- Details
- Parent Category: Pencatatan Sipil
- Category: Persyaratan
- Last Updated: 16 April 2015
- Created: 16 April 2015
- Hits: 2383
2.8. Pengumuman Perkawinan
Persyaratan Pelayanan :
a. Surat Pemberkatan dari gereja/ pemuka agama lain i
b. Fotocopy KK dan KTP calon mempelai
c. Fotocopy akta kelahiran calon mempelai
Sistem Mekanisme dan Prosedur sebagai berikut :
a. Penduduk membawa berkas persyaratan lengkap
b. Petugas melakukan verifikasi berkas
c. Petugas mencetak pengumuman perkawinan
d. Kabid dan Kasi memberi paraf dan Kepala Dinas Menandatangani
e. Petugas mengumumkan/ menempel di papan pengumuman selama 10 ( sepuluh ) hari kerja
f. Apabila tidak terjadi komplain dari masyarakat tentang status perkawinan ybs maka diterbitkan kutipan akta perkawinan
Jangka Waktu :
10 ( Sepuluh ) hari kerja
Biaya :
Gratis