- Details
- Written by Ibnu Nugroho
- Category: Laporan SKM
- Last Updated: 17 March 2016
- Created: 03 September 2013
- Hits: 10345
Laporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bontang Semester I Tahun 2013
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Alloh, SWT, atas berkat dan rahmat-Nya sehingga pelaksanaan serta laporan Semesteran I Penerapan Standard Pelayanan Minimal ( SPM ) Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Cakupan Dokumen Kependudukan yang dilaksanakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bontang 2013 dapat dilaksanakan dan disusun dengan baik.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor : 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil selaku lembaga teknis yang menangani urusan wajib yaitu ; Kependudukan dan Pencatatan Sipil . Selaku lembaga teknis yang menangani pelayanan dasar kebutuhan masyarakat dalam perencanaan maupun pelaksanaan anggaran untuk urusan wajib yang berbasis pelayanan dasar perlu mempedomani Standard Pelayanan Minimal. Oleh karena itu perlu adanya pemahaman pengintegrasian penerapan pelaksanaan SPM dalam dokumen perencanaan dan penganggaran. Dalam pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 69 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas perubahan Menteri Dalam Negeri Nomor : 62 Tahun 2008 Tentang Standard Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri di Kabupaten/ Kota.
Penyusunan Laporan Semester I implementasi Penerapan Standard Pelayanan Minimal bidang Pemerintahan Dalam Negeri yang mecakup pelayanan dokumen kependudukan dengan 4 ( empat ) yaitu ; a. Cakupan penerbitan Kartu Keluarga; b. Cakupan penerbitan Kartu Tanda Penduduk; c. Cakupan penerbitan Akta Kelahiran; d. Cakupan penerbitan Akta kematian dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Mendagri No. 100/1023/ SJ tanggal 26 Maret 2012 tentang Percepatan Pelaksanaan Penerapan Standar Pelayanan Minimal ( SPM ) di daerah.
Diharapakan dengan adanya Laporan Semester I implementasi Penerapan Standard Pelayanan Minimal bidang Pemerintahan Dalam Negeri cakupan pelayanan dokumen kependudukan maka bermanfaat untuk ; lebih terjaminnya penyediaan pelayanan public yang disediakan pemerintah daerah kepada masyarakat; bermanfaat dalam menentukan jumlah anggaran kinerja dan alokasi dalam penentuan perimbangan keuangan yang lebih adil dan transparan;membantu penilaian kinerja kepala daerah secara lebih akurat dan terukur dan menjadi alat bantu untuk meningkatkan akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat.
Demikian Laporan Semesteran I Tahun 2013 Implementasi Penerapan Standard Pelayanan Minimal bidang Pemerintahan Dalam Negeri Cakupan Pelayanan Dokumen Kependudukan disusun dalam rangka meningkatkan kualitas dan standard pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil dalam pelayanan publik
Bontang, 02 Agustus 2013
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bontang
Drs. Sukardi, HS
NIP. 195811011990031005
- Prev
- Next >>