- Details
- Category: LAPORAN HASIL SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT
- Last Updated: 17 March 2016
- Created: 03 September 2013
- Hits: 13016
Laporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bontang Semester I Tahun 2013
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Alloh, SWT, atas berkat dan rahmat-Nya sehingga pelaksanaan serta laporan Semesteran I Penerapan Standard Pelayanan Minimal ( SPM ) Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Cakupan Dokumen Kependudukan yang dilaksanakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bontang 2013 dapat dilaksanakan dan disusun dengan baik.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor : 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil selaku lembaga teknis yang menangani urusan wajib yaitu ; Kependudukan dan Pencatatan Sipil . Selaku lembaga teknis yang menangani pelayanan dasar kebutuhan masyarakat dalam perencanaan maupun pelaksanaan anggaran untuk urusan wajib yang berbasis pelayanan dasar perlu mempedomani Standard Pelayanan Minimal. Oleh karena itu perlu adanya pemahaman pengintegrasian penerapan pelaksanaan SPM dalam dokumen perencanaan dan penganggaran. Dalam pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 69 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas perubahan Menteri Dalam Negeri Nomor : 62 Tahun 2008 Tentang Standard Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri di Kabupaten/ Kota.
Penyusunan Laporan Semester I implementasi Penerapan Standard Pelayanan Minimal bidang Pemerintahan Dalam Negeri yang mecakup pelayanan dokumen kependudukan dengan 4 ( empat ) yaitu ; a. Cakupan penerbitan Kartu Keluarga; b. Cakupan penerbitan Kartu Tanda Penduduk; c. Cakupan penerbitan Akta Kelahiran; d. Cakupan penerbitan Akta kematian dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Mendagri No. 100/1023/ SJ tanggal 26 Maret 2012 tentang Percepatan Pelaksanaan Penerapan Standar Pelayanan Minimal ( SPM ) di daerah.
Diharapakan dengan adanya Laporan Semester I implementasi Penerapan Standard Pelayanan Minimal bidang Pemerintahan Dalam Negeri cakupan pelayanan dokumen kependudukan maka bermanfaat untuk ; lebih terjaminnya penyediaan pelayanan public yang disediakan pemerintah daerah kepada masyarakat; bermanfaat dalam menentukan jumlah anggaran kinerja dan alokasi dalam penentuan perimbangan keuangan yang lebih adil dan transparan;membantu penilaian kinerja kepala daerah secara lebih akurat dan terukur dan menjadi alat bantu untuk meningkatkan akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat.
Demikian Laporan Semesteran I Tahun 2013 Implementasi Penerapan Standard Pelayanan Minimal bidang Pemerintahan Dalam Negeri Cakupan Pelayanan Dokumen Kependudukan disusun dalam rangka meningkatkan kualitas dan standard pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil dalam pelayanan publik
Bontang, 02 Agustus 2013
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bontang
Drs. Sukardi, HS
NIP. 195811011990031005
DAFTAR ISI
BAB I Pendahuluan
1.1. Latar Belakang
1.2. Kebijakan Umum
1.3. Arah Kebijakan
BAB II Penerapan dan Pencapaian SPM Bidang Pemerintahan Dalam Negeri
2.1 Jenis Pelayanan Dasar
2.2 Indikator dan Nilai SPM Bidang Pemerintahan Dalam Negeri
2.3 Target Pencapaian SPM
2.4 Realisasi
2.5 Alokasi Anggaran
2.6 Dukungan Personil
2.7 Permasalahan dan Solusi
BAB III Program dan Kegiatan
BAB VI Penutup
DAFTAR TABEL
Tabel II.1. : ANALISIS KINERJA PELAYANAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA BONTANG
Tabel II.1.1 : REKAPITULASI EVALUASI HASIL PELAKSANAAN RENJA SKPD SAMPAI DENGAN TAHUN BERJALAN
Tabel II.2 : USULAN PROGRAM DAN KEGIATAN DARI PARA PEMANGKU KEPENTINGAN TAHUN 2012
Tabel III.1 : RUMUSAN RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL TAHUN 2012 DAN PRAKIRAAN MAJU TAHUN 2013
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Kota Bontang terletak 150 km di utara Samarinda. Dengan wilayah yang relatif kecil dibandingkan kabupaten lainnya di Kalimantan Timur (406,70 km²), Bontang memegang peranan yang cukup penting dalam pembangunan Kaltim maupun nasional. Karena di kota yang berpenduduk sekitar 110.000 jiwa ini, terdapat dua perusahaan raksasa internasional yaitu PT Badak NGL di Bontang Selatan dan PT Pupuk Kaltim di Bontang Utara. Kota Bontang secara administratif dikembangkan sebagai Daerah Otonom Kota sejak tahun 1999, setelah sebelumnya berada dalam wilayah administrasi Kabupaten Kutai Kertanegara. Letaknya tergolong strategis, pada poros jalan Trans-Kalimantan serta dilalui jalur pelayaran Selat Makassar sehingga menguntungkan dalam mendukung interaksi wilayah Kota Bontang dengan wilayah luar Kota Bontang.
Secara keseluruhan, luas Kota Bontang mencapai 49.752,56 Ha, dimana sebagian besar merupakan wilayah perairan, sementara luas wilayah daratan sekitar 29% atau14.870 Ha.
