- Details
-
Category: Dasar Hukum
-
Last Updated: 21 August 2013
-
Created: 21 August 2013
-
Hits: 1544
Penetapan Denda Administratif
- Pelaporan peristiwa kependudukan yang melampaui batas waktu dikenai denda administratif sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah.
- Denda administratif dikenakan atas keterlambatan pelaporan mengenai:
- Pindah datang Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap;
- Pindah datang dari luar negeri bagi penduduk Warga Negara Indonesia Kota Bontang;
- Pindah datang dari luar negeri bagi Orang Asing;
- Perubahan status Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap;
- Pindah ke luar negeri bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas atau yang memiliki Izin Tinggal Tetap;
- Penduduk yang melakukan perubahan KK; atau
- Penduduk yang memperpanjang KTP.
- Denda administratif dikenakan pula terhadap:
- Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing Kota Bontang yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang bepergian tidak membawa KTP;
- Penduduk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang bepergian tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal.
- Pelaporan peristiwa penting yang melampaui batas waktu dikenai denda administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah.
- Denda administratif dikenakan atas keterlambatan pelaporan mengenai :
- Kelahiran di wilayah Kota Bontang
- Kelahiran di luar wilayah Kota Bontang setelah kembali ke Indonesia;
- Lahir mati di wilayah Kota Bontang;
- Perkawinan di wilayah Kota Bontang;
- Perkawinan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia setelah kembali ke Bontang;
- Pembatalan perkawinan di wilayah Kota Bontang;
- Perceraian di wilayah Kota Bontang;
- Perceraian di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia setelah kembali ke Bontang;
- Pembatalan perceraian di wilayah Kota Bontang;
- Kematian di wilayah Kota Bontang;
- Kematian di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia setelah kembali ke Kota Bontang;
- Pengangkatan anak di wilayah Kota Bontang;
- Pengangkatan anak di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia setelah kembali ke Kota Bontang;
- Pengakuan anak di wilayah Kota Bontang;
- Pengesahan anak di wilayah Kota Bontang;
- Perubahan nama di wilayah Kota Bontang;
- Perubahan status kewarganegaraan di wilayah Kota Bontang; atau
- Peristiwa penting lainnya.
SENIN - KAMIS
08.00 - 15.00 wita
(Tatap Muka & Online)
JUM'AT
08.00 - 11.00 wita
(Tatap Muka & Online)

- Articles View Hits
- 1913272