- Details
- Parent Category: Pencatatan Sipil
- Category: Persyaratan
- Last Updated: 15 October 2014
- Created: 14 October 2014
- Hits: 1659
Pencatatan Kelahiran Orang Asing
Persyaratan Pelayanan :
Pencatatan Kelahiran Orang Asing harus memenuhi persyaratan sebagai berikut
- Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan, Rumah Sakit, Rumah Bersalin, Puskesmas ;
- Surat Keterangan dari Pilot, Kepala Station, Kepala Terminal Angkutan Darat
- Berita Acara Kepolisian dan Surat Keterangan Medis bagi anak yang tidak diketahui asal usul keberadaan orang tuanya ;
- Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan dan Formulir F2.01 yang ditanda tangani oleh Pemohon, 2 (dua) orang saksi dan diketahui Kelurahan ;
- Fotokopi Akta Nikah atau Akta Perkawinan, Isbat nikah / asal – usul anak dari Pengadilan Agama, putusan atau penetapan Pengadilan Negeri ;
- Fotokopi KTP dan KK Orang tua serta Pemohon yang masih berlaku ;
- Menyertakan fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi kelahiran yang masih berlaku ;
- Fotokopi Paspor bagi pemegang izin kunjungan ;
- Fotokopo KITAP/KITAS ;
- Fotokopi Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) dan/atau Surat Tanda Melapor ;
Sistem Mekanisme dan Prosedur sebagai berikut :
- Penduduk mengisi dan menyampaikan formulir, saksi menandatangani di formulir permohonan kemudian menyerahkan kepada petugas pendaftaran pencatatan Kelahiran dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud ayat (1) ;
- Pejabat Pencatatan Sipil yang menangani bidang pencatatan Kelahiran melakukan verifikasi dan validasi data ;
- Penduduk menandatangani Register Akta Kelahiran ;
- Pejabat Pencatatan Sipil yang menangani bidang pencatatan Kelahiran mencatat pada Register dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran ;
- Kepala Instansi Pelaksana atau Pejabat Pencatatan Sipil menandatangani Register dan Kutiapan Akta Kelahiran.
Besarnya Biaya retribusi : GRATIS
Waktu Penyelesaian : Lama waktu penyelesaian : 1 - 5 hari kerja