- Details
-
Parent Category: Pencatatan Sipil
-
Category: Persyaratan
-
Last Updated: 30 July 2019
-
Created: 14 October 2014
-
Hits: 2442
Kelahiran
Persyaratan
- Surat Keterangan Kelahiran
- Buku nikah / kutpian akta perakwinan atau bukti lain yang sah
- Kartu Keluarga
- KTP-el
- Berita acara kepolisian (bagi anak yang baru lahir atau baru ditemukan tidak diketahui asal-usulnya atau keberadaan orang tuanya)
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak kebenaran data kelahiran dengan 2 (dua) orang saksi (bagi anak yang baru lahir atau baru ditemukan tidak diketahui asal-usulnya atau keberadaan orang tuanya)
- Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan/atau Dokumen Perjalanan Orang tua (bagi kelahiran WNI yang bertempat tinggal di luar wilayah NKRI yang sedang berkunjung ke Indonesia)
- Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (bagi kelahiran WNI yang bertempat tinggal di luar wilayah NKRI yang sedang berkunjung ke Indonesia)
- Dokumen Perjalanan (bagi WNA)
- KTP-el atau kartu izin tinggal tetap atau kartu izin tinggal terbatas atau visa kunjungan (bagi WNA)
Mekanisme dan Prosedur
- Penduduk mengisi dan menyampaikan formulir, saksi menandatangani di formulir permohonan kemudian menyerahkan kepada petugas pendaftaran pencatatan Kelahiran dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud di atas.
- Pejabat Pencatatan Sipil yang menangani bidang pencatatan Kelahiran melakukan verifikasi dan validasi data.
- Penduduk menandatangani Register Akta Kelahiran.
- Pejabat Pencatatan Sipil yang menangani bidang pencatatan Kelahiran mencatat pada Register dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menandatangani Register dan Kutipan Akta Kelahiran.
Jangka Waktu Pelayanan : 2 (dua) hari kerja
Biaya/tarif : Gratis/Tidak dipungut biaya