Berita
- Details
- Written by Peter Noviandy
- Category: Berita
- Published: 31 July 2019
- Created: 31 July 2019
- Hits: 3089
2019-07-30 23:09:18
Jakarta - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) menyebut pemilik akun @hendralm bisa diberi penghargaan. Hal itu menyusul kegiatan akun tersebut yang memposting kegiatan jual beli data KTP-el dan KK di media sosial.
"Kalau nanti Hendra berjasa, kita beri penghargaan sebagai bentuk peran serta masyarakat. Kami lihat dulu ya. Kan kita ini ingin memberikan reward dan punishment. Yang berjasa kita beri reward, yang bandel, nakal, kita jewer. Polisilah nanti yang memberikan proses-prosesnya, sampai nanti berujung di pengadilan," kata Zudan di Jakarta, Rabu (31/7/2019).
Menurut Zudan, apa yang dilakukan Hendrawan merupakan salah satu bentuk kooperasi masyarakat dalam mendukung pemerintah, khususnya dalam upaya penegakan hukum penyelenggaraan administrasi kependudukan. Sebelumnya, sempat beredar di berbagai media bahwa Dukcapil akan mempolisikan Hendrawan atas dugaan pencemaran nama baik Dukcapil.
Zudan merespons berita tersebut dan mengatakan pihaknya justru bisa saja memberikan reward pada Hendrawan.
"Kami pertama melihat masyarakat harus berperan serta aktif dalam memberantas tindak kejahatan. Kalau memang dia tidak ada niat melawan hukum, ya, tenang saja lah tidak usah khawatir," jelasnya.
Read more: Dirjen Dukcapil Sebut Pembuat Viral Jual Beli KTP-el dan KK Bisa Diberi Penghargaan
- Details
- Written by Peter Noviandy
- Category: Berita
- Published: 29 July 2019
- Created: 29 July 2019
- Hits: 2648
Jakarta - Masyarakat diimbau jangan mudah mengunggah data kependudukan seperti KTP elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Identitas Anak (KIA) ke media sosial. Sebab data itu akan muncul dalam mesin pencari Google, sehingga mudah disalahgunakan bahkan diperjualbelikan oleh para "pemulung data".
"Banyaknya gambar KTP-el dan KK yang tersebar di Google juga menjadi celah bagi oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Prof. Zudan Arif Fakrulloh kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (27/7/2019).
Pernyataan Zudan menanggapi praktik jual beli data nomor induk kependudukan (NIK), KTP-el dan KK oleh sebuah grup tertutup Dream Market Official yang viral hari-hari ini.
Selama ini, kata Zudan, banyak sekali data dan gambar KTP-el serta KK berseliweran di medsos dan laman pencarian Google.
"Sekadar contoh, ketik 'KTP elektronik' di Google, dalam sekedipan mata (0,46 detik) muncul 8.750.000 data dan gambar KTP elektronik yang gambarnya tidak diblur sehingga datanya terpampang atau terbaca dengan jelas. Begitu juga ketika ketik clue 'Kartu Keluarga' di google, maka dalam waktu 0,56 detik muncul tak kurang 38.700.000 hasil data dan gambar KK," jelas Zudan.
Read more: Masyarakat Jangan Sembarang Unggah Data KTP-el dan KK di Internet
- Details
- Written by Peter Noviandy
- Category: Berita
- Published: 05 April 2019
- Created: 05 April 2019
- Hits: 2570
- Details
- Written by Peter Noviandy
- Category: Berita
- Published: 04 April 2019
- Created: 04 April 2019
- Hits: 2510
Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo kembali menjelaskan bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) merupakan kewenangan KPU, bukan pada kewenangan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri. Hal ini dijelaskan menyusul pernyataan Direktur Media dan Komunikasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Hashim Djojohadikusumo yang menyayangkan pihak KPU RI dan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri yang belum menyelesaikan DPT dan menuding Mendagri tidak netral atas persoalan tersebut.
Di awal pernyataannya, Mendagri menegaskan posisi Pemerintah dalam hal ini secara khusus Kemendagri dalam tataran menyusun regulasi Pemilu bersama-sama dengan DPR RI menyusun dan membahas UU Tentang Pemilu yang telah Disahkan pada tanggal 21 Juli 2017 menjadi UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
- Details
- Written by Peter Noviandy
- Category: Berita
- Published: 29 March 2019
- Created: 29 March 2019
- Hits: 2587
Jakarta -Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan bahwa KTP-elektronik dan Surat Keterangan (Suket) Pengganti KTP-el merupakan syarat wajib bagi pemilih di Pemilu Serentak 2019. Putusan ini diketok hari ini, Kamis (28/3/2019), setelah sebelumnya diajukan permohonan uji materi pada Pasal 348 ayat (9) UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, terutama yang terkait dengan penggunaan KTP-el sebagai syarat untuk mencoblos.
Putusan MK tersebut dirasakan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) sangat adil dan progresif. Sebab, keputusan itu mendorong terwujudnya ketunggalan data penduduk sehingga sesuai dengan semangat untuk mewujudkan Single Identity Number (SIN) dan semangat tertib administrasi kependudukan. Dengan putusan ini diharapkan, masyarakat yang belum merekam mau segera pro aktif datang ke Dinas Dukcapil setempat. Saat ini sudah 98% wajib KTP- el sudah merekam, hanya tersisa 2 persen yang belum merekam. Nah, jumlah yang 2 persen ini yang wajib melakukan perekaman agar bisa mencoblos. Bila masyarakat ini merekam, pasti suket diterbitkan, dalam hal KTP-el nya sudah status print ready record, maka KTP-elnya langsung dicetakkan.
Read more: Respon Putusan MK Dukcapil Tingkatkan Jemput Bola dan Buka Pelayanan di Hari Libur
KONTAK PENGADUAN
Terbaru
Banyak dibaca
Link Internal
Link Eksternal
Statistics
- Articles View Hits
- 1150641