- Details
-
Parent Category: Pencatatan Sipil
-
Category: Persyaratan
-
Last Updated: 15 October 2014
-
Created: 14 October 2014
-
Hits: 2952
Pencatatan Kelahiran anak yang tidak diketahui asal usulnya
Persyaratan Pelayanan :
Pencatatan Kelahiran anak yang tidak diketahui asal usulnya dilakukan setelah memenuhi syarat :
- Berita Acara Pemeriksaan dari Kepolisian ;
- Surat Keterangan Kelahiran dari Tenaga Medis ;
- Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan dan Formulir F2.01 yang ditanda tangani oleh Pemohon, 2 (dua) orang saksi dan diketahui Kelurahan ;
- Foto copy KK dan KTP Pelapor yang masih berlaku ;
- Keputusan Pengadilan Negeri Tentang Asal Usul Anak
Sistem Mekanisme dan Prosedur sebagai berikut :
- Penduduk mengisi dan menyampaikan formulir, saksi menandatangani di formulir permohonan kemudian menyerahkan kepada petugas pendaftaran pencatatan Kelahiran dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud ayat (1) ;
- Pejabat Pencatatan Sipil yang menangani bidang pencatatan Kelahiran melakukan verifikasi dan validasi data ;
- Penduduk menandatangani Register Akta Kelahiran ;
- Pejabat Pencatatan Sipil yang menangani bidang pencatatan Kelahiran mencatat pada Register dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran ;
- Kepala Instansi Pelaksana atau Pejabat Pencatatan Sipil menandatangani Register dan Kutipan Akta Kelahiran.
Besarnya Biaya retribusi : GRATIS
Waktu Penyelesaian : Lama waktu penyelesaian : 1- 5 (Lima ) hari kerja