAAN KTP LAMA, KTP NASIONAL DAN KTP ELEKTRONIK (E-KTP)
  • Pertama kali, alat pembaca e-KTP bakal dipakai pada Pilkada serentak
  • Deadline Urus E-KTP 30 September 2016
  • Status Hubungan dengan Kepala Keluarga
  • Rasio Ketergantungan (Dependency Rasio)

Menu Utama

  • JENIS PELAYANAN
  • Kependudukan
  • Pencatatan Sipil
  • KTP-el
  • Laporan SKM
  • Data Agregat
  • BROSUR
  • TINDAK LANJUT PENGADUAN

Link Internal

  • Pemerintah Kota Bontang
  • Berita Kota Bontang
  • Badan Kepegawaian Daerah
  • LPSE
  • Dinas Kependudukan Kaltim

Link Eksternal

  • Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Kementerian Dalam Negeri
  • Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia
  • Pemprov Kaltim
  • GIS DUKCAPIL

Statistics

Articles View Hits
1855982

Login Form


Back to Top

© Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bontang 2022