- Details
- Category: LAPORAN HASIL SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT
- Last Updated: 17 March 2016
- Created: 03 September 2013
- Hits: 13016
BAB IV
PENUTUP
Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Pemerintahan Dalam Negeri yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bontang pada tahun 2013 merupakan bentuk pelayanan dasar sesuai dengan SPM Bidang Pemerintahan Dalam Negeri yang diperlukan agar pelayanan di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil dapat dilaksanakan secara optimal sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan dokumen kependudukan yang baik apakah itu KK, KT, Akte Kelahiran dan Akte Kematian .
Untuk tujuan tersebut Pemerintah Kota Bontang telah melaksanakan pelayanan dasar sesuai dengan SPM dengan capaian pelayanan masing – masing pelayanan adalah sebagai berikut :
- Pelayanan Pendaftaran Penduduk penerbitan Dokumen Kependudukan Kartu Keluarga ( KK ) di Tahun 2013 baru mencapai 70% dari 80 % target yang ditetapkan.
- Pelayanan Pendaftaran Penduduk penerbitan dokumen kependudukan Kartu Tanda Penduduk Elektronik di Tahun 2013 baru mencapai 84 % dari target 90% target yang ditetapkan.
- Pelayanan Pencatatan Sipil penerbitan dokumen Akte Kelahiran baru mencapai 46 % di Tahun 2013 dari target 60 % yang ditetapkan.
- Pelayanan Pencatatan Sipil penerbitan dokumen Akta Kematian di Tahun 2013 mencapai 100 % melebihi target 70 % yang ditetapkan karena dalam pelayanan akta kematian warga mendapat santunan kematian Rp. 1.000.000 ( Satu Juta Rupiah ) dari Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Bontang Tahun 2013.
Diharapkan di akhir tahun 2013 semua jenis pelayanan tersebut dapat mencapai target sebesar 100%.
- << Prev
- Next