Dari diagram di atas, khususnya jenis penggunaan lahan untuk wilayah daratan Kota Bontang memperlihatkan pembagian guna lahan yang secara umum terdiri dari 3 jenis penggunaan: Hutan Lindung & Pertanian, Kawasan Industri, serta Areal terbangun Perkotaan. Adapun penggunaan lahan wilayah daratan Kota Bontang yagn mencakup areal seluas 147,80 km² terdiri dari :
- Kawasan Hutan Lindung/TNK : 9.025 Ha (11,96%)
- Kawasan PT Badak NGL.Co : 1.527 Ha (3,15%)
- Kawasan PT.Pupuk Kaltim : 2.010 Ha (4,04%)
- Areal efektif untuk pembangunan : 1.950 Ha (10,56%)
1.2 Orientasi Wilayah
Secara astronomis, Kota Bontang berada dalam posisi 117º 23' - 117 º 38' Bujur Timur, serta 0 º 01' - 0 º 14' Lintang Utara. Secara administratif, Kota Bontang semula merupakan kota administratif dari Kabupaten Kutai dan menjadi Daerah Otonomi berdasarkan UU No.47 tahun 1999 tentang Pemekaran Propinsi dan Kabupaten,
1.3 Kecamatan dan kelurahan
Kota Bontang dibagi menjadi 3 kecamatan dan 15 kelurahan, yaitu:
- Bontang Barat, terdiri atas 3 kelurahan, yaitu:
- Belimbing
- Kanaan
- Telihan
- Bontang Selatan, terdiri atas 6 kelurahan, yaitu:
- Tanjung Laut
- Tanjung Laut Indah
- Berbas Tengah
- Berbas Pantai
- Bontang Lestari
- Satimpo
- Bontang Utara, terdiri atas 6 kelurahan, yaitu:
- Api-Api
- Bontang Baru
- Bontang Kuala
- Guntung
- Gunung Elai
- Lok Tuan
Gambar. 1 Wilayah Kota Bontang
Wilayah Kota Bontang didominasi oleh permukaan tanah yang datar, landai, dan sedikit berbukit dengan ketinggian antara 0 - 106 m di atas permukaan laut, dengan kemiringan lereng sebagian besar antara 2-40% dengan luas 7.211 Ha. Mayoritas wilayah (48 %) menempati kawasan pinggir pantai yang relatif datar, sehingga relief Kota Bontang terlihat mendatar di wilayah pantai, dan bergerak membukit dan bergelombang dari bagian Selatan ke arah Barat.
Kota Bontang diapit oleh hutan lindung di sebelah Barat dan Selatan, serta Taman Nasional Kutai di sebelah Utara. Karenanya, tidak heran bila penggunaan lahan untuk hutan belukar tergolong luas, mencapai 3.575 Ha. atau sekitar 24 % dari luas wilayah daratan. Luas lahan pertanian di Kota Bontang mencapai 5.400 Ha atau sekitar 36,5 % dari luas daratan, terdiri dari lahan potensial yang belum dimanfaatkan sebesar 3.150 Ha, serta lahan fungsional pertanian dan peternakan sebesar 2.250 Ha.
1.4. Ekonomi
Kota Bontang dikenal dengan kota industri dan jasa, dua sektor tersebut telah memberikan nilai pendapatan yang utama bagi daerah ini . Di Kota Bontang, dalam kawasan tiga perusahaan raksasa itu, berbagai fasilitas moderen lengkap tersedia, mulai dari fasilitas perumahan bagi karyawan, tempat olahraga, rekreasi, taman bermain, rumah sakit hingga hotel berbintang yang tentunya menambah kas daerah dari sektor jasa, sektor jasa dan industri pengolahan adalah dua lapangan usaha yang paling banyak menyerap tenaga kerja.
Dari tiga perusahaan besar itulah tulang punggung perkembangan perekonomian kota ini. Keberadaan perusahaan raksasa itu punya andil dalam meningkatkan kegiatan perdagangan dengan munculnya kebutuhan baru akan komoditas keperluan hidup sehari-hari.
Di sektor pariwisata, wilayah pesisir dengan pantai yang bersih, landai, berpasir putih bisa menjadi obyek wisata yang potensial. Bontang Kuala misalnya, selain menarik wisatawan karena perkampungan nelayan di atas laut, juga tengah dikembangkan sebagai obyek wisata. Kota ini memiliki potensi menjadi kota pariwisata dengan beberapa tempat andalan, Pulau Beras Basah, Pulau Segajah serta Taman Nasional Kutai yang berdampingan dengan wilayah Kutai Timur. Potensi budidaya perikanan laut dengan komoditas unggulan berupa udang, kepiting, ikan kerapu, udang lobster, kakap merah, teripang, rumput laut dan tiram banyak diminta oleh pasar luar negeri.
Gas Alam Cair (LNG) merupakan komoditi utama yang menopang perekonomian Kota Bontang. Kota ini dianugrahi kekayaan alam, terutama gas alam yang sangat besar. Pada tahun 2005 produksi LNG mencapai 42.889.510 M3. Sebagian besar produksi itu sebanyak 42.623.823 M3 untuk konsumsi ekspor. Perusahaan yang memproduksi dan mengekspor LNG adalah PT. Badak LNG & Co.
Ekspor keseluruhan Kota Bontang menghasilkan devisa sebesar US$ 8.119.872.685. Sebagian besar nilai ekspor tersebut berasal dari ekspor migas, yaitu sebesar US$ 7.216.713.333,[rujukan?]sedangkan ekspor non migas hanya sebesar US$ 903.159.352.
Selain LNG, di Kota Bontang terdapat industri lainnya, yaitu industri yang memproduksi amoniak dan urea. Perusahaan yang memproduksi dan mengekspor urea dan amoniak dari daerah ini adalah PT. Pupuk Kaltim. Produksi amoniak pada tahun 2005 mencapai 389.099 ton. Mayoritas dari produksi tersebut untuk keperluan ekspor, sebesar 311.230,68 ton. Sedangkan produksi Urea, dalam hal ini urea curah sebesar 1.009.693,79 ton. Seperti produk industri lainnya produksi urea curah untuk ekspor, mencapai sebesar 543.782,23 ton.
Dominasi berbagai industri di atas terlihat jelas dalam komposisi PDRB Kota Bontang. Dari keseluruhan nilai PDRB atas dasar harga konstan tahun 2000, tahun 2005 sebesar Rp. 26,26 trilyun, konstribusi sektor industri pengolahan mencapai Rp. 24,73 trilyun atau 94,17 persen. Dominasi industri yang berhubungan dengan hasil alam ini tidak hanya bermanfaat bagi perekonomian kota Bontang sendiri, melainkan juga menghasilkan devisa yang besar bagi negara.
Dilihat dari banyaknya industri, di Kota Bontang terdapat berbagai jenis industri antara lain industri aneka sebesar 196 buah, industri hasil pertanian dan kehutanan 299 buah dan industri logam, mesin dan kimia sebesar 205 buah. Industri aneka menyerap tenaga kerja 838 orang dengan nilai investasi sebesar Rp. 2,39 milyar. Sedangkan industri hasil pertanian dan kehutanan menyerap 893 tenaga kerja dan nilai investasi sebesar Rp. 14,91 milyar. Sementara industri logam, mesin dan kimia menyerap 4.020 tenaga kerja dengan nilai investasi sebesar Rp. 5,29 trilyun.
