- Details
-
Parent Category: Pencatatan Sipil
-
Category: Persyaratan
-
Last Updated: 30 July 2019
-
Created: 16 April 2015
-
Hits: 3052
Persyaratan
Foto Copy Dokumen Pencatatan Sipil dengan menunjukkan aslinya
Mekanisme dan Prosedur
- Penduduk datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengajukan berkas kepada petugas.
- Petugas memverifikasi dan memvalidasi data
- Petugas menstempel legalisir dan pemberian nomor legalisir
- Kabid/Kasi yang membidangi menandatangani dokumen kependudukan yang dilegalisir.
- Petugas menyerahkan dokumen kependudukan yang dilegalisir kepada penduduk.
Jangka Waktu Pelayanan : 5 (lima) s.d 30 (tiga puluh) menit
Biaya/Tarif : Gratis/Tidak dipungut biaya