Berita
- Details
- Written by Peter Noviandy
- Category: Berita
- Published: 05 April 2019
- Created: 05 April 2019
- Hits: 2278
- Details
- Written by Peter Noviandy
- Category: Berita
- Published: 04 April 2019
- Created: 04 April 2019
- Hits: 2230
Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo kembali menjelaskan bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) merupakan kewenangan KPU, bukan pada kewenangan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri. Hal ini dijelaskan menyusul pernyataan Direktur Media dan Komunikasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Hashim Djojohadikusumo yang menyayangkan pihak KPU RI dan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri yang belum menyelesaikan DPT dan menuding Mendagri tidak netral atas persoalan tersebut.
Di awal pernyataannya, Mendagri menegaskan posisi Pemerintah dalam hal ini secara khusus Kemendagri dalam tataran menyusun regulasi Pemilu bersama-sama dengan DPR RI menyusun dan membahas UU Tentang Pemilu yang telah Disahkan pada tanggal 21 Juli 2017 menjadi UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
- Details
- Written by Peter Noviandy
- Category: Berita
- Published: 29 March 2019
- Created: 29 March 2019
- Hits: 2288
Jakarta -Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan bahwa KTP-elektronik dan Surat Keterangan (Suket) Pengganti KTP-el merupakan syarat wajib bagi pemilih di Pemilu Serentak 2019. Putusan ini diketok hari ini, Kamis (28/3/2019), setelah sebelumnya diajukan permohonan uji materi pada Pasal 348 ayat (9) UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, terutama yang terkait dengan penggunaan KTP-el sebagai syarat untuk mencoblos.
Putusan MK tersebut dirasakan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) sangat adil dan progresif. Sebab, keputusan itu mendorong terwujudnya ketunggalan data penduduk sehingga sesuai dengan semangat untuk mewujudkan Single Identity Number (SIN) dan semangat tertib administrasi kependudukan. Dengan putusan ini diharapkan, masyarakat yang belum merekam mau segera pro aktif datang ke Dinas Dukcapil setempat. Saat ini sudah 98% wajib KTP- el sudah merekam, hanya tersisa 2 persen yang belum merekam. Nah, jumlah yang 2 persen ini yang wajib melakukan perekaman agar bisa mencoblos. Bila masyarakat ini merekam, pasti suket diterbitkan, dalam hal KTP-el nya sudah status print ready record, maka KTP-elnya langsung dicetakkan.
Read more: Respon Putusan MK Dukcapil Tingkatkan Jemput Bola dan Buka Pelayanan di Hari Libur
- Details
- Written by Peter Noviandy
- Category: Berita
- Published: 22 March 2019
- Created: 22 March 2019
- Hits: 2543
PROKAL.CO, BONTANG - Inovasi harus terus dilakukan demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pelayanan kependudukan dan catatan sipil pun akan melakukan terobosan baru dengan target bisa berjalan 2019 ini.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bontang, Yuliatinur mengatakan hasil rakornas beberapa waktu lalu, seluruh Disdukcapil di Indonesia diminta mempersiapkan membuat akta kelahiran dan kartu keluarga (KK) dengan tanda tangan elektronik. "Jadi tanda tangan kepala dinas bisa dilakukan di mana saja," kata Yuli.
- Details
- Written by Peter Noviandy
- Category: Berita
- Published: 06 March 2019
- Created: 06 March 2019
- Hits: 2118
#GISA
Liputan6.com, Jakarta Pemilu Serentak 2019 sudah semakin dekat, cuaca politik pun semakin hangat. Berbagai isu sumbang datang silih berganti memojokkan Pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri lebih khusus lagi Ditjen Dukcapil Kemendagri. Tak tanggung-tanggung selama bulan Februari ini saja, tak kurang lima rumor bernada minor berseliweran di media sosial, semuanya terkait penggunaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
Pertama, desas-desus KTP-el seumur hidup dinisbahkan untuk kepentingan WNA asal China untuk memenangi pasangan tertentu pada Pilpres Pemilu 2019. Kedua, KTP-el bisa digunakan warga asing untuk memilih pada Pemilu 17 April; Ketiga, kolom penghayat kepercayaan dikaitkan dengan isu PKI; Keempat, penghapusan kolom agama pada KTP-el, dan Kelima, isu KTP-el dikloning dan diubah datanya, lagi-lagi diisukan untuk keperluan WNA China agar bisa menyoblos di TPS.
Terbaru
Banyak dibaca
Link Internal
Link Eksternal
Statistics
- Articles View Hits
- 901730