- Details
- Parent Category: Kependudukan
- Category: Persyaratan
- Last Updated: 30 July 2019
- Created: 03 October 2014
- Hits: 5290
Pencatatan Biodata Penduduk
Persyaratan Pelayanan :
- Surat Pengantar dari Rukun Tetangga (RT).
- Foto Copy Dokumen atau Bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.
- Foto Copy Ijazah (bukti penduidikan terakhir).
- Dokumen Perjalanan/Paspor bagi Orang Asing.
- Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi Orang Asing yang memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
- Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Orang Asing
Sistem Mekanisme dan Prosedur sebagai berikut :
- Penduduk datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa persyaratan sebagaimana tersebut di atas.
- Penduduk mengisi formulir Biodata Penduduk (F.1-01).
- Orang Asing mengisi formulir Biodata Penduduk Orang Asing (F.1-08).
- Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data.
- Petugas operator melakukan entry data.
- Petugas operator mencetak Biodata Penduduk.
- Paraf Kasi dan Kabid yang membidangi.
- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan dan menandatangani Biodata Penduduk.
- Petugas menyerahkan Biodata Penduduk sebagai dasar penerbitan Kartu Keluarga.
Jangka Waktu : 1 - 3 hari Kerja
Biaya/ Tarif : Gratis / Tidak dipungut Biaya