1.5 Peduduk
Kota Bontang memiliki luas 49,757 km² dan penduduk berjumlah 174.794 jiwa pada tahun 2012 serta kepadatan sebesar 336,29 jiwa/km².
1.6 Agama
Mayoritas penduduk Kota Bontang memeluk agama Islam. Selain Islam, terdapat beberapa agama lain, yaitu Kristen, Hindu, Buddha, Katolik dan Konghucu.
1.7 Kesehatan
Ada beberapa unit pelayanan kesehatan di kota Bontang. Selain RSU milik pemerintah kota, juga ada beberapa RS swasta. Selain itu juga ada beberapa Puskesmas dan Puskesmas Pembantu serta klinik-klinik swasta. Berikut ini nama-nama Rumah Sakit di kota Bontang:
- RS Umum Daerah Taman Husada, RS milik pemerintah kota Bontang, beralamat di Jl. S. Parman No. 1. Telp. 05483036990
- RS Pupuk Kaltim, RS swasta milik PT Pupuk Kaltim, Jl. Oxygen No. 1, Komp. Pupuk Kaltim Telp. 054841118
- RS Badak , RS swasta milik PT Badak NGL Komplek PT. Badak
- RS Amalia, RS swasta
- RS Yabis, RS swasta
1.8 Obyek Wisata
Obyek wisata di Kota Bontang amat beragam, berikut merupakan daftar obyek wisata di Kota Bontang:
- Pulau Beras Basah
- Pulau Segajah
- Bontang Kuala
- Padang Golf Hotel Bukit Sintuk
- Taman Nasional Kutai
- Taman Cibodas
- Cafe Singapura
- Pulau Gusung
- Pulau Selangan dan Tihi -Tihi
- Rumah adat kutai guntung
- Kenari Water Park
Masih banyak obyek wisata lainnya selain yang disebutkan di atas, seperti wisata belanja dan wisata kuliner (terutama seafood).
1.9 Pusat Perbelanjaan
Berikut adalah daftar pusat perbelanjaan yang berada di Kota Bontang
- Plaza Taman
- Bontang Plaza
- Andhika Plaza
- Bontang Trade Center (Home Mart)
- Koperasi Karyawan PKT
- Gunung Emas Swalayan
- Pasar Rawa Indah
- Pasar Telihan
- Pasar Malam Berbas
- Pasar Loktuan
C. Kebijakan Umum
Dalam mengantisipasi tantangan ke depan menuju kondisi yang diinginkan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bontang sebagai organisasi yang berada dalam jajaran Pemerintah Kota Bontang perlu secara terus menerus mengembangkan kekuatan, memanfaatkan peluang, mengatasi kelemahannya dan ancaman serta membuat terobosan-terobosan dan menciptakan inovasi baru.
Dalam menciptakan perubahan tersebut harus disusun dalam tahapan pembangunan yang terencana, konsisten dan berkelanjutan sehingga dapat meningkatkan akuntabilitas kinerja yang berorientasi pada pencapaian hasil atau manfaat.
Sehubungan dengan itu untuk memberikan gambaran tentang kondisi masa depan yang ingin diwujudkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bontang, maka perlu dirumuskan visi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bontang yang mencerminkan keadaan yang ingin dicapai pada akhir periode perencanaan. Visi dimaksud juga diperlukan untuk menyatukan persepsi dan fokus arah tindakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi setiap bidang dan individu serta sebagai panduan serta acuan dalam menjalankan tugas dan fungsi dalam mencapai sasaran atau target yang ditetapkan. Visi yang dirumuskan tentunya harus selaras dengan arah kebijakan dan program pembangunan pemerintah Kota Bontang yang ditetapkan di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2011 –2016.
Sejalan dengan visi Pemerintah Kota Bontang, “Terwujudnya Masyarakat Bontang yang Berbudi Luhur, Maju, Adil dan Sejahtera” maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bontang bertekad untuk turut serta mengimplementasikannya.
Untuk itu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bontang menetapkan visinya adalah sebagai berikut :
“TERWUJUDNYA TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN 2016 ”
Visi tersebut diatas mengandung makna sebagai berikut :
Penjelasan visi dalam konsep adil dimaksudkan suatu kondisi masyarakat yang memiliki kesamaan hak dalam hukum dan pelayanan kemasyarakatan, pemerintahan dan pembangunan yang dapat mewujudkan pemerataan distribusi dan akses terhadap sumber daya dan hasi-hasil pembangunan. Dalam penyelenggaran pelayanan administrasi kependudukan mengacu pada amanah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Admnistrasi Kependudukan salah satunya diarahkan untuk memenuhi hak asasi setiap orang dibidang administrasi kependudukan tanpa diskriminasi dengan pelayanan publik yang profesional. Hal ini diwujudkan dengan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat
Penentuan Visi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ini sesuai tugas pokok dan fungsi yang dijalankan sangat berkaitan erat dan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, keterkaitan itu dapat disimpulkan dari pengertian Administrasi Kependudukan dan pengertian Pencatatan Sipil sebagai berikut :
- Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan pendataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
- Pencatatan Sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam registrasi pencatatan sipil pada Instansi Pelaksana.
Mengacu pada hal tersebut di atas dapat dipahami bahwa implementasi Sistem Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana pada dasarnya merupakan rangkaian kegiatan yang tidak dapat dipisahkan yang menjadi tugas pokok dan fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bontang , oleh karena itu pemaknaan Visi Dinas dapat diuraikan sebagai berikut:
- Terwujudnya Sistem Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang Profesional.
- Yaitu dalam melaksanakan kegiatan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil selalu didasarkan pada kemampuan nyata pelaksanaan urusan Pemerintah Daerah yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam rangka menciptakan pelayanan jasa secara efektif, efisien dan bersih.
- Terwujudnya Sistem Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang tertib.
- Yaitu dalam melaksanakan kegiatan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil selalu mengikuti alur, syarat dan prosedur yang baku serta sesuai ketentuan yang berlaku serta ada kepastian dalam hal biaya serta jaminan ketepatan layanan.
- Terwujudnya Sistem Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang akurat.
