- Details
-
Parent Category: Pencatatan Sipil
-
Category: Persyaratan
-
Last Updated: 21 August 2013
-
Created: 21 August 2013
-
Hits: 2029
Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya
- Pencatatan pelaporan peristiwa penting lainnya dilakukan oleh pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana tempat terjadinya peristiwa penting lainnya.
- Peristiwa penting lainnya sebagaimana dimaksud pada point (1) antara lain perubahan jenis kelamin.
- Pencatatan peristiwa penting lainnya sebagaimana dimaksud pada point (1) dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
- Penetapan pengadilan mengenai peristiwa penting lainnya;
- KTP dan KK yang bersangkutan; dan
- Akta Pencatatan Sipil yang berkaitan peristiwa penting lainnya.
- Pencatatan peristiwa penting lainnya sebagaimana dimaksud pada point (1), dilakukan dengan tata cara:
- Pelapor mengisi dan menyerahkan Formulir Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada point (2) kepada Instansi Pelaksana;
- Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana melakukan verifikasi dan validasi berkas pelaporan peristiwa penting lainnya pada database kependudukan;
- Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana membuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.