- Details
- Category: LAPORAN HASIL SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT
- Last Updated: 17 March 2016
- Created: 03 September 2013
- Hits: 13016
BAB II
PENERAPAN DAN PENCAPAIAN SPM BIDANG PEMERINTAHAN DALAM NEGERI PELAYANAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN
1. Jenis Pelayanan dasar
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota, bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib berpedoman pada standar pelayanan minimal yang dilaksanakan secara bertahap dan ditetapkan oleh Pemerintah. Urusan pemerintahan di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan salah satu kewenangan wajib pemerintahan daerah yang penyelenggaraannya berpedoman pada standar pelayanan minimal bidang Pemerintahan Dalam Negeri yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemerintahan Dalam Negeri . Oleh karena itu sebagai tindak lanjut dari ketentuan tersebut maka kementerian dalam negeri telah mendaklanjuti dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri di Kabupaten/Kota dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 69 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 62 Tahun 2008 Tentang Standard Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri di Kabupaten/Kota.
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri bidang Pemerintahan Dalam Negeri disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota mempunyai salah satu jenis pelayanan dasar yaitu Pelayanan Dokumen Kependudukan ; standar pelayanan minimal dengan 4(empat) indikator standard pelayanan minimal yaitu :
- Cakupan Penerbitan Kartu Keluarga ( KK );
- Cakupan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) ;
- Cakupan Penerbitan Akta Kelahiran ;
- Cakupan Penerbitan Akta Kematian ;
2. Indikator dan Nilai SPM Bidang Pemerintahan Dalam Negeri serta Batas Waktu Pencapaian SPM Bidang Pemerintahan Dalam Negeri secara Nasional
Adapun indikator dan nilai SPM serta batas waktu pencapaian SPM bidang Pemerintahan skala Kota untuk jenis pelayanan dasar khusus Pelayanan Dokumen Kependudukan dengan 4 (empat ) jenis pelayanan dasar yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri di Kabupaten/Kota dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 69 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 62 Tahun 2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri di Kabupaten/Kota, untuk Pemerintah Kabupaten/Kota Jenis Pelayanan Dasar untuk Pelayanan Dokumen Kependudukan adalah 4 (empat ) : Cakupan Penerbitan Kartu Keluarga, Cakupan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk, Cakupan Penerbitan Kutipan Akte Kelahiran, Cakupan Penerbitan Akte Kematian , yang dapat dilihat pada tabel berikut :
•SPM Bidang Pemerintahan Dalam Negeri
NO | JENIS PELAYANAN DASAR | INDIKATOR SPM | ||||
2011 | 2012 | 2013 | ||||
1 | Pelayanan Dokumen Kependudukan | a. | Cakupan penerbitan Kartu Keluarga | 70% | 70% | 80% |
b. | Cakupan penerbitan Kartu Tanda Penduduk | 70% | 73% | 90% | ||
c. | Cakupan Penerbitan Kutipan Akte Kelahiran | 50% | 50% | 60% | ||
d. | Cakupan Penerbitan Kutipan Akta Kematian | 50% | 60% | 70% |
3.Target Pencapaian SPM Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Pemerintah Kota Bontang
Adapun target pencapaian SPM Bidang Pemerintahan Dalam Negeri dari masing-masing jenis pelayanan dasar yang ditetapkan oleh oleh Pemerintah Daerah Kota Bontang tahun 2011 - 2013 adalah sebagai berikut :
NO | JENIS PELAYANAN DASAR | STANDAR PELAYANAN MINIMAL INDIKATOR |
RENCANA PENCAPAIAN SPM LIMA TAHUN | ||||||
TARGET | 2011 | 2012 | 2013 | 2014 | 2015 | ||||
1 | Pelayanan Dokumen Kependudukan | a. Cakupan Penerbitan Kartu Keluarga | 1) Tersedianya Blangko KK dan Formulir permohonan KK | 100% | 60% | 70% | 80% | 100% | 100% |
2) Tersedianya SDM pengelola Pelayanan KK | 100% | 60% | 70% | 80% | 100% | 100% | |||