- Yaitu dalam melaksanakan kegiatan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil selalu memperhatikan agar data yang diberikan oleh obyek pelayanan adalah data yang benar, valid dan ada dokumen pendukungnya disamping itu proses pelayanan mulai verifikasi, pemrosesan dalam system sampai dengan penyerahan hasilnya juga dilaksanakan sesuai standar yang sudah baku.
- Terwujudnya Sistem Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang dinamis. Yaitu dalam melaksanakan kegiatan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil data yang ada atau yang yang tersimpan dalam database kependudukan adalah data yang paling terakhir dan mutakhir mengikuti perkembangan waktu sehingga setiap perubahan data dapat ter update secara realtime.
Bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai penyedia pelayanan dasar masyarakat yang berkualitas dapat dibanggakan dan sangat memuaskan semua kalangan baik seluruh masyarakat dan pemerintah dengan terus menerus meningkatkan kualitas sumber daya aparatur, manajemen sarana dan prasarana kependudukan dan pencatatan sipil memberikan pelayanan yang prima sehingga tercipta situasi dan kondisi yang tertib, puas, aman dan nyaman serta terkendali bagi seluruh masyarakat yang terkait dengan penyelenggaraan dan kegiatan kependudukan dan pencatatan sipil.
Penjelasan visi dalam konsep adil dimaksudkan suatu kondisi masyarakat yang memiliki kesamaan hak dalam hukum dan pelayanan kemasyarakatan, pemerintahan dan pembangunan yang dapat mewujudkan pemerataan distribusi dan akses terhadap sumber daya dan hasi-hasil pembangunan. Dalam penyelenggaran pelayanan administrasi kependudukan mengacu pada amanah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Admnistrasi Kependudukan salah satunya diarahkan untuk memenuhi hak asasi setiap orang dibidang administrasi kependudukan tanpa diskriminasi dengan pelayanan publik yang profesional. Hal ini diwujudkan dengan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, jelas terlihat keterkaitan antara visi Pemerintah Kota Bontang dengan visi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bontang. Keterkaitan tersebut adalah dalam rangka mewujudkan Kota Bontang sebagai kota yang adil, maju dan sejahtera. Hal ini dapat dicapai apabila salah satu sektor pendukungnya yaitu kependudukan dan pencatatan sipil sebagai penyedia pelayanan dasar kepada masyarakat berkualitas dan adil . Untuk lebih jelasnya keterkaitan visi Pemerintah Kota Bontang dengan visi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bontang dapat dilihat pada gambar berikut :
Visi Pemerintah Kota Bontang
“ TERWUJUDNYA MASYARAKAT BONTANG YANG BERBUDI LUHUR ADIL DAN SEJAHTERA ”
|
|
Visi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bontang
“ TERWUJUDNYA TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN 2016 ”
C. Arah Kebijakan
Untuk mewujudkan kebijakan sebagaimana yang telah digariskan di atas, maka dipandang perlu untuk menggariskan pula beberapa arah kebijakan yang harus dilaksanakan oleh seluruh jajaran Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bontang sebagai berikut :
- Meningkatkan tertib dokumen kependudukan hasil pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
- Meningkatkan pendayagunaan database kependudukan program SIAK sesuai parameter yang dibutuhkan
- Meningkatkan sosialisasi administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
- Meningkatkan koordinasi dan pembinaan dalam rangka peningkatan kinerja pelayanan
- Meningkatkan pelayanan administrasi perkantoran dan pelaporan kinerja dan keuangan yang tertib dan tersedianya sarana prasarana guna memperlancar kegiatan SKPD
BAB II
PENERAPAN DAN PENCAPAIAN SPM BIDANG PEMERINTAHAN DALAM NEGERI PELAYANAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN
1. Jenis Pelayanan dasar
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota, bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib berpedoman pada standar pelayanan minimal yang dilaksanakan secara bertahap dan ditetapkan oleh Pemerintah. Urusan pemerintahan di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan salah satu kewenangan wajib pemerintahan daerah yang penyelenggaraannya berpedoman pada standar pelayanan minimal bidang Pemerintahan Dalam Negeri yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemerintahan Dalam Negeri . Oleh karena itu sebagai tindak lanjut dari ketentuan tersebut maka kementerian dalam negeri telah mendaklanjuti dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri di Kabupaten/Kota dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 69 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 62 Tahun 2008 Tentang Standard Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri di Kabupaten/Kota.
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri bidang Pemerintahan Dalam Negeri disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota mempunyai salah satu jenis pelayanan dasar yaitu Pelayanan Dokumen Kependudukan ; standar pelayanan minimal dengan 4(empat) indikator standard pelayanan minimal yaitu :
- Cakupan Penerbitan Kartu Keluarga ( KK );
- Cakupan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) ;
- Cakupan Penerbitan Akta Kelahiran ;
- Cakupan Penerbitan Akta Kematian ;
2. Indikator dan Nilai SPM Bidang Pemerintahan Dalam Negeri serta Batas Waktu Pencapaian SPM Bidang Pemerintahan Dalam Negeri secara Nasional
