2.7. Legalisir Pencatatan Sipil
Persyaratan Pelayanan :
a. Akta Pencatatan Sipil asli
b. Fotocopy Akta Pencatatan Sipil
c. Fotocopy KTP bagi akte kelahiran terbitan luar Kota Bontang
Sistem Mekanisme dan Prosedur sebagai berikut :
a. Penduduk membawa berkas persyaratan lengkap
b. Petugas melakukan verifikasi berkas
c. kabid/ Kasi menandatangani legalisir akta pencatatan sipil
d. Petugas menyerahkan legalisir akta pencatatan sipil yang sudah ditandatangani
Jangka Waktu :
1 ( Satu ) hari kerja
Biaya :
Gratis