Mulai 2016, Pemerintah Berlakukan KTP Anak
- Details
- Category: Berita
- Published: 12 October 2015
- Created: 12 October 2015
- Hits: 5986
SURYA.co.id, SURABAYA - Pemerintah akan memberikan kartu tanda penduduk (KTP) untuk anak-anak Indonesia, dengan usia 0 sampai 18 tahun .
Kebijakan ini diambil untuk pendataan administrasi kependudukan, pemberian identitas sekaligus bentuk pemenuhan hak anak.
Dengan begitu, ketika lahir, selain mendapatkan akta kelahiran, anak juga akan memperoleh KTP anak.
"Tahun depan (2016), kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan," tegas Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh, Selasa (6/10/2015) malam, di sela-sela pembukaan Rakernas Pencatatan Sipil 2015, di Gedung Negara Grahadi.
Pada tahap awal, pemberlakuan KTP Anak hanya diperuntukkan bagi kabupaten/kota yang saat ini capaian akta kelahiran anak di atas 75 persen.
Setelah itu, tahun 2017, KTP anak sudah diberlakukan secara resmi untuk seluruh wilayah di Indonesia.
"Khusus tahun 2016, ada 50 kabupaten yang kita jadikan sebagai pilot project KTP Anak," jelas Zudan.
Dari 50 kabupaten tersebut, di Jatim ada empat daerah. Yakni, Kota Kediri, Kota Pasuruan, Kota Mojokerto, dan Kota Blitar. Di empat daerah ini, capaian kepemilikan akta kelahiran anak berkisar antara 76,83 sampai 80,07 persen.
Menurut Zudan, KTP anak nanti akan memuat informasi penting kependudukan. Mulai nama, alamat, nama orang tua, nomor kartu penduduk, dan sejumlah identitas diri lainnya. Namun, bentuk KTP masih dicetak biasa dan belum berupa KTP elektronik seperti orang dewasa.
"Setelah usia 18 tahun ke atas, baru wajib perekaman KTP elektronik," tegasnya.
sumber : http://adminduk.kemendagri.go.id/detail/mulai-2016-pemerintah-berlakukan-ktp-anak
Kemensos Gandeng 7 Instansi Selesaikan Akta Kelahiran
- Details
- Category: Berita
- Published: 16 September 2015
- Created: 16 September 2015
- Hits: 5289

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan penyiapan akta kelahiran bukan hanya wewenang kementerian sosial melainkan wewenang Kementerian Dalam Negeri khususnya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak, Kementerian Luar Negeri serta kementerian lainnya yang terkait.
"Kita telah membuat draf MoU dengan tujuh kementerian dan sudah kita minta untuk ditelaah lebih lanjut untuk menyelesaikan masalah akta bersama-sama," ujar Khofifah saat ditemui seusai acara dialog antar-agama untuk peningkatan tumbuh kembang anak, Senin (14/9/2015).
Kementerian Sosial, kata Khofifah, telah mengusulkan untuk mengurus akta kelahiran, dapat dicatatkan di notaris. Namun usulan tersebut, menurut menurut dia harus berdasarkan kesepakatan dari kementerian terkait lainnya untuk mempermudah proses administrasi.
"Karena ini berhubungan dengan anak, maka Kementerian Anak juga berperan penuh. Serta dari Dukcapil juga harus ada pencatatan administrasi yang jelas untuk mengurus akta," paparnya.
Read more: Kemensos Gandeng 7 Instansi Selesaikan Akta Kelahiran
Jelang Pilkada Serentak, Kemendagri Ingatkan KPU Daerah Jangan Pakai Data Pemda
- Details
- Category: Berita
- Published: 15 September 2015
- Created: 15 September 2015
- Hits: 5318

Kemendagri minta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah agar tidak memakai data dari pemerintahan daerah (pemda).
"Bawaslu ingatkan ke pemda tidak boleh berikan data ke KPU Daerah. KPU Daerah juga tidak boleh minta ke pemda. Salah kalau KPU Daerah gunakan data pemda," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, Jumat (11/9/15).
Read more: Jelang Pilkada Serentak, Kemendagri Ingatkan KPU Daerah Jangan Pakai Data Pemda
PELAYANAN KTP-EL MOBILE
- Details
- Parent Category: Berita
- Category: Kegiatan Disdukcapil Bontang
- Published: 20 August 2015
- Created: 20 August 2015
- Hits: 3105
JADWAL PEREKAMAN KTP ELEKTRONIK KELILING DI KOTA BONTANG
NO | TANGGAL | KELURAHAN |
---|---|---|
1 | 19-08-2015 | LOKTUAN |
2 | 20-08-2015 | API-API |
3 | 21-08-2015 | BEREBAS TENGAH |
4 | 25-08-2015 | TANJUNG LAUT INDAH |
5 | 26-08-2015 | GUNUNG TELIHAN |
Disdukcapil Kehabisan Blangko KTP-El
- Details
- Category: Berita
- Published: 06 August 2015
- Created: 06 August 2015
- Hits: 26362
BONTANG – Warga Kota Taman yang saat ini ingin merekam KTP elektronik (KTP-el) tampaknya belum bisa terlayani. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mengaku tengah kehabisan blanko KTP.
WAKTU PELAYANAN
SENIN s/d KAMIS
08.00 - 16.00 (offline & online)
JUM'AT
08.00 - 11.30 (offline & online)
KONTAK PEJABAT
Terbaru
Banyak dibaca
Link Internal
Link Eksternal
Statistics
- Articles View Hits
- 1855993