- Details
- Category: STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (S O P)
- Last Updated: 17 September 2021
- Created: 01 October 2014
- Hits: 31521
KEPUTUSAN KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA BONTANG
NOMOR : 40TAHUN 2014
TENTANG
PENETAPAN STANDAR PELAYANAN
PADA JENIS PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA BONTANG
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik , dan guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menetapkan Standar Pelayanan ;
b. bahwa untuk memberikan acuan dalam penilaian ukuran kinerja dan kualitas penyelenggaraan pelayanan dimaksud huruf a, makan perlu ditetapkan Standar Pelayanan untuk jenis pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dengan Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bontang .
Mengingat : a. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor : 112, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor : 5038 ) ;
b. Undang – Undang Nomor : 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan pertama Undang Nomor : 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
c. Peraturan Pelaksanaan Nomor : 37 Tahun 2007 Tentang Aturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor : 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
d. Peraturan Pelaksanaan Nomor : 102 Tahun 2012 Tentang Perubahan PP Nomor : 37 tahun 2007 Tentang aturan pelaksanaan UU