3) Terselenggaranya Bimtek pengelola pelayanan KK | 100% | 60% | 70% | 80% | 100% | 100% | |||
4) Terselenggaranya sosialisasi pelayanan penerbitan KK kepada masyarakat | 100% | 60% | 70% | 80% | 100% | 100% | |||
5) Tercakupnya penerbitan KK bagi seluruh penduduk Kota Bontang | 100% | 60% | 70% | 80% | 100% | 100% | |||
b. Cakupan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) | 1) Tersedianya Blangko KTP dan Formulir permohonan KTP | 100% | 60% | 73% | 90% | 95% | 100% | ||
2) Tersedianya SDM pengelola Pelayanan KTP | 100% | 60% | 73% | 90% | 95% | 100% | |||
3) Terselenggaranya Bimtek pengelola pelayanan KTP | 100% | 60% | 73% | 90% | 95% | 100% | |||
4) Terselenggaranya sosialisasi pelayanan penerbitan KTP kepada masyarakat | 100% | 60% | 73% | 90% | 95% | 100% | |||
5) Tercakupnya penerbitan KTP bagi seluruh penduduk Kota Bontang | 100% | 60% | 73% | 90% | 95% | 100% | |||
c. Cakupan Penerbitan Akta Kelahiran | 1) Tersedianya Blangko Akta Kelahiran dan Formulir permohonan Akta Kelahiran | 80% | 50% | 50% | 60% | 70% | 80% | ||
2) Tersedianya SDM pengelola Pelayanan Akta Kelahiran | 80% | 50% | 50% | 60% | 70% | 80% | |||
3) Terselenggaranya Bimtek pengelola pelayanan Akta Kelahiran | 80% | 50% | 50% | 60% | 70% | 80% | |||
4) Terselenggaranya sosialisasi pelayanan penerbitan Akta Kelahiran kepada masyarakat | 80% | 50% | 50% | 60% | 70% | 80% | |||
5) Tercakupnya penerbitan Akta Kelahiran bagi seluruh penduduk Kota Bontang | 80% | 50% | 50% | 60% | 70% | 80% | |||
d. Cakupan Penerbitan Akta Kematian | 1) Tersedianya Blangko Akta Kematian dan Formulir permohonan Akta Kematian | 90% | 50% | 60% | 70% | 80% | 90% | ||
2) Tersedianya SDM pengelola Pelayanan Akta Kematian | 90% | 50% | 60% | 70% | 80% | 90% | |||
3) Terselenggaranya Bimtek pengelola pelayanan Akta Kematian | 90% | 50% | 60% | 70% | 80% | 90% | |||
4) Terselenggaranya sosialisasi pelayanan penerbitan Akta Kematian kepada masyarakat | 90% | 50% | 60% | 70% | 80% | 90% | |||
5) Tercakupnya penerbitan Akta Kematian bagi seluruh penduduk Kota Bontang | 90% | 50% | 60% | 70% | 80% | 90% |
. Realisasi
Adapun realisasi pelaksanaan untuk masing – masing jenis SPM bidang Pemerintahan dalam Negeri Pelayanan Dokumen Kependudukan Tahun 2011 – 2015 adalah sebagai berikut :
Tabel Realisasi Tahun 2013
No | Bidang Urusan/Indikator | Tahun 2013 | Permasalahan | Alasan | SKPD/Sumber | |
Target | Realisasi | |||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | |
ASPEK PELAYANAN UMUM | ||||||
Fokus Layanan Urusan Wajib | ||||||
Dokumen Kependudukan | ||||||
1.1 | Jumlah Penerbitan Kartu Keluarga | 80% | 70% | Masih adanya kepala KK yang gabung KK dengan orang tuanya | Kurang Tertib dikumen penduduk | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
7.2 | Jumlah penerbitan KTP ( e-KTP | 90% | 83% | Rendahnya partisipasi penduduk dalam perekeman e-KTP | Pekerjaan, kuliah/sekolah dan bisnis di luar bontang | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
7.4 | Jumlah Penerbita Akta Kelahiran | 60% | 46% | Rendahnya partisipasi dalam kepengurusan akte kelahiran | Kurangnya optimalisasi sosialisasi syarat dan prosedur | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
7.5 | Jumlah Penerbita Akta Kematian | 70% | 90% | Penerbitan diatas target karena adanya stimulan bantuan kematian | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
Berdasarkan hasil-hasil perhitungan formulir PKK, dilakukan evaluasi terhadap pencapaian setiap indikator kinerja kegiatan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut tentang hal-hal yang mendukung keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan suatu kegiatan. Evaluasi bertujuan agar diketahui pencapaian realisasi, kemajuan dan kendala yang dijumpai dalam rangka pencapaian misi, agar dapat dinilai dan dipelajari guna perbaikan pelaksanaan program/kegiatan di masa yang akan datang.
