- Details
- Parent Category: Kependudukan
- Category: Persyaratan
- Last Updated: 30 July 2019
- Created: 21 August 2013
- Hits: 2688
Persyaratan Pelayanan
- Surat Keterangan Pindah bagi WNI yang Pindah ke Luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
- Kartu Keluarga.
- Kartu Tanda Penduduk.
- Surat Keterangan Datang keluar Negeri (SKDLN) untuk Warga Negara Indonesia
- Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
- Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri (SKDLN).
- Pendaftaran Orang Asing yang Datang Dari Luar Wilayah NKRI dengan Izin Tinggal terbatas (KITAS)
- Dokumen Perjalanan (foto copy paspor dengan menunjukkan aslinya).
- Foto copy Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS).
- Surat Rekomendasi dari Kelurahan setempat.
- Surat Tanda Melapor dari Kepolisian.
- Surat Permohonan dariPerusahaan (bagi tenaga kerja).
- Surat dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja).
- Pas Foto
- Pendaftaran Orang Asing yang Akan Pindah ke Luar Wilayah NKRI dengan Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- Dokumen Perjalanan (foto copy paspor dengan menunjukkan aslinya).
- Foto copy Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS)/Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Kartu Keluarga.
- Kartu Tanda Penduduk.
- Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT).
Mekanisme dan Prosedur
- Surat keterangan Pindah bagi Warga Negara Indonesia yang Pindah ke Luar Wilayah NKRI
- WNI datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa persyaratan sebagaimana tersebut di atas.
- WNI mengisi formulir Keterangan Pindah ke Luar Negeri (F.1-65).
- WNI mengisi formulir Biodata Penduduk (F.1-01).
- Petugas verifikatori melakukan verifikasi dan validasi data.
- Petugas operator melakukan entry dan edit data untuk proses pindah.
- Petugas operator mencetak Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri (SKPLN).
- Kasi/Kabid yang membidangi melakukan paraf Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri (SKPLN).
- Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri (SKPLN).
- Petugas menyerahkan Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri (SKPLN).
- Surat Keterangan Datang Keluar Negeri (SKDLN) untuk Warga Negara Indonesia
- WNI melapor ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa persyaratan.
- WNI mengisi dan menandatangani formulir Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (F.1-61).
- Petugas verifikator melakukan verifikasi dan validasi data.
- Petugas operator melakukan entry dan edit data untuk proses kedatangan.
- Petugas operator mencetak Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN).
- Kasi/Kabid yang membidangi melakukan paraf Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN).
- Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN).
- Petugas menyerahkan Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN) sebagai dasar penerbitan Kartu Keluarga.
- Pendaftaran Orang Asing yang Datang dari Luar Wilayah NKRI dengan Izin Tinggal Terbatas (KITAS)
- Orang asing melapor kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa persyaratan sebagaimana tersebut di atas.
- Orang asing mengisi dan menandatangani formulir Pendaftaran Orang Asing Tinggal Terbatas (F.1-62)
- Petugas verifikator melakukan verifikasi dan validasi data.
- Petugas operator melakukan entry data.
- Petugas operator mencetak Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)
- Paraf Kasi dan Kabid yang membidangi.
- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT).
- Petugas menyerahkan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT).
- Pendaftaran Orang ASing yang akan Pindah ke Luar Wilayah NKRI dengan Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- Orang Asing datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa persyaratan sebagaimana tersebut di atas.
- Orang Asing mengisi formulir Keterangan Pindah ke Luar Negeri (F.1-65).
- Petugas verifikatori melakukan verifikasi dan validasi data.
- Petugas operator melakukan entry dan edit data untuk proses pindah.
- Petugas operator mencetak Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri (SKPLN).
- Kasi/Kabid yang membidangi melakukan paraf Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri (SKPLN).
- Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri (SKPLN).
- Petugas menyerahkan Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri (SKPLN).
Jangka Waktu Pelayanan : 1 (satu) s.d. 3 (tiga) hari kerja
Biaya/tarif : Gratis/Tidak dipungut biaya