- Details
-
Parent Category: Kependudukan
-
Category: Persyaratan
-
Last Updated: 30 July 2019
-
Created: 06 October 2014
-
Hits: 5284
Persyaratan sebagai berikut:
- Perpindahan Penduduk dalam Satu Kelurahan bagi Orang Asing
- Kartu Keluarga (Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap)
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap)
- Foto Copy Dokumen Perjalanan
- Foto Copy Kartu Izin Tinggal Tetap (Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap)
- Foto Copy Kartu Izin Tinggal Terbatas (Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas)
- Foto Copy Surat Keterangan Tempat Tinggal (Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas)
- Perpindahan Penduduk Antar Kelurahan dalam Satu kecamatan bagi orang asing
- Kartu Keluarga (Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap)
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap)
- Foto Copy Dokumen Perjalanan
- Foto Copy Kartu Izin Tinggal Tetap (Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap)
- Foto Copy Kartu Izin Tinggal Terbatas (Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas)
- Foto Copy Surat Keterangan Tempat Tinggal (Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas)
- Perpindahan Penduduk antar Kecamatan dalam Satu Kota bagi Orang Asing
- Kartu Keluarga (Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap)
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap)
- Foto Copy Dokumen Perjalanan
- Foto Copy Kartu Izin Tinggal Tetap (Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap
- Foto Copy Kartu Izin Tinggal Terbatas (Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas
- Foto Copy Surat Keterangan Tempat Tinggal (Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas)
- Perpindahan Penduduk antar Kota Dalam Satu Provinsi bagi Orang Asing
- Kartu Keluarga (Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap)
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk. Kartu Keluarga (Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap)
- Foto Copy Dokumen Perjalanan
- Foto Copy Kartu Izin Tinggal Tetap (Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap
- Foto Copy Kartu Izin Tinggal Terbatas (Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas
- Foto Copy Surat Keterangan Tempat Tinggal (Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas)
- Perpindahan Penduduk Antar Provinsi bagi Orang Asing
- Kartu Keluarga (Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap)
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk. Kartu Keluarga (Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap)
- Foto Copy Dokumen Perjalanan
- Foto Copy Kartu Izin Tinggal Tetap (Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap)
- Foto Copy Kartu Izin Tinggal Terbatas (Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas)
- Foto Copy Surat Keterangan Tempat Tinggal (Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas).
Mekanisme dan Prosedur :
- Orang Asing datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa persyaratan sebagaimana tersebut di atas.
- Penduduk mengisi dan menandatangani formulir Permohonan Pindah/Datang
- Penduduk mengisi formulir Biodata Penduduk (F.1-01).
- Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data.
- Petugas operator melakukan entry dan edit data untuk proses pindah datang
- Petugas operator mencetak Surat Keterangan Pindah
- Kasi/Kabid yang membidangi melakukan paraf Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang
- Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah DAtang
- Petugas menyerahkan Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang
Jangka Waktu :1 – 3 hari Kerja
Biaya/ Tarif : Gratis / Tidak dipungut Biaya