- Details
- Parent Category: Kependudukan
- Category: Persyaratan
- Last Updated: 30 July 2019
- Created: 03 October 2014
- Hits: 8577
Persyaratan Pelayanan
Perekaman dan Pencetakan KTP Elektronik (KTP-el)
- KK dan KTP Siak lama
Persyaratan Pelayanan :
Penerbitan KTP-el baru bagi penduduk WNI
- Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin atau pernah kawin.
- Foto copy Kartu Keluarga.
Penerbitan KTP-el baru bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap
- Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin atau pernah kawin.
- Foto copy Kartu Keluarga.
- Dokumen Perjalanan (Paspor).
- Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Penerbitan KTP-el karena Pindah Datang bagi Penduduk WNI dalam Wilayah NKRI
- Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin atau pernah kawin.
- Surat Keterangan Pindah dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab/Kota daerah asal.
- Foto copy Kartu Keluarga.
Penerbitan KTP-el karena Pindah Datang bagi penduduk WNI yang dating dari luar wilayah NKRI
- Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin atau pernah kawin.
- Surat Keterangan Pindah dari Perwakilan Republik Indonesia.
- Foto copy Kartu Keluarga.
Penerbitan KTP-el karena Perpanjangan bagi penduduk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap
- Foto copy Kartu Keluarga
- KTP-el yang lama.
- Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Dokumen perjalanan.
- Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak bagi penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap
- Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian.
- KTP-el yang rusak.
- Foto Copy Kartu Keluarga.
- Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Dokumen perjalanan.
- Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Perekaman dan Penerbitan KTP-el baru di luar domisili
- Tidak Melakukan Perubahan Data Penduduk.
- Foto Copy Kartu Keluarga.
Mekanisme dan Prosedur :
- Penduduk datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa persyaratan sebagaimana tersebut di atas
- Petugas verifikator melakukan verifikasi dan validasi data.
- Petugas operator melakukan perekaman data biometrik.
- Petugas operator melakukan pencetakan, incoding dan register Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
- Petugas menyerahkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) kepada penduduk.
Jangka Waktu : 1 hari Kerja
Biaya/ Tarif : Gratis / Tidak dipungut Biaya