- Details
- Parent Category: Pencatatan Sipil
- Category: Persyaratan
- Last Updated: 30 July 2019
- Created: 16 April 2015
- Hits: 1956
Persyaratan
- Surat keterangan asli telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau surat perkawinan dari Penghayat Kepercayaan.
- Foto copy KTP calon mempelai.
- Foto copy KK calon mempelai.
- Foto copy KTP Orang Tua atau Wali.
- Pas foto suami dan istri berdampingan sebanyak 6 (enam) lembar.
- Foto copy kutipan Akta Kelahiran calon mempelai.
- Surat Keterangan N1, N2, N3 dan N4 dari Kelurahan.
- Bagi perkawinan yang kedua kalinya/lebih melampirkan akta perceraian (bila cerai hidup), akta kematian (bagi pasangan meninggal).
- Ijin dari komandan bagi mereka anggota TNI/POLRI.
- Dokumen Perjalanan (bagi Perkawinan WNA)
- Surat Keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas (bagi perkawinan WNA)
- Izin dari Negara atau perwakilan negaranya (bagi perkawinan WNA)
Mekanisme dan Prosedur
- Mengisi formulir permohonan perkawinan dengan melampirkan berkas persyaratan.
- Verifikasi dan validasi data dokumen.
- Pasangan suami dan istri beserta orang tua / wali dan saksi 2 orang.
- Pengumuman perkawinan bagi calon mempelai yang akan melakukan pencatatan perkawinan.
- Pencatatan pada buku register perkawinan.
- Pelaksanaan pencatatan perkawinan :
- Pencatatan dalam kantor
- Pencatatan di luar kantor
- Entry dan cetak kutipan akta perkawinan.
- Paraf Kasi dan Kabid yang membidangi (Verifikasi dan Validasi dokumen).
- Penandatanganan akta perkawinan oleh Kepala Disdukcapil.
- Penyerahan kutipan akta perkawinan.
Jangka Waktu Pelayanan : 2 (dua) hari kerja
Biaya/tarif : Gratis/Tidak dipungut biaya