Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bontang
  • Home
  • Visi,Misi dan Maklumat Pelayanan
  • Pejabat
  • Struktur Organisasi
  • Dasar Hukum
  • Kontak Kami
  • LAYANAN ONLINE
  • LAYANAN SMS
  • PENGADUAN
  • PPID
  • Home

MENDAGRI: TIDAK ADA E-KTP GANDA PADA 2015

  •  Print 
  • Email
Details
Written by Peter Noviandy
Category: Berita
Published: 12 January 2015
Created: 12 January 2015
Hits: 3195

User Rating: 2 / 5

Star activeStar activeStar inactiveStar inactiveStar inactive
Ditulis pada 07 Januari 2015 19:06 WIB
 

VIVAnews, Jakarta - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengatakan bahwa pada tahun 2015, seluruh data Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak ada yang ganda.

"Tahun 2015 harus selesai, tidak ada data yang ganda lagi. Akhir November kemarin, kita sudah kumpulkan pemerintah tingkat satu dan dua (pemerintah daerah), supaya clean and clear(selesai), dan jangan ada e-KTP ganda," ujar Menteri di Jakarta, Selasa, 6 Januari 2015.

Diai menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri akan merevisi server-server yang hampir penuh supaya datanya tidak kosong. “Data tersebut bisa digunakan imigrasi, perbankan, Kartu Indonesia Sejahtera, dan Kartu Indonesia Sehat," ujarnya.

Ia memastikan, pada Januari 2015 bisa dipastikan datanya sudah bersih dan bisa diperbaharui. Bahkan, ada daerah yang sudah mencetak sendiri kartunya. "Sebanyak 189 ribu dari sisi blangkonya sudah siap untuk dicetak," katanya.

Ia menambahkan, pada bulan ini masing-masing daerah harus melayani pembuatan KTP yang baru, perpanjangan masa berlaku KTP, maupun pembuatan KTP yang hilang.

"Dalam satu hari saja, sebanyak 15 ribu orang yang membuat KTP," ujarnya.

KEMENAG: LAYANAN NIKAH PERLU DISEDERHANAKAN

  •  Print 
  • Email
Details
Written by Peter Noviandy
Category: Berita
Published: 12 January 2015
Created: 12 January 2015
Hits: 3201

User Rating: 2 / 5

Star activeStar activeStar inactiveStar inactiveStar inactive
Ditulis pada 08 Januari 2015 18:14 WIB
 

Jakarta (ANTARA News) - Rencana Kementerian Agama menjalin nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian Dalam Negeri dimaksudkan agar pelayanan persyaratan nikah makin sederhana dan terbebas dari unsur gratifikasi.

Kementerian Agama (Kemenag) melalui Ditjen Bimas Islam telah melakukan terobosan untuk memperbaiki layanan pencatatan nikah, namun agar pelayanan dapat dilakukan lebih transparan maka perlu dilakukan MoU," kata Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Muhtar Ali, Jakarta, Kamis.

Sebelumnya Bimas Islam menginisiasi terbitnya PP No 48 Tahun 2014 yang mengatur biaya layanan pencatatan nikah dan rujuk. MoU ini menjadi bagian dari gerakan antikorupsi. Termasuk di dalamnya mencegah gratifikasi, katanya.

Read more: KEMENAG: LAYANAN NIKAH PERLU DISEDERHANAKAN

KTP Harus Sesuai Domisili

  •  Print 
  • Email
Details
Written by Peter Noviandy
Category: Berita
Published: 06 January 2015
Created: 06 January 2015
Hits: 3534

User Rating: 0 / 5

Star inactiveStar inactiveStar inactiveStar inactiveStar inactive
BONTANG – Temuan adanya warga tak memiliki KTP sesuai domisili atau bahkan tak beridentitas saat razia yustisi di Bontang Selatan, mendapat perhatian serius Camat Bontang Selatan, Basir.

Kata dia, hal tersebut merupakan kesalahan yang harus diperbaiki warganya. Sebab dia menyadari, betapa dampak dari ketidaktertiban tersebut. Selain menyebabkan tidak validnya data penduduk pemerintah, juga akan menyusahkan warga bersangkutan.

“Memiliki identitas sesuai domisili itu mutlak. Apalagi warga saya (Bontang Selatan, Red). Karena selain untuk ketepatan data, juga untuk kebaikan warga tersebut,” ungkap Basir.

