Seberapa Pentingkah NIK, Data Kependudukan dan KTP Elektronik?
- Details
- Category: Berita
- Published: 03 October 2019
- Created: 03 October 2019
- Hits: 5633
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) adalah salah satu dari 23 dokumen kependudukan yang merupakan output dari pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinas Dukcapil) kabupaten/kota sebagai Instansi Pelaksana pelayanan Adminduk.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, KTP-el adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana. Dalam KTP-el terdapat setidaknya 11 elemen data penduduk, yaitu NIK, nama, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, agama, status perkawinan, pekerjaan, kewarganegaraan, foto diri, dan tanda tangan. Adapun elemen data penduduk yang terdapat dalam KTP-el merupakan bagian dari data kependudukan. Data kependudukan itu sendiri merupakan data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Read more: Seberapa Pentingkah NIK, Data Kependudukan dan KTP Elektronik?
Apa Saja Output yang Dihasilkan dari Pelayanan Administrasi Kependudukan oleh Dukcapil?
- Details
- Category: Berita
- Published: 02 October 2019
- Created: 02 October 2019
- Hits: 5374
Output layanan administrasi kependudukan (Adminduk) yang dihasilkan oleh dinas Dukcapil kabupaten/kota bukan hanya KTP-el, Akta Kelahiran, atau Kartu Keluarga (KK) seperti yang umum kita ketahui.
Hasil dari layanan Dukcapil banyak ragam atau jenisnya. Simak penjelasan berikut untuk mendapatkan pemahaman yang utuh.
Read more: Apa Saja Output yang Dihasilkan dari Pelayanan Administrasi Kependudukan oleh Dukcapil?
Dirjen Dukcapil Sebut Pembuat Viral Jual Beli KTP-el dan KK Bisa Diberi Penghargaan
- Details
- Category: Berita
- Published: 31 July 2019
- Created: 31 July 2019
- Hits: 16520
2019-07-30 23:09:18
Jakarta - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) menyebut pemilik akun @hendralm bisa diberi penghargaan. Hal itu menyusul kegiatan akun tersebut yang memposting kegiatan jual beli data KTP-el dan KK di media sosial.
"Kalau nanti Hendra berjasa, kita beri penghargaan sebagai bentuk peran serta masyarakat. Kami lihat dulu ya. Kan kita ini ingin memberikan reward dan punishment. Yang berjasa kita beri reward, yang bandel, nakal, kita jewer. Polisilah nanti yang memberikan proses-prosesnya, sampai nanti berujung di pengadilan," kata Zudan di Jakarta, Rabu (31/7/2019).
Menurut Zudan, apa yang dilakukan Hendrawan merupakan salah satu bentuk kooperasi masyarakat dalam mendukung pemerintah, khususnya dalam upaya penegakan hukum penyelenggaraan administrasi kependudukan. Sebelumnya, sempat beredar di berbagai media bahwa Dukcapil akan mempolisikan Hendrawan atas dugaan pencemaran nama baik Dukcapil.
Zudan merespons berita tersebut dan mengatakan pihaknya justru bisa saja memberikan reward pada Hendrawan.
"Kami pertama melihat masyarakat harus berperan serta aktif dalam memberantas tindak kejahatan. Kalau memang dia tidak ada niat melawan hukum, ya, tenang saja lah tidak usah khawatir," jelasnya.
Read more: Dirjen Dukcapil Sebut Pembuat Viral Jual Beli KTP-el dan KK Bisa Diberi Penghargaan
Masyarakat Jangan Sembarang Unggah Data KTP-el dan KK di Internet
- Details
- Category: Berita
- Published: 29 July 2019
- Created: 29 July 2019
- Hits: 4336
Jakarta - Masyarakat diimbau jangan mudah mengunggah data kependudukan seperti KTP elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Identitas Anak (KIA) ke media sosial. Sebab data itu akan muncul dalam mesin pencari Google, sehingga mudah disalahgunakan bahkan diperjualbelikan oleh para "pemulung data".
"Banyaknya gambar KTP-el dan KK yang tersebar di Google juga menjadi celah bagi oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Prof. Zudan Arif Fakrulloh kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (27/7/2019).
Pernyataan Zudan menanggapi praktik jual beli data nomor induk kependudukan (NIK), KTP-el dan KK oleh sebuah grup tertutup Dream Market Official yang viral hari-hari ini.
Selama ini, kata Zudan, banyak sekali data dan gambar KTP-el serta KK berseliweran di medsos dan laman pencarian Google.
"Sekadar contoh, ketik 'KTP elektronik' di Google, dalam sekedipan mata (0,46 detik) muncul 8.750.000 data dan gambar KTP elektronik yang gambarnya tidak diblur sehingga datanya terpampang atau terbaca dengan jelas. Begitu juga ketika ketik clue 'Kartu Keluarga' di google, maka dalam waktu 0,56 detik muncul tak kurang 38.700.000 hasil data dan gambar KK," jelas Zudan.
Read more: Masyarakat Jangan Sembarang Unggah Data KTP-el dan KK di Internet
Layanan Administrasi Kependudukan yang tidak membutuhkan pengantar RT/RW
- Details
- Category: Dasar Hukum
- Published: 02 July 2019
- Created: 02 July 2019
- Hits: 2007
Lampiran Surat Menteri Dalam Negeri Kepada Bupati/Walikota seluruh Indonesia
Nomor 471/5319/SJ
Tanggal 25 Juni 2019
DAFTAR LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 96 TAHUN 2019
- Daftar layanan administrasi kependudukan yang membutuhkan pengantar RT/RW, Desa/Kelurahan:
- Pencatatan Biodata Penduduk, bagi:
- WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena pindah; dan
- Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas dan Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap.
- Pencatatan Biodata Penduduk, bagi:
- Daftar layanan administrasi kependudukan yang tidak membutuhkan pengantar RT/RW, Desa/Kelurahan:
- Penerbitan Kartu Keluarga (KK);
- Penerbitan Karta Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el);
- Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA);
- Penerbitan Surat Keterangan Kependudukan Terhadap Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (Surat Keterangan Pindah);
- Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan;
- Pencatatan Kelahiran;
- Pencatatan Lahir Mati;
- Pencatatan Perkawinan;
- Pencatatan Pembatalan Perkawinan;
- Pencatatan Perceraian;
- Pencatatan Pembatalan Perceraian;
- Pencatatan Kematian;
- Pencatatan Pengangkatan Anak;
- Pencatatan Pengakuan Anak;
- Pencatatan Pengesahan Anak;
- Pencatatan Perubahan Nama;
- Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan;
- Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya;
- Pencatatan Perubahan Akta Pencatatan Sipil;
- Pencatatan Pembatalan Akta; dan
- Penerbitan kembali dokumen kependudukan karena hilang, rusak atau perubahan data.
WAKTU PELAYANAN
SENIN s/d KAMIS
08.00 - 16.00 (offline & online)
JUM'AT
08.00 - 11.30 (offline & online)
KONTAK PEJABAT
Terbaru
Banyak dibaca
Link Internal
Link Eksternal
Statistics
- Articles View Hits
- 1855982