- Details
- Parent Category: Kependudukan
- Category: Persyaratan
- Last Updated: 30 July 2019
- Created: 06 October 2014
- Hits: 9347
Persyaratan
- Foto Copy Kartu Keluarga dengan menunjukkan aslinya.
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk dengan menunjukkan aslinya.
Mekanisme dan Prosedur
- Penduduk datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengajukan berkas kepada petugas.
- Petugas memverifikasi dan memvalidasi data
- Petugas menstempel legasisir dan pemberian nomor legalisir
- Kabid/Kasi yang membidangi menandatangani dokumen kependudukan yang dilegalisir.
- Petugas menyerahkan dokumen kependudukan yang dilegalisir kepada penduduk.
Jangka Waktu Pelayanan : 5 (lima) s.d 30 (tiga puluh) menit
Biaya/Tarif : Gratis/Tidak dipungut biaya