Demikian halnya dengan pemilik usaha di Bontang Selatan. Kata dia, mesti paham dan bisa menekankan kepada para tenaga kerjanya. Agar tertib administrasi sesuai ketetapan.

Demi memenuhi Undang-Undang (UU) tentang kependudukan menyatakan, setiap warga negara telah masuk cukup umur, wajib memiliki KTP sebagai pengenal diri.

“Kalau KTP tidak sesuai domisili, ketua RT juga tidak bisa mendata. Karena masih tercatat sebagai warga luar Bontang. Makanya kami tekankan, siapa pun ingin ke Bontang dan tinggal menetap, agar mengurus surat pengantar lebih dahulu,” tegas Basir.

Dicontohkan Basir, warganya yang bermukim di areal Prakla, Kelurahan Berbas Pantai. Di wilayah itu diketahui berdiri sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM). Jelas menurutnya berpotensi menarik pendatang, salah satunya sebagai tenaga kerja.

Tak ayal, lokasi itu kerap menjadi sasaran razia yustisi aparat penegak Perda Bontang. Bahkan beberapa waktu lalu, ketika dirinya turut serta melakukan razia, ditemukan sejumlah pelanggaran. Beberapa warga menetap di wilayahnya, namun tak memiliki KTP. Baik daerah asal, terlebih KTP Bontang.

“Kalau sudah seperti itu, tidak ada jalan lain selain dipulangkan ke tempat asal. Kalau mau balik lagi ke Bontang. Silakan lengkapi datanya, kami persilakan,” pungkasnya. (in/tom/k15)

Pemkot Kerja Sama Pengadilan Agama

  •  Print 
  • Email
Details
Written by Peter Noviandy
Parent Category: Berita
Category: Kegiatan Disdukcapil Bontang
Published: 24 December 2014
Created: 24 December 2014
Hits: 949

User Rating: 0 / 5

Star inactiveStar inactiveStar inactiveStar inactiveStar inactive

Tertibkan Administrasi Kependudukan

Rabu, 24 Desember 2014 | 

BONTANG - Pemkot Bontang terus berupaya menertibkan administrasi kependudukan. Khusus kepada masyarakat yang belum mendapatkan pengesahan pernikahan dari Pengadilan Agama Bontang atau yang nikah siri diupayakan memorandum of understanding (MoU) antara pemkot dengan Pengadilan Agama Bontang dan Kementerian Agama Bontang.

Penandatanganan MoU dilaksanakan di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Jalan Awang Long, Senin (22/12) malam oleh Wali Kota Bontang Adi Darma dan pejabat terkait. Hadir Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kaltim HM Yani Awie, Ketua Pengadilan Agama Bontang Arifin, Kepala Kementerian Agama Bontang Abd Hamid, serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bontang HM Edison.

Wali Kota Adi Darma mengatakan, pemkot melalui Disdukcapil akan bekerja sama dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama untuk mengisbatnikahkan sebanyak 50 pasangan suami istri (pasutri) di Kota Taman yang telah melakukan pernikahan secara siri.

“Setelah isbat nikah nanti, 50 Pasutri selanjutnya menerima akte atau buku nikah. Buku nikah ini merupakan dokumen yang sangat penting utamanya dalam melakukan pengurusan administrasi data kependudukan. Untuk itu, kami berharap terobosan ini akan bermanfaat untuk masyarakat Kota Bontang,” ungkapnya.

Wali Kota Adi Darma menjelaskan, program ini dilaksanakan secara berkelanjutan sehingga seluruh pasutri di Kota Bontang yang telah menikah siri bisa diisbatkan dan dapat tercatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. “Saya berharap, masyarakat yang ingin menikah tidak lagi dengan cara siri. Tetapi nikah secara legal menurut agama dan negara yang dibuktikan dengan kepemilikan buku atau akta nikah,” harapnya

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim Yani Awie memberikan apresiasi kepada Pemkot Bontang atas terobosan yang dilaksanakannya ini. Menurutnya, langkah ini merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah dalam menertibkan administrasi kependudukan.

“Ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah Kota Bontang dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakatnya yang harus ditiru daerah lain,” ujarnya. (hms7/kri/k16)

MENDAGRI PERINGATKAN KELURAHAN & KECAMATAN TAK PUNGLI E-KTP

  •  Print 
  • Email
Details
Written by Peter Noviandy
Category: Berita
Published: 22 December 2014
Created: 22 December 2014
Hits: 2882

User Rating: 0 / 5

Star inactiveStar inactiveStar inactiveStar inactiveStar inactive
Ditulis pada 21 Desember 2014 18:44 WIB
 

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memperingatkan kelurahan dan kecamatan di seluruh Indonesia untuk tidak meminta bayaran dari warga atas pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Peringatan ini disampaikan Tjahjo usai mendengarkan paparan kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan berdiskusi dengan Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Adnan Pandu Praja mengenai proses seleksi penerimaan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jumat (19/12/2014). 

Penegasan Tjahjo tersebut berkaitan dengan pungutan liar (pungli) sebesar Rp30.000 hingga Rp50.000 yang diminta petugas keluarahan dan kecamatan atas pembuatan e-KTP.

Menurut Tjahjo, dalam undang-undang (UU) baru yakni UU Nomor 24 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sudah ditertibkan masalah pembayaran atau permintaan bayaran pembuatan e-KTP. Karenanya tidak boleh ada petugas kelurahan/desa dan kecamatan yang coba bermain-main dalam pembuatan e-KTP.

"Ini ada UU baru di Dukcapil. Saya kira semua kita sudah tertibkan dengan baik. Tidak akan ada yang berani main-main lagi," tegas Tjahjo di depan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/12/2014).

Mantan Sekjen PDIP ini mengakui, awalnya pemerintah berkeinginan agar pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Adminduk) Kemendagri yang mencetak e-KTP. 

Dia membeberkan, dalam satu hari rata-rata mencapai 15.000 warga negara Indonesia (WNI) yang membutuhkan KTP. Karenanya, Kemendagri berinisiatif untuk mencetak sebanyak 47 juta dari total 187 juta lebih WNI yang harus punya e-KTP.

"Sudah kami bagikan ke daerah. (Pencetakan e-KTP di pusat) kami kemarin hanya tidak mau mengganggu," paparnya.
 (kri)

Sumber: sindonews.com

  1. PENGUMUMAN
  2. Mendagri: Pencetakan KTP-el Dilanjutkan
  3. SAKSI TAK PERLU KE DISDUKCAPIL
  4. MENDAGRI: E-KTP TETAP JALAN
  5. LEBIH HEMAT PAKAI E-KTP DARIPADA KELUARKAN KARTU SAKTI
  6. E- KTP MOBILE JANGKAU MASYARAKAT BONTANG KUALA
  7. KEMENDAGRI JAMIN AKURASI E-KTP
  8. REKAP PENERBITAN AKTA KELAHIRAN (SIAK)
  9. PEMERINTAH PESIMIS PILKADA 2015 GUNAKAN E-VOTING
  10. MENKO PUAN MINTA KEMENDAGRI STOP E-KTP SEMENTARA UNTUK DIEVALUASI

Page 14 of 25

  • ...
  • 10
  • 11
  • 12
  • 13
  • 14
  • ...
  • 16
  • 17
  • 18

Terbaru

  • Awali Tahun 2021, Dukcapil Gelar Raker Peningkatan Kualitas Layanan Adminduk pada 34 Provinsi
  • PENGUMUMAN
  • Dirjen Dukcapil: Sesuai UU Pilkada yang Terdaftar Dalam DPT Bisa Mencoblos
  • PROSES BISNIS DISDUKCAPIL
  • Pengelolaan Pengaduan Bulan Januari 2020

Banyak dibaca

  • PERBEDAAN KTP LAMA, KTP NASIONAL DAN KTP ELEKTRONIK (E-KTP)
  • STANDAR PELAYANAN PUBLIK (SPP)
  • KARTU KELUARGA (KK)
  • Status Hubungan dengan Kepala Keluarga
  • PEJABAT STRUKTURAL

Menu Utama

  • JENIS PELAYANAN
  • Kependudukan
  • Pencatatan Sipil
  • KTP-el
  • Kegiatan
  • GALERI
  • Laporan SKM
  • Data Agregat
  • BROSUR

FACEBOOK PAGE

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bontang


Promote Your Page Too

AGREGAT DKB

Link Internal

  • Pemerintah Kota Bontang
  • Berita Kota Bontang
  • Badan Kepegawaian Daerah
  • LPSE
  • Dinas Kependudukan Kaltim

Link Eksternal

  • Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Kementerian Dalam Negeri
  • Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia
  • Pemprov Kaltim
  • GIS DUKCAPIL

Statistics

Articles View Hits
905950

Login Form


Back to Top

© Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bontang 2021