- Details
-
Parent Category: Pencatatan Sipil
-
Category: Persyaratan
-
Last Updated: 21 August 2013
-
Created: 21 August 2013
-
Hits: 2118
Pencatatan Lahir Mati
- Pencatatan pelaporan lahir mati, dilakukan dengan memenuhi syarat:
- Surat Pengantar RT dan Lurah;
- Keterangan lahir mati dari dokter/bidan/penolong kelahiran.
- Berdasarkan pencatatan pelaporan lahir mati sebagaimana dimaksud pada point (1) Lurah menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Lahir Mati atas nama Kepala Instansi Pelaksana.
- Lurah berkewajiban mengirim Surat Keterangan Lahir Mati kepada Petugas perekaman data kependudukan di kecamatan.
- Pencatatan pelaporan lahir mati Orang Asing dilakukan oleh Instansi Pelaksana.