Dalam melakukan evaluasi kinerja, juga menggunakan pembanding-pembanding yang sekiranya diperlukan, antara lain
- Kinerja nyata dengan kinerja yang direncanakan.
- Kinerja nyata dengan kinerja tahun-tahun sebelumnya.
- Kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Dalam pencapaian visi dan misi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bontang mempunyai sasaran :
- Terwujudnya dokumen kependudukan hasil pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
- Terwujudnya pendayagunaan data base kependudukan program SIAK sesuai parameter yang dibutuhkan
- Terwujudnya sosialisasi administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
- Terwujudnya koordinasi dan pembinaan dalam rangka peningkatan kinerja pelayanan .
- Terwujudnya pelayanan administrasi perkantoran dan pelaporan kinerja dan keuangan yang tertib dan tersedianya sarana dan prasarana guna memperlancar kegiatan SKPD
Dalam pencapaian tiap sasaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bontang memiliki beberapa indikator sebagai berikut :
- Terwujudnya dokumen kependudukan hasil pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil :
- Jumlah/ prosentase pencetakan dokumen kependudukan
- Jumlah/ prosentase pencetakan dokumen pencatatan sipil
- Ketersediaan tenaga pengelola pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil yang kompeten/ kredibel di tugasnya
- Terwujudnya pendayagunaan data base kependudukan program SIAK sesuai parameter yang dibutuhkan
- Prosentase pengiriman laporan kependudukan Siak
- Pengembangan data base suplemene Siak untuk kebutuhan data-data dan perencanaan pembangunan, pemilu dan pilkada
- Terwujudnya sosialisasi administrasi kependudukan dan pencatatan sipil :
- Kuantitas pelaksanaan sosialisasi di 15 kelurahan dan kecamatan
- Meningkatnya pemahaman masyarakat tentang penting dan tertibnya dokumen administrasi kependudukan
- Terwujudnya koordinasi dan pembinaan dalam rangka peningkatan kinerja pelayanan
- Rapat Teknis Pendaftaran Penduduk
- Rapat Koordinasi Kelurahan dan Kecamatan
- Rapat Koordinasi rutin dengan pengadilan negeri dan pengadilan agama
- Pengembangan Kapasitas Kelembagaan melalui bimbingan teknis register
- Pelatihan dan Bimbingan Operator Siak
- Terwujudnya perkantoran dan pelaporan kinerja pelayanan administrasi perkantoran dan pelaporan kinerja dan keuangan yang tertib dan tersedianya sarana dan prasarana guna memperlancar kegiatan SKPD
- Terlayani seluruh kebutuhan internal perkantoran untuk menunjang kerja teknis di seluruh bidang
- Kegiatan berjalan sesuai dengan rencana kerja yang sudah dijadwalkan
- Koordonasi internal dan eksternal untuk menunjang kelancaran tugas secara keseluruhan
Dalam evaluasi kinerja dilakukan pula analisis efisiensi dengan cara membandingkan antara output dengan input baik untuk rencana maupun realisasi. Selanjutnya dilakukan pula pengukuran/penentuan tingkat efektivitas yang menggambarkan tingkat kesesuaian antara tujuan dengan hasil, manfaat dan dampak. selain itu, evaluasi juga dilakukan terhadap setiap perbedaan kinerja (performance gap) yang terjadi, baik terhadap penyebab terjadinya gap maupun strategi pemecahan masalah yang telah dan akan dilaksanakan.