Adapun indikator dan nilai SPM serta batas waktu pencapaian SPM bidang Pemerintahan skala Kota untuk jenis pelayanan dasar khusus Pelayanan Dokumen Kependudukan dengan 4 (empat ) jenis pelayanan dasar yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri di Kabupaten/Kota dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 69 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 62 Tahun 2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri di Kabupaten/Kota, untuk Pemerintah Kabupaten/Kota Jenis Pelayanan Dasar untuk Pelayanan Dokumen Kependudukan adalah 4 (empat ) : Cakupan Penerbitan Kartu Keluarga, Cakupan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk, Cakupan Penerbitan Kutipan Akte Kelahiran, Cakupan Penerbitan Akte Kematian , yang dapat dilihat pada tabel berikut :
•SPM Bidang Pemerintahan Dalam Negeri
NO | JENIS PELAYANAN DASAR | INDIKATOR SPM | ||||
2011 | 2012 | 2013 | ||||
1 | Pelayanan Dokumen Kependudukan | a. | Cakupan penerbitan Kartu Keluarga | 70% | 70% | 80% |
b. | Cakupan penerbitan Kartu Tanda Penduduk | 70% | 73% | 90% | ||
c. | Cakupan Penerbitan Kutipan Akte Kelahiran | 50% | 50% | 60% | ||
d. | Cakupan Penerbitan Kutipan Akta Kematian | 50% | 60% | 70% |
3.Target Pencapaian SPM Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Pemerintah Kota Bontang
Adapun target pencapaian SPM Bidang Pemerintahan Dalam Negeri dari masing-masing jenis pelayanan dasar yang ditetapkan oleh oleh Pemerintah Daerah Kota Bontang tahun 2011 - 2013 adalah sebagai berikut :
NO | JENIS PELAYANAN DASAR | STANDAR PELAYANAN MINIMAL INDIKATOR |
RENCANA PENCAPAIAN SPM LIMA TAHUN | ||||||
TARGET | 2011 | 2012 | 2013 | 2014 | 2015 | ||||
1 | Pelayanan Dokumen Kependudukan | a. Cakupan Penerbitan Kartu Keluarga | 1) Tersedianya Blangko KK dan Formulir permohonan KK | 100% | 60% | 70% | 80% | 100% | 100% |
2) Tersedianya SDM pengelola Pelayanan KK | 100% | 60% | 70% | 80% | 100% | 100% | |||
3) Terselenggaranya Bimtek pengelola pelayanan KK | 100% | 60% | 70% | 80% | 100% | 100% | |||
4) Terselenggaranya sosialisasi pelayanan penerbitan KK kepada masyarakat | 100% | 60% | 70% | 80% | 100% | 100% | |||
5) Tercakupnya penerbitan KK bagi seluruh penduduk Kota Bontang | 100% | 60% | 70% | 80% | 100% | 100% | |||
b. Cakupan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) | 1) Tersedianya Blangko KTP dan Formulir permohonan KTP | 100% | 60% | 73% | 90% | 95% | 100% | ||
2) Tersedianya SDM pengelola Pelayanan KTP | 100% | 60% | 73% | 90% | 95% | 100% | |||
3) Terselenggaranya Bimtek pengelola pelayanan KTP | 100% | 60% | 73% | 90% | 95% | 100% | |||
4) Terselenggaranya sosialisasi pelayanan penerbitan KTP kepada masyarakat | 100% | 60% | 73% | 90% | 95% | 100% | |||
5) Tercakupnya penerbitan KTP bagi seluruh penduduk Kota Bontang | 100% | 60% | 73% | 90% | 95% | 100% | |||
c. Cakupan Penerbitan Akta Kelahiran | 1) Tersedianya Blangko Akta Kelahiran dan Formulir permohonan Akta Kelahiran | 80% | 50% | 50% | 60% | 70% | 80% | ||
2) Tersedianya SDM pengelola Pelayanan Akta Kelahiran | 80% | 50% | 50% | 60% | 70% | 80% | |||
3) Terselenggaranya Bimtek pengelola pelayanan Akta Kelahiran | 80% | 50% | 50% | 60% | 70% | 80% | |||
4) Terselenggaranya sosialisasi pelayanan penerbitan Akta Kelahiran kepada masyarakat | 80% | 50% | 50% | 60% | 70% | 80% | |||
5) Tercakupnya penerbitan Akta Kelahiran bagi seluruh penduduk Kota Bontang | 80% | 50% | 50% | 60% | 70% | 80% | |||
d. Cakupan Penerbitan Akta Kematian | 1) Tersedianya Blangko Akta Kematian dan Formulir permohonan Akta Kematian | 90% | 50% | 60% | 70% | 80% | 90% | ||
2) Tersedianya SDM pengelola Pelayanan Akta Kematian | 90% | 50% | 60% | 70% | 80% | 90% | |||
3) Terselenggaranya Bimtek pengelola pelayanan Akta Kematian | 90% | 50% | 60% | 70% | 80% | 90% | |||
4) Terselenggaranya sosialisasi pelayanan penerbitan Akta Kematian kepada masyarakat | 90% | 50% | 60% | 70% | 80% | 90% | |||
5) Tercakupnya penerbitan Akta Kematian bagi seluruh penduduk Kota Bontang | 90% | 50% | 60% | 70% | 80% | 90% |
. Realisasi
Adapun realisasi pelaksanaan untuk masing – masing jenis SPM bidang Pemerintahan dalam Negeri Pelayanan Dokumen Kependudukan Tahun 2011 – 2015 adalah sebagai berikut :
Tabel Realisasi Tahun 2013
No | Bidang Urusan/Indikator | Tahun 2013 | Permasalahan | Alasan | SKPD/Sumber | |
Target | Realisasi | |||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | |
ASPEK PELAYANAN UMUM | ||||||
Fokus Layanan Urusan Wajib | ||||||
Dokumen Kependudukan | ||||||
1.1 | Jumlah Penerbitan Kartu Keluarga | 80% | 70% | Masih adanya kepala KK yang gabung KK dengan orang tuanya | Kurang Tertib dikumen penduduk | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
7.2 | Jumlah penerbitan KTP ( e-KTP | 90% | 83% | Rendahnya partisipasi penduduk dalam perekeman e-KTP | Pekerjaan, kuliah/sekolah dan bisnis di luar bontang | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
7.4 | Jumlah Penerbita Akta Kelahiran | 60% | 46% | Rendahnya partisipasi dalam kepengurusan akte kelahiran | Kurangnya optimalisasi sosialisasi syarat dan prosedur | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
7.5 | Jumlah Penerbita Akta Kematian | 70% | 90% | Penerbitan diatas target karena adanya stimulan bantuan kematian | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
Berdasarkan hasil-hasil perhitungan formulir PKK, dilakukan evaluasi terhadap pencapaian setiap indikator kinerja kegiatan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut tentang hal-hal yang mendukung keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan suatu kegiatan. Evaluasi bertujuan agar diketahui pencapaian realisasi, kemajuan dan kendala yang dijumpai dalam rangka pencapaian misi, agar dapat dinilai dan dipelajari guna perbaikan pelaksanaan program/kegiatan di masa yang akan datang.
Dalam melakukan evaluasi kinerja, juga menggunakan pembanding-pembanding yang sekiranya diperlukan, antara lain
- Kinerja nyata dengan kinerja yang direncanakan.
- Kinerja nyata dengan kinerja tahun-tahun sebelumnya.
- Kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Dalam pencapaian visi dan misi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bontang mempunyai sasaran :
- Terwujudnya dokumen kependudukan hasil pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
- Terwujudnya pendayagunaan data base kependudukan program SIAK sesuai parameter yang dibutuhkan
- Terwujudnya sosialisasi administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
- Terwujudnya koordinasi dan pembinaan dalam rangka peningkatan kinerja pelayanan .
- Terwujudnya pelayanan administrasi perkantoran dan pelaporan kinerja dan keuangan yang tertib dan tersedianya sarana dan prasarana guna memperlancar kegiatan SKPD
Dalam pencapaian tiap sasaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bontang memiliki beberapa indikator sebagai berikut :
- Terwujudnya dokumen kependudukan hasil pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil :
- Jumlah/ prosentase pencetakan dokumen kependudukan
- Jumlah/ prosentase pencetakan dokumen pencatatan sipil
- Ketersediaan tenaga pengelola pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil yang kompeten/ kredibel di tugasnya
- Terwujudnya pendayagunaan data base kependudukan program SIAK sesuai parameter yang dibutuhkan
- Prosentase pengiriman laporan kependudukan Siak
- Pengembangan data base suplemene Siak untuk kebutuhan data-data dan perencanaan pembangunan, pemilu dan pilkada
- Terwujudnya sosialisasi administrasi kependudukan dan pencatatan sipil :
- Kuantitas pelaksanaan sosialisasi di 15 kelurahan dan kecamatan
- Meningkatnya pemahaman masyarakat tentang penting dan tertibnya dokumen administrasi kependudukan
- Terwujudnya koordinasi dan pembinaan dalam rangka peningkatan kinerja pelayanan
- Rapat Teknis Pendaftaran Penduduk
- Rapat Koordinasi Kelurahan dan Kecamatan
- Rapat Koordinasi rutin dengan pengadilan negeri dan pengadilan agama
- Pengembangan Kapasitas Kelembagaan melalui bimbingan teknis register
- Pelatihan dan Bimbingan Operator Siak
- Terwujudnya perkantoran dan pelaporan kinerja pelayanan administrasi perkantoran dan pelaporan kinerja dan keuangan yang tertib dan tersedianya sarana dan prasarana guna memperlancar kegiatan SKPD
- Terlayani seluruh kebutuhan internal perkantoran untuk menunjang kerja teknis di seluruh bidang
- Kegiatan berjalan sesuai dengan rencana kerja yang sudah dijadwalkan
- Koordonasi internal dan eksternal untuk menunjang kelancaran tugas secara keseluruhan
Dalam evaluasi kinerja dilakukan pula analisis efisiensi dengan cara membandingkan antara output dengan input baik untuk rencana maupun realisasi. Selanjutnya dilakukan pula pengukuran/penentuan tingkat efektivitas yang menggambarkan tingkat kesesuaian antara tujuan dengan hasil, manfaat dan dampak. selain itu, evaluasi juga dilakukan terhadap setiap perbedaan kinerja (performance gap) yang terjadi, baik terhadap penyebab terjadinya gap maupun strategi pemecahan masalah yang telah dan akan dilaksanakan.
Berdasarkan atas kebijakan/program/kegiatan yang telah dilakukan oleh Dinas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk setiap unsur dari tugas pokok dan fungsi dan aspek penunjang, penyimpangan signifikan yang terjadi atas indikator-indikator kinerja tersebut adalah antara lain sebagai berikut :
1.Kinerja Kegiatan yang diperoleh dari masing-masing kegiatan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bontang adalah sebagai berikut :
a.Kegiatan di bidang Pendaftaran dan Pendataan Penduduk .
- Kegiatan Mobilisasi dan Pedistribusi e-KTP mencapai 100 % dari anggaran yang dialokasikan.
- Kegiatan Penerapan e-KTP mencapai 80 % fisik dan masih 46,6 % dari anggaran yang dialokasikan.
- Kegiatan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan mencapai 100 % dari anggaran yang dialokasikan.
- Kegiatan Pengadaan blangko KK, SKTT mencapai 100 % dari anggaran yang dialokasikan.
- Kegiatan Penyusunan Profil SKPD Dinas Kependudukan mencapai 60 % fisik dan 0 % realisasi keuangan
- Kegiatan Rapat Teknis Pendaftaran Penduduk mencapai 0 % dari anggaran yang dialokasikan karena dijadwalkan pada bulan r 2013
- Kegiatan Registrasi Kependudukan mencapai 100 % dari anggaran yang dialokasikan
- Kegiatan Penyusunan Kebijakan Kependudukan mencapai50 % fisik dan 0% dari anggaran yang dialokasikan
b.Kegiatan di Bidang Pencatatan Sipil .
- Kegiatan Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Kependudukan mencapai 0 % dari anggaran yang dialokasikan.
- Kegiatan Peningkatan Pelayanan Publik Dalam Bidang Kependudukan mencapai 66,67 % dari anggaran yang dialokasikan.
- Kegiatan Pengadaan blangko Pencatatan Sipil mencapai 100% dari anggaran yang dialokasikan.
- Kegiatan Peningkatan Koordinasi Pencatatan Sipil Lintas Sektoral mencapai 56, 09 % dari anggaran yang dialokasikan.
- Kegiatan Renstra Anak Tingkat Kota secara fisik mencapai 40 % dan mencapai 0% dari anggaran yang dialokasikan.
- Kegiatan Isbat Massal Perkawinan Yang Beragama Islam mencapai 0 % dari anggaran yang dialokasikan
- Kegiatan Pelayanan Administrasi Perkawinan, Perceraian , Kelahiran, Kematian , Pengakuan , Pengesahan dan Pengangkatan Anak mencapai 0 % dari anggaran yang dialokasikan.
- Kegiatan Penyusunan Registrasi Pencatatan Sipil mencapai 65,34 % dari anggaran yang dialokasikan.
- Kegiatan Rakor Kependudukan dan Pencatatan Sipil mencapai 100 % dari anggaran yang dialokasikan
c.Kegiatan Bidang Penyuluhan dan Informasi
- Kegiatan Indek Kepuasan Masyarakat ( IKM ) mencapai 50 % fisik dan 40 % keuangan dari anggaran yang dialokasikan. ( Sekretariat )
- Kegiatan Penyelenggaraan Pameran Sistem Administrasi Kependudukan mencapai 0% dari anggaran yang dialokasikan karena rencana kerja pada bulan Oktober 2013
- Kegiatan Pelatihan Tenaga SIAK mencapai 100 % dari anggaran yang dialokasikan.
