- Details
- Category: STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (S O P)
- Last Updated: 17 September 2021
- Created: 01 October 2014
- Hits: 31706
Page 1 of 3
Lampiran Keputusan Dinas Kependudukan
Dan Pencatatan Sipil
Kota Bontang
Nomor :40/DKPS.1/2014 Tanggal : 17 Januari 2014
STANDAR PELAYANAN PUBLIK ( SPP ) DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA BONTANG TAHUN 2014
BAB I
A. | PENDAHULUAN | |||||||||||||||||||||||||||||||
I. | Latar Belakang | |||||||||||||||||||||||||||||||
Dalam Undang – Undang Nomor : 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik , bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik baik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung maupun tidak langsung wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan sebagai tolak ukur dalam penyelenggaraan pelayananan di lingkungan masing – masing. Sebagaimana kita ketahui bahwaberdasarkan pasal 1 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, mengartikan pelayanan public sebagai kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan.atau pelayanan administrasi yang disediakan penyelenggara pelayanan public. Berbicara penyelenggara pelayanan public, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Merupakan salah satu institusi penyelenggara pelayanan public sehingga secara written rule wajib menyusun standar pelayanan public. | ||||||||||||||||||||||||||||||||
II. | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan penyelenggara pelayanan yang memiliki domain fungsi pelayanan bidang administrasi kependudukan dan pencatataan sipil. Pelayanan yang diberikan bersifat pelayanan administrasi kepada masyarakat. Sebagaimana kita ketahui bahwa urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil merupakan salah satu urusan wajib yang harus dikelola dan ditangani secara baik oleh pemerintah, dan berdasarkan pasal 11 dan pasal 12 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, mengamanahkan bahwa penyelenggara urusan pemerintahan yang bersifat wajib yang berpedoman pada standar pelayanan minimal dan standar pelayanan public. Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam Permenpan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2012 tentang penilaian kinerja unit pelayanan public, bahwa standar pelayanan dan maklumat pelayanan dan sistem, mekanisme dan prosedur merupakan point-point penting yang menjadi benchmark dalam pengukuran kinerja pelayanan public. Dimana masing- masing bobot dapat dkita lihat pada tabulasi data berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
III. | Berdasarkan regulasi tersebut, standar pelayanan public unsur pengukuran yang memiliki bobot terbesar dan hal ini perlu menjadi perhatian pemerintah. Disamping tugas utama adalah dalam rangka mempermudah jalur pelayanan kepada masyarakat agar sesuai dengan standar yang sudah disepakati bersama anatara peyelenggara dengan masyarakat melalui perwakilan tokon mayarakat. | |||||||||||||||||||||||||||||||
IV. | Berdasarkan hal tesebut sehingga dalam penyusunan standar Pelayanan Publik penyelenggara ( Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ) wajib mengikutsertakan masyarakat dan perwakilan tokoh masyarakat proses penyusunan standar pelayanansehinggaPelayanan dapat dilaksanakan dengan baik dan konsisten sesuai aturan yang sudah disepakati bersama. | |||||||||||||||||||||||||||||||
V. | Disamping hal tersebut unsur yang lain juga memiliki tingkat koherensi yang tinggi dengan pencapaian aspek pelayanan yang berbasis pada excellent servise dengan kemampuan penyelenggara.Sehingga perlu diselaraskan antara kemampuan sumber daya yang dimiliki penyelenggara dengan kebutuhan masyarakat serta kondisi lingkungan di mana satuan kerja penyelenggara tersebut berada. |
B. | Visi, Misi dan Ruang Lingkup Tugas | |
a. | VISI : Pelayanan Prima Menuju Tertib Administrasi Kependudukan Tahun 2016 |
|
b. | MISI :
|
|
c. | Janji Pelayanan : “ Melayani secara cepat, tepat, transparan dan tidak diskriminatif “ | |
d. | Motto Pelayanan : “ Melayani dengan senyum, sapa, sopan dan santun. | |
Kami belum sempurna tapi kami terus berusaha untuk memperbaiki pelayanan. |
C. | Ruang Lingkup Tugas |
Tugas Pokok Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Untuk melaksanakan Tugas Pokoknya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai fungsi :
|
D. | JENIS – JENIS PELAYANAN |
Pelayanan yang dilakukan pada dinas kependudukan dan pencatatan sipil pada umumnya adalah pelayanan yang bersifat pelayanan administrasi. Dalam hal ini pelayanan yang diberikan kami bedakan menjadi tiga domain utama berdasarkan aspek pembagian urusan esensial dinas kependudukan dan pencatatan sipil, dimana diketahui bahwa dalam konsep pewadahan urusan dalam sebuah organisasi atau dikenal dengan sebutan istilah departemenisasi, dinas kependudukan dan pencatatan sipil berdasarkan perda nomor 6 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja dinas daerah, membagi urusan dalam aspek unit satuan kerja pendaftaran dan pendataan penduduk, bidang penvatatan sipil dan bidang penyuluhan dan informasi. Berdasarkan hal tersebut, maka kami membagi jenis pelayanan yang diberikan berdasarkan 3 (tiga) hal berikut ini :
|
- Prev
- Next >>