Berdasarkan atas kebijakan/program/kegiatan yang telah dilakukan oleh Dinas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk setiap unsur dari tugas pokok dan fungsi dan aspek penunjang, penyimpangan signifikan yang terjadi atas indikator-indikator kinerja tersebut adalah antara lain sebagai berikut :
1.Kinerja Kegiatan yang diperoleh dari masing-masing kegiatan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bontang adalah sebagai berikut :
a.Kegiatan di bidang Pendaftaran dan Pendataan Penduduk .
- Kegiatan Mobilisasi dan Pedistribusi e-KTP mencapai 100 % dari anggaran yang dialokasikan.
- Kegiatan Penerapan e-KTP mencapai 80 % fisik dan masih 46,6 % dari anggaran yang dialokasikan.
- Kegiatan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan mencapai 100 % dari anggaran yang dialokasikan.
- Kegiatan Pengadaan blangko KK, SKTT mencapai 100 % dari anggaran yang dialokasikan.
- Kegiatan Penyusunan Profil SKPD Dinas Kependudukan mencapai 60 % fisik dan 0 % realisasi keuangan
- Kegiatan Rapat Teknis Pendaftaran Penduduk mencapai 0 % dari anggaran yang dialokasikan karena dijadwalkan pada bulan r 2013
- Kegiatan Registrasi Kependudukan mencapai 100 % dari anggaran yang dialokasikan
- Kegiatan Penyusunan Kebijakan Kependudukan mencapai50 % fisik dan 0% dari anggaran yang dialokasikan
b.Kegiatan di Bidang Pencatatan Sipil .
- Kegiatan Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Kependudukan mencapai 0 % dari anggaran yang dialokasikan.
- Kegiatan Peningkatan Pelayanan Publik Dalam Bidang Kependudukan mencapai 66,67 % dari anggaran yang dialokasikan.
- Kegiatan Pengadaan blangko Pencatatan Sipil mencapai 100% dari anggaran yang dialokasikan.
- Kegiatan Peningkatan Koordinasi Pencatatan Sipil Lintas Sektoral mencapai 56, 09 % dari anggaran yang dialokasikan.
- Kegiatan Renstra Anak Tingkat Kota secara fisik mencapai 40 % dan mencapai 0% dari anggaran yang dialokasikan.
- Kegiatan Isbat Massal Perkawinan Yang Beragama Islam mencapai 0 % dari anggaran yang dialokasikan
- Kegiatan Pelayanan Administrasi Perkawinan, Perceraian , Kelahiran, Kematian , Pengakuan , Pengesahan dan Pengangkatan Anak mencapai 0 % dari anggaran yang dialokasikan.
- Kegiatan Penyusunan Registrasi Pencatatan Sipil mencapai 65,34 % dari anggaran yang dialokasikan.
- Kegiatan Rakor Kependudukan dan Pencatatan Sipil mencapai 100 % dari anggaran yang dialokasikan
c.Kegiatan Bidang Penyuluhan dan Informasi
- Kegiatan Indek Kepuasan Masyarakat ( IKM ) mencapai 50 % fisik dan 40 % keuangan dari anggaran yang dialokasikan. ( Sekretariat )
- Kegiatan Penyelenggaraan Pameran Sistem Administrasi Kependudukan mencapai 0% dari anggaran yang dialokasikan karena rencana kerja pada bulan Oktober 2013
- Kegiatan Pelatihan Tenaga SIAK mencapai 100 % dari anggaran yang dialokasikan.
- Kegiatan Implementasi Sistem Administrasi Kependudukan mencapai 100 % dari anggaran yang dialokasikan.
- Kegiatan Pengolahan Dalam Penyusunan Laporann Informasi Kependudukan mencapai 33 % dari alokasi anggaran yang dialokasikan.
- Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Kependudukan mencapai 100 % dari anggaran yang dialokasikan
- Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan mencapai 50 % fisik dan 0 % dari anggaran yang dialokasikan
- Kegiatan Validasi Data Pemilih mencapai 50 % fisik dan 36,89 % realisasi dari anggaran yang dialokasikan
- Kegiatan Pembangunan Infra Struktur SIAK Kota Bontang mencapai 38,84 % dari alokasi anggaran yang dialokasikan
- Kegiatan Orientasi Teknis Tenaga Pengelola SIAK mencapai 100 % dari alokasi anggaran yang dialokasikan
- Pengoperasian SIAK secara Terpadu mencapai 0 % dari alokasi anggaran yang dialokasikan
- Kegiatan Pengembangan SMS Gateaway Untuk Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil medncapai 100 % dari alokasi anggaran yang dialokasikan
Dalam pencapaian tujuan dan sasaran, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memiliki program sebagai berikut :
- Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
- Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
- Program Peningkatan Disiplin Aparatur
- Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur
- Program Peningkatan Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan
- Program Penataan Administrasi Kependudukan
Kebijakan-kebijakan yang diambil oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam pencapaian tujuan dan sasaran adalah sebagai berikut :
- Membangun data base kependudukan program SIAK dengan menggunakan seluruh sumber daya yang dimiliki oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bontang
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan memenuhi prasarana dan sarana yang dibutuhkan untuk menunjang kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bontang
- Meningkatkan pelaksanaan program SIAK secara reguler
Adapun Realisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bontang Tahun 2012 berdasarkan anggaran yang terealisasi digunakan adalah sebesar 92, 83 % ( 8.155.900.912, 00 ( Delapan Milyar Seratus Limapuluh Lima Juta Sembilan Ratus Ribu Sembilan Ratus Dubelas Rupiah ) dari anggaran yang dialokasikan oleh Pemerintah Kota Bontang
Sementara untuk Realisasi Anggaran Tahun 2013 masih berjalan di semester 1 per tanggal 30 Juni 2013 adalah dengan Target SPM sebersar 80 % di semester pertama tetapi dapat terealisasi 75 %
7.Alokasi Anggaran
Alokasi Anggaran kegiatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk menunjang SPM adalah sebagai berikut :
NO | KEGIATAN BIDANG | 2009 | 2010 | 2011 | 2012 | 2013 |
1. | Pendaftaran dan Pendataan Penduduk | 600.000.000 | 600.324.9000 | 1.600.525.000 | 1.322.575.000 | 808.562.000 |
2. | Pencatatan Sipil | 500.000.000 | 400.120.000 | 800.292.000 | 936.660.000 | 1.036.043.500 |
3. | Penyuluhan dan Informasi | 1.000.000.000 | 1.205.139.500 | 1.205.000.000 | 149.095.000 | 1.338.398.000 |
JUMLAH | 2.100.000.000 | 2.205.584.400 | 3.605.817.000 | 2.418.330.000 | 3.183.003.500 |
6. Dukungan Personil
Dukungan personil dalam pelaksanaan kegiatan per bidang bidang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Tahun 2009 – 2013 adalah sebagai berikut :
NO | KEGIATAN BIDANG | 2009 | 2010 | 2011 | 2012 | 2013 |
1. | Pendaftaran dan Pendataan Penduduk | 12 | 14 | 15 | 12 | 12 |
2. | Pencatatan Sipil | 6 | 7 | 8 | 9 | 9 |
3. | Penyuluhan dan Informasi | 4 | 6 | 6 | 5 | 5 |
JUMLAH | 22 | 27 | 29 | 26 | 26 |
Keterangan : Tenaga Pengelola di pendaftaran penduduk terhitung 8 tenaga perbantuan kecamatan di TPDK Kecamatan dan 2 tenaga pengelola di pencatatan sipil dari BPPM
7. Permasalahan dan Solusi
Dalam Pelaksanaan pelayanan cakupan penerbitan Kartu Keluarga dari target 80 % yang mempunyai KK ada baru 70 % yang mempunyai sedangkan sisanya masih gabung KK dengan orang tua; tidak melakukan pelaporan updating KK baru, tidak terdaftar data base sebagai satu keluarga karena nikah siri , dsb. Adapun solusi dan strategi untuk meningkatkan target kepemilikan KK dilakukan pemutakhiran data kependudukan dan updating coklit ke masing RT untuk menghitung data riil jumlah warga dan KK yang sebenarnya; langkah solusi kedua yang dilakukan adalah dilakukan dispensasi pelayanan warga untuk mengurus KK yang tinggal di bontang sudah bertahun –tahun tanpa identitas dokumen kependudukan rangka peningkatan tertib dokumen kependudukan
Program Kegiatan Isbat Massal perkawinan yang beragama islam adalah salah satu supporting untuk percepatan kepemilikan dokumen Kartu Keluarga karena pasangan yang sah bisa diakui suami istri dalam Kartu Keluarga dan dalam pembuatan akte kelahiran anak akan bisa tercantum nama kedua orang tuanya. Permasalahan yang dihadapi sehingga pada posisi bulan Juni 2013 ( semester I ) masih 0 % realisasi keuangannya karena adanya masalah pembayaran di pengadilan ternyata registrasi pencatatan administrasi tidak boleh manual harus diketik dan dicantumkan binnya. Serta sulitnya masing – masing peserta isbat bias menghadirkan saksi-saksi sehingga kegiatan ini tidak dimunculkan lagi di kegiatan rencana kerja 2014
Program Penerapan e-KTP dalam perekaman e-KTP untuk cakupan percepatan kepemilikan KTP tidak sesuai dengan target yang ditentukan ; dalam waktu 6 bulan efektif partisipasi warga untuk merekam data e-KTP hanya mencapai 3.000 lebih sehingga dari wajib KTP yang kita targetkan 90 % realisasinya hanya 84 % ada 6 % yang kurang dari target. Solusi yang kita rencanakan untuk percepatan adalah perekaman mobile system bagi pelajar SMP/ SMA dan di titik perusahaan –perusahaan yang ada di Kota Bontang . Sedangkan untuk optimilasasi kita mensinergikan koordinasi antara Kelurahan dan Kecamatan untuk percepatan melalui distribusi e-KTP melalui Ketua RT dan sosialisas/publikasi melalui media massa yang ada di Kota Bontang
Program Pelayanan Akte Kelahiran dari target keluruhan penduduk yang telah mempunyai akte kelahiran pada tahun 2013 kita targetkan 60 %; target yang dicapai 46 % karena stigma masyarakat untuk kepengurusan akte kelahiran yang terlambat 1 tahun lebih harus mengurus ke pengadilan dengan biaya yang besar ( high cost) membuat masyarakat enggan dalam membuat dokumen kependudukan akte kelahiran kecuali masyarakat secara insidentil membutuhkan akte kelahiran untuk keperluan sekolah, kerja, naik haji, mengurus paspor, warisan dsb. Dengan adanya keputusan Mahkamah Kosntitusi Tentang Pencabutan ketentuan penetapan pengadilan dalam pelaporan akte kelahiran yang terlambat diharapkan partisipasi masyarakat lebih aktif untuk tertib dokumen mengurus akte kelahiran . Solusi untuk percepatan skala prioritas pada tahun 2013 adalah pelayanan bagi anak – anak usia sekolah yang sangat membutuhkan akte kelahiran karena syarat wajib untuk masuk sekolah. Sedangkan solusi kedua adalah akan melaksanakan sosialisasi penyuluhan pencatatan sipil khusus yang diajukan pada anggaran tambahan 2013.