- Details
-
Parent Category: Kependudukan
-
Category: Persyaratan
-
Last Updated: 25 August 2013
-
Created: 21 August 2013
-
Hits: 3587
Penerbitan Kartu Keluarga (KK) :
- Penduduk Warga Negara Indonesia yang mau berdomisili di Kota Bontang wajib melaporkan susunan keluarganya kepada Instansi Pelaksana melalui RT, Lurah dan Camat.
- Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap wajib melaporkan susunan keluarganya kepada Instansi Pelaksana.
- Pelaporan sebagaimana dimaksud pada point (1) dan point (2) sebagai dasar untuk penerbitan KK.
- Penerbitan KK baru bagi penduduk sebagaimana dimaksud dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
- Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing;
- Fotokopi atau menunjukkan Kutipan Akta Nikah/ Kutipan Akta Perkawinan;
- Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diterbitkan instansi pelaksana atau;
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia yang datang ke Kota Bontang dari luar negeri karena pindah.
- Penduduk Warga Negara Indonesia yang akan berdomisili di Kota Bontang menyerahkan persyaratan :
- Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing;
- Fotokopi atau menunjukkan Kutipan Akta Nikah/ Kutipan Akta Perkawinan;
- Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diterbitkan instansi pelaksana atau;
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia yang datang ke Kota Bontang dari luar negeri karena pindah.
- Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk yang mengalami kelahiran, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
- KK lama; dan
- Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan.
- Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga untuk menumpang ke dalam KK bagi penduduk Kota Bontang dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
- KK lama;
- KK yang akan ditumpangi;
- Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diterbitkan Instansi Pelaksana ; dan/atau
- Surat keterangan Datang dari Luar Negeri bagi Warga Negara Indonesia yang datang ke Bontang dari Luar Negeri karena pindah.
- Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tiggal Tetap untuk menumpang ke dalam KK warga Negara Indonesia atau Orang Asing dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
- KK lama atau KK yang ditumpangi;
- Paspor;
- Izin Tinggal Tetap; dan
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi Orang Asing Tinggal Tetap.
- Perubahan KK karena pengurangan anggota keluarga dalam KK karena perpindahan dan kematian bagi penduduk Kota Bontang dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
- KK lama;
- Surat Keterangan Kematian; atau
- Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diterbitkan Instansi Pelaksana.
- Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi penduduk Kota Bontang dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
- Surat Keterangan kehilangan dari Lurah;
- KK yang Rusak;
- Fotokopi atau menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga; atau
- Dokumen keimigrasian bagi Orang Asing
- Proses penerbitan atau perubahan KK di Kelurahan sebagaimana dilakukan dengan tata cara:
- Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan KK;
- Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa penting;
- Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
- Lurah menandatangani formulir permohonan KK; dan
- Petugas registrasi meneruskan berkas formulir permohonan KK kepada Camat sebagai dasar proses penerbitan atau perubahan KK di Kecamatan.
- Proses penerbitan atau perubahan KK di Kecamatan dilakukan dengan tata cara:
- Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
- Camat menandatangani formulir permohonan KK;
- Petugas menyampaikan formulir permohonan KK yang dilampiri dengan kelengkapan berkas persyaratan kepada Instansi Pelaksana;
- Proses penerbitan KK dilakukan di TPDK Kecamatan.
- Penerbitan atau perubahan KK di Instansi Pelaksana dilakukan dengan tata cara:
- Petugas melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan;
- Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani KK.
- Proses penerbitan KK dilakukan di Tempat Perekaman Data Kependudukan Instansi Pelaksana.
- Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap wajib melapor kepada Instansi Pelaksana dengan menyerahkan persyaratan
- Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing;
- Fotokopi atau menunjukkan Kutipan Akta Nikah/ Kutipan Akta Perkawinan;
- c. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diterbitkan instansi pelaksana atau;
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia yang datang ke Kota Bontang dari luar negeri karena pindah.
- Instansi Pelaksana memproses penerbitan atau perubahan KK dengan tata cara:
- penduduk mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan KK( F1.06
- petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
- petugas menandatangani Formulir Permohonan KK;
- petugas melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan.
- Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani KK.
- Proses penerbitan dilakukan di Tempat Perekaman Data Kependudukan Instansi Pelaksana.