- Kegiatan Implementasi Sistem Administrasi Kependudukan mencapai 100 % dari anggaran yang dialokasikan.
- Kegiatan Pengolahan Dalam Penyusunan Laporann Informasi Kependudukan mencapai 33 % dari alokasi anggaran yang dialokasikan.
- Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Kependudukan mencapai 100 % dari anggaran yang dialokasikan
- Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan mencapai 50 % fisik dan 0 % dari anggaran yang dialokasikan
- Kegiatan Validasi Data Pemilih mencapai 50 % fisik dan 36,89 % realisasi dari anggaran yang dialokasikan
- Kegiatan Pembangunan Infra Struktur SIAK Kota Bontang mencapai 38,84 % dari alokasi anggaran yang dialokasikan
- Kegiatan Orientasi Teknis Tenaga Pengelola SIAK mencapai 100 % dari alokasi anggaran yang dialokasikan
- Pengoperasian SIAK secara Terpadu mencapai 0 % dari alokasi anggaran yang dialokasikan
- Kegiatan Pengembangan SMS Gateaway Untuk Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil medncapai 100 % dari alokasi anggaran yang dialokasikan
Dalam pencapaian tujuan dan sasaran, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memiliki program sebagai berikut :
- Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
- Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
- Program Peningkatan Disiplin Aparatur
- Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur
- Program Peningkatan Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan
- Program Penataan Administrasi Kependudukan
Kebijakan-kebijakan yang diambil oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam pencapaian tujuan dan sasaran adalah sebagai berikut :
- Membangun data base kependudukan program SIAK dengan menggunakan seluruh sumber daya yang dimiliki oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bontang
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan memenuhi prasarana dan sarana yang dibutuhkan untuk menunjang kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bontang
- Meningkatkan pelaksanaan program SIAK secara reguler
Adapun Realisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bontang Tahun 2012 berdasarkan anggaran yang terealisasi digunakan adalah sebesar 92, 83 % ( 8.155.900.912, 00 ( Delapan Milyar Seratus Limapuluh Lima Juta Sembilan Ratus Ribu Sembilan Ratus Dubelas Rupiah ) dari anggaran yang dialokasikan oleh Pemerintah Kota Bontang
Sementara untuk Realisasi Anggaran Tahun 2013 masih berjalan di semester 1 per tanggal 30 Juni 2013 adalah dengan Target SPM sebersar 80 % di semester pertama tetapi dapat terealisasi 75 %
7.Alokasi Anggaran
Alokasi Anggaran kegiatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk menunjang SPM adalah sebagai berikut :
NO | KEGIATAN BIDANG | 2009 | 2010 | 2011 | 2012 | 2013 |
1. | Pendaftaran dan Pendataan Penduduk | 600.000.000 | 600.324.9000 | 1.600.525.000 | 1.322.575.000 | 808.562.000 |
2. | Pencatatan Sipil | 500.000.000 | 400.120.000 | 800.292.000 | 936.660.000 | 1.036.043.500 |
3. | Penyuluhan dan Informasi | 1.000.000.000 | 1.205.139.500 | 1.205.000.000 | 149.095.000 | 1.338.398.000 |
JUMLAH | 2.100.000.000 | 2.205.584.400 | 3.605.817.000 | 2.418.330.000 | 3.183.003.500 |
6. Dukungan Personil
Dukungan personil dalam pelaksanaan kegiatan per bidang bidang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Tahun 2009 – 2013 adalah sebagai berikut :
NO | KEGIATAN BIDANG | 2009 | 2010 | 2011 | 2012 | 2013 |
1. | Pendaftaran dan Pendataan Penduduk | 12 | 14 | 15 | 12 | 12 |
2. | Pencatatan Sipil | 6 | 7 | 8 | 9 | 9 |
3. | Penyuluhan dan Informasi | 4 | 6 | 6 | 5 | 5 |
JUMLAH | 22 | 27 | 29 | 26 | 26 |
Keterangan : Tenaga Pengelola di pendaftaran penduduk terhitung 8 tenaga perbantuan kecamatan di TPDK Kecamatan dan 2 tenaga pengelola di pencatatan sipil dari BPPM
7. Permasalahan dan Solusi
Dalam Pelaksanaan pelayanan cakupan penerbitan Kartu Keluarga dari target 80 % yang mempunyai KK ada baru 70 % yang mempunyai sedangkan sisanya masih gabung KK dengan orang tua; tidak melakukan pelaporan updating KK baru, tidak terdaftar data base sebagai satu keluarga karena nikah siri , dsb. Adapun solusi dan strategi untuk meningkatkan target kepemilikan KK dilakukan pemutakhiran data kependudukan dan updating coklit ke masing RT untuk menghitung data riil jumlah warga dan KK yang sebenarnya; langkah solusi kedua yang dilakukan adalah dilakukan dispensasi pelayanan warga untuk mengurus KK yang tinggal di bontang sudah bertahun –tahun tanpa identitas dokumen kependudukan rangka peningkatan tertib dokumen kependudukan
Program Kegiatan Isbat Massal perkawinan yang beragama islam adalah salah satu supporting untuk percepatan kepemilikan dokumen Kartu Keluarga karena pasangan yang sah bisa diakui suami istri dalam Kartu Keluarga dan dalam pembuatan akte kelahiran anak akan bisa tercantum nama kedua orang tuanya. Permasalahan yang dihadapi sehingga pada posisi bulan Juni 2013 ( semester I ) masih 0 % realisasi keuangannya karena adanya masalah pembayaran di pengadilan ternyata registrasi pencatatan administrasi tidak boleh manual harus diketik dan dicantumkan binnya. Serta sulitnya masing – masing peserta isbat bias menghadirkan saksi-saksi sehingga kegiatan ini tidak dimunculkan lagi di kegiatan rencana kerja 2014
Program Penerapan e-KTP dalam perekaman e-KTP untuk cakupan percepatan kepemilikan KTP tidak sesuai dengan target yang ditentukan ; dalam waktu 6 bulan efektif partisipasi warga untuk merekam data e-KTP hanya mencapai 3.000 lebih sehingga dari wajib KTP yang kita targetkan 90 % realisasinya hanya 84 % ada 6 % yang kurang dari target. Solusi yang kita rencanakan untuk percepatan adalah perekaman mobile system bagi pelajar SMP/ SMA dan di titik perusahaan –perusahaan yang ada di Kota Bontang . Sedangkan untuk optimilasasi kita mensinergikan koordinasi antara Kelurahan dan Kecamatan untuk percepatan melalui distribusi e-KTP melalui Ketua RT dan sosialisas/publikasi melalui media massa yang ada di Kota Bontang
Program Pelayanan Akte Kelahiran dari target keluruhan penduduk yang telah mempunyai akte kelahiran pada tahun 2013 kita targetkan 60 %; target yang dicapai 46 % karena stigma masyarakat untuk kepengurusan akte kelahiran yang terlambat 1 tahun lebih harus mengurus ke pengadilan dengan biaya yang besar ( high cost) membuat masyarakat enggan dalam membuat dokumen kependudukan akte kelahiran kecuali masyarakat secara insidentil membutuhkan akte kelahiran untuk keperluan sekolah, kerja, naik haji, mengurus paspor, warisan dsb. Dengan adanya keputusan Mahkamah Kosntitusi Tentang Pencabutan ketentuan penetapan pengadilan dalam pelaporan akte kelahiran yang terlambat diharapkan partisipasi masyarakat lebih aktif untuk tertib dokumen mengurus akte kelahiran . Solusi untuk percepatan skala prioritas pada tahun 2013 adalah pelayanan bagi anak – anak usia sekolah yang sangat membutuhkan akte kelahiran karena syarat wajib untuk masuk sekolah. Sedangkan solusi kedua adalah akan melaksanakan sosialisasi penyuluhan pencatatan sipil khusus yang diajukan pada anggaran tambahan 2013.
BAB III
PROGRAM DAN KEGIATAN
Pada Tahun Anggaran 2013 melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD II ) , Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bontang melaksanakan 06 Program prioritas yaitu :
- Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
- Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
- Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur
- Program Disiplin Aparatur
- Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja Keuangan
- Program Penataan Administrasi Kependudukan
Program yang mendukung pelaksanaan SPM bidang Pemerintahan yaitu :
Program Penataan Administrasi Kependudukan
1) | Bidang Pendaftaran dan Pendataan Penduduk |
a)Kegiatan Mobilisasi dan Pedistribusi e-KTP. | |
b)Kegiatan Penerapan e-KTP. | |
c)Kegiatan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan. | |
d)Kegiatan Pengadaan blangko KK, SKTT. | |
e)Kegiatan Penyusunan Profil SKPD. | |
f)Kegiatan Rapat Teknis Pendaftaran Penduduk. | |
g)Kegiatan Registrasi Kependudukan. | |
h)Kegiatan Penyusunan Kebijakan Kependudukan. | |
2) | Kegiatan di Bidang Pencatatan Sipil . |
a)Kegiatan Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Kependudukan. | |
b)Kegiatan Peningkatan Pelayanan Publik. | |
c)Kegiatan Pengadaan blangko Pencatatan Sipil. | |
d)Kegiatan Peningkatan Koordinasi Pencatatan Sipil Lintas Sektoral. | |
e)Kegiatan Renstra Anak Tingkat Kota. | |
f)Kegiatan Isbat Massal Perkawinan Yang Beragama Islam. | |
g)Kegiatan Pelayanan Administrasi Perkawinan, Perceraian , Kelahiran, Kematian , Pengakuan , Pengesahan dan Pengangkatan Anak. | |
h)Kegiatan Penyusunan Registrasi Pencatatan Sipil. | |
i)Kegiatan Rakor Kependudukan dan Pencatatan Sipil. | |
3) | Kegiatan Bidang Penyuluhan dan Informasi |
a)Kegiatan Indek Kepuasan Masyarakat ( IKM ) ( Sekretariat ) | |
b)Kegiatan Penyelenggaraan Pameran Sistem Administrasi Kependudukan | |
c)Kegiatan Pelatihan Tenaga SIAK. | |
d)Kegiatan Implementasi Sistem Administrasi Kependudukan | |
e)Kegiatan Pengolahan Dalam Penyusunan Laporann Informasi Kependudukan | |
f)Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Kependudukan | |
g)Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan | |
h) Kegiatan Validasi Data Pemilih | |
i)Kegiatan Pembangunan Infra Struktur SIAK Kota Bontang | |
j)Kegiatan Orientasi Teknis Tenaga Pengelola SIAK | |
k)Pengoperasian SIAK secara Terpadu | |
l)Kegiatan Pengembangan SMS Gateaway Untuk Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil |
BAB IV
PENUTUP
Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Pemerintahan Dalam Negeri yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bontang pada tahun 2013 merupakan bentuk pelayanan dasar sesuai dengan SPM Bidang Pemerintahan Dalam Negeri yang diperlukan agar pelayanan di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil dapat dilaksanakan secara optimal sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan dokumen kependudukan yang baik apakah itu KK, KT, Akte Kelahiran dan Akte Kematian .
Untuk tujuan tersebut Pemerintah Kota Bontang telah melaksanakan pelayanan dasar sesuai dengan SPM dengan capaian pelayanan masing – masing pelayanan adalah sebagai berikut :
- Pelayanan Pendaftaran Penduduk penerbitan Dokumen Kependudukan Kartu Keluarga ( KK ) di Tahun 2013 baru mencapai 70% dari 80 % target yang ditetapkan.
- Pelayanan Pendaftaran Penduduk penerbitan dokumen kependudukan Kartu Tanda Penduduk Elektronik di Tahun 2013 baru mencapai 84 % dari target 90% target yang ditetapkan.
- Pelayanan Pencatatan Sipil penerbitan dokumen Akte Kelahiran baru mencapai 46 % di Tahun 2013 dari target 60 % yang ditetapkan.
- Pelayanan Pencatatan Sipil penerbitan dokumen Akta Kematian di Tahun 2013 mencapai 100 % melebihi target 70 % yang ditetapkan karena dalam pelayanan akta kematian warga mendapat santunan kematian Rp. 1.000.000 ( Satu Juta Rupiah ) dari Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Bontang Tahun 2013.
Diharapkan di akhir tahun 2013 semua jenis pelayanan tersebut dapat mencapai target sebesar 100%.