- Details
-
Written by Ibnu Nugroho
-
Parent Category: Kependudukan
-
Category: Persyaratan
-
Last Updated: 03 October 2014
-
Created: 03 October 2014
-
Hits: 11891
Persyaratan Pelayanan
- Penerbitan KK baru bagi penduduk dengan syarat- syarat sebagai berikut :
- Surat Pengantar Kelurahan
- Mengisi Formulir F1.06
- Surat Keterangan Pindah ( SKP )
- Biodata Penduduk ( Lampiran SKP )
- Foto Copy Kutipan akta Nikah / Foto Copy Kutipan Akta Cerai
- Foto Copy Akta Kelahiran ( apabila ada )
- Foto copy Ijasah terakhir ( apabila ada )
- Surat Keterangan Datang dar Luar Negeri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipilk bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah
- Kartu Ijin Tinggal Terbatas ( bagi orang asing )
- Paspor ( bagi orang asing )
- Buku Pengawasan Orang Asing ( BPOA )
- Perubahan KK karena penambahan anggota baru keluarga dalam KK bagi penduduk syarat – syaratnya berupa :
- Surat Pengantar Kelurahan
- Mengisi Formulir F1.01
- KK lama
- Kutipan Akta Kelahiran anggota baru keluarga
- Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga untuk menumpang dalam KK bagi penduduk WNI syarat – syaratnya berupa :
- Surat Pengantar Kelurahan
- KK yang akan ditumpangi
- Mengisi Formulir F1.08 ( Perubahan KK )
- Surat Keterangan Pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri ( SKDLN ) bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
- Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga bagi Orang Asing yang memiliki Ijin Tinggal Tetap untuk menumpang ke dalam KK WNI atau orang asing syarat – syarat berupa :
- Surat Pengantar Kelurahan
- KK lama / KK yang akan ditumpangi
- Paspor
- Kartu Ijin Tinggal Tetap ( KITAP )
- Buku Pengawasan Orang Asing ( BPOA )
- Perubahan KK karena pengurangan anggota keluarga dalam KK ( pecah KK karena menikah/cerai/ pindah /mati ) bagi penduduk syarat –syaratnya berupa :
- Surat Pengantar Kelurahan
- Mengisi Formulir F1.08
- Surat Keterangan Kematian / Akta Kematian
- Surat Keterangan Pindah ( SKP ) bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi penduduk syarat – syarat berupa :
- Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian
- KK yang rusak/ FC KK
- Dokumen keimigrasian bagi orang asing
Sistem Mekanisme dan Prosedur sebagai berikut :
- Penduduk membawa surat pengantar dari Kelurahan
- Penduduk mengisi dan menandatangai formulir permohonan KK
- Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
- Petugas Registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa penting ( Buku Register )
- Lurah/ Kasi Pemerintahan menandatangani formulir permohonan KK
- Berkas dan formulir permohonan KK dibawa penduduk ke Kecamatan / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Petugas melakukan perekaman data ke dalam data base ( entry data )
- Petugas melakukan pencetakan dokumen KK
- Paraf Kasi Pem dan Sekretaris untuk penerbitan KK di Kecamatan
- Paraf oleh Kasi dan Kabid untuk penerbitan KK di disdukcapil
- Kepala Disdukcapil menerbitkan dan menandatangani dokumen KK penduduk .
- Penyerahan dokumen KK penduduk
Jangka Waktu : 1 - 4 hari Kerja
Biaya/ Tarif : Gratis / Tidak dipungut Biaya