- Details
-
Parent Category: Kependudukan
-
Category: Persyaratan
-
Last Updated: 30 July 2019
-
Created: 06 October 2014
-
Hits: 18586
Perpindahan Penduduk Warga Negara Indonesia dalam Wilayah Kesatuan Republik Indonesia persyaratan sebagai berikut:
- Perpindahan Penduduk Dalam Satu Kelurahan bagi WNI
- Kartu Keluarga.
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk.
- Foto Copy Dokumen peristiwa kependudukan dan peristiwa penting pendukung lainnya.
- Perpindahan Penduduk Antar Kelurahan dalam Satu Kecamatan bagi WNI
- Kartu Keluarga.
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk.
- Foto Copy Dokumen peristiwa kependudukan dan peristiwa penting pendukung lainnya.
- Perpindahan Penduduk Antar Kecamatan dalam Satu Kota bagi WNI
- Kartu Keluarga.
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk.
- Surat Keterangan Pindah (SKPWNI)
- Foto Copy Dokumen peristiwa kependudukan dan peristiwa penting pendukung lainnya.
- Perpindahan Penduduk Antar Kota Dalam Satu Provinsi bagi WNI
- Kartu Keluarga.
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk.
- Foto Copy Dokumen peristiwa kependudukan dan peristiwa penting pendukung lainnya.
- Perpindahan Penduduk Antar Provinsi bagi WNI
- Kartu Keluarga.
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk.
- Foto Copy Dokumen peristiwa kependudukan dan peristiwa penting pendukung lainnya.
- Surat Keterangan Pindah Datang bagi Warga Negara Indonesia
- Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI).
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk.
- Foto Copy Dokumen peristiwa kependudukan dan peristiwa penting pendukung lainnya.
Mekanisme dan Prosedur
- Perpindahan Penduduk Dalam Satu Kelurahan bagi WNI
- Penduduk datang ke kecamatan dengan membawa persyaratan sebagaimana tersebut di atas.
- Penduduk mengisi formulir Permohonan Pindah Datang (F.1-23).
- Penduduk mengisi formulir Biodata Penduduk (F.1-01).
- Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data, apabila data pemohon kena validasi (terhapus) maka di klarifikasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Petugas operator melakukan entry dan edit data untuk proses pindah datang penduduk.
- Petugas operator meneruskan berkas Kartu Keluarga ke Kasi/Kabid yang membidangi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk proses pengajuan tanda tangan elektronik (TTE).
- Pembubuhan Tanda Tangan Elektronik (TTE) oleh Kepala Dinas.
- Petugas operator mencetak Kartu Keluarga.
- Petugas menyerahkan Kartu Keluarga ke penduduk.
- Perpindahan Penduduk Antar Kelurahan dalam Satu Kecamatan bagi WNI
- Penduduk datang ke kecamatan dengan membawa persyaratan sebagaimana tersebut di atas.
- Penduduk mengisi formulir Permohonan Pindah Datang (F.1-27).
- Penduduk mengisi formulir Biodata Penduduk (F.1-01).
- Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data, apabila data pemohon kena validasi (terhapus) maka di klarifikasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Petugas operator melakukan entry dan edit data untuk proses pindah datang.
- Petugas operator meneruskan berkas Kartu Keluarga ke Kasi/Kabid yang membidangi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk proses pengajuan tanda tangan elektronik (TTE).
- Pembubuhan Tanda Tangan Elektronik (TTE) oleh Kepala Dinas.
- Petugas operator mencetak Kartu Keluarga.
- Petugas menyerahkan Kartu Keluarga ke penduduk.
- Perpindahan Penduduk Antar Kecamatan dalam Satu Kota Bagi WNI
Kecamatan Asal
- Penduduk datang ke kecamatan dengan membawa persyaratan sebagaimana tersebut di atas.
- Penduduk mengisi formulir Permohonan Pindah (F.1-29).
- Penduduk mengisi formulir Biodata Penduduk (F.1-01).
- Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data, apabila data pemohon kena validasi (terhapus) maka di klarifikasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Petugas operator melakukan entry dan edit data untuk proses pindah.
- Petugas operator mencetak Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI).
- Kasi yang membidangi melakukan paraf Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI).
- Camat an. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI).
- Petugas menyerahkan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) ke penduduk untuk melaporkan ke Kecamatan tujuan.
Kecamatan Tujuan
- Penduduk datang ke kecamatan dengan membawa persyaratan sebagaimana tersebut di atas.
- Penduduk mengisi formulir Permohonan Pindah Datang (F.1-31).
- Penduduk mengisi formulir Biodata Penduduk (F.1-01).
- Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data, apabila data pemohon kena validasi (terhapus) maka di klarifikasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Petugas operator melakukan entry dan edit data untuk proses pindah datang.
- Petugas operator meneruskan berkas Kartu Keluarga ke Kasi/Kabid yang membidangi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk proses pengajuan tanda tangan elektronik (TTE).
- Pembubuhan Tanda Tangan Elektronik (TTE) oleh Kepala Dinas.
- Petugas operator mencetak Kartu Keluarga.
- Petugas menyerahkan Kartu Keluarga ke penduduk.
- Perpindahan Penduduk Antar Kota Dalam Satu Provinsi Bagi WNI
- Penduduk datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa persyaratan sebagaimana tersebut di atas.
- Penduduk mengisi formulir Permohonan Pindah Datang (F.1-36).
- Penduduk mengisi formulir Biodata Penduduk (F.1-01).
- Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data.
- Petugas operator melakukan entry dan edit data untuk proses pindah.
- Petugas operator mencetak Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI).
- Kasi/Kabid yang membidangi melakukan paraf Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI).
- Kepala Dinas menerbitkan dan menandatanganiSurat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI).
- Petugas menyerahkan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI).
- Perpindahan Penduduk Antar Provinsi bagi WNI
- Penduduk datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa persyaratan sebagaimana tersebut di atas.
- Penduduk mengisi formulir Permohonan Pindah Datang (F.1-36).
- Penduduk mengisi formulir Biodata Penduduk (F.1-01).
- Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data.
- Petugas operator melakukan entry dan edit data untuk proses pindah.
- Petugas operator mencetak Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI).
- Kasi/Kabid yang membidangi melakukan paraf Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI).
- Kepala Dinas menerbitkan dan menandatanganiSurat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI).
- Petugas menyerahkan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI)
- Surat Keterangan Pindah Datang bagi WNI
- Penduduk datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa persyaratan sebagaimana tersebut di atas.
- Penduduk mengisi formulir Permohonan Pindah Datang (F.1-39).
- Penduduk mengisi formulir Biodata Penduduk (F.1-01).
- Petugas verifikator melakukan verifikasi dan validasi data.
- Petugas operator melakukan entry dan edit data untuk proses kedatangan.
- Petugas operator mencetak Surat Keterangan Pindah Datang WNI (SKPDWNI).
- Kasi/Kabid yang membidangi melakukan paraf Surat Keterangan PindahDatang WNI (SKPDWNI).
- Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang WNI (SKPDWNI).
- Petugas menyerahkan Surat Keterangan Pindah Datang WNI (SKPDWNI) sebagai dasar penerbitan Kartu Keluarga.
Jangka Waktu Pelayanan : 1 (satu) s.d 3 (tiga) hari
Biaya/Tarif : Gratis/Tidak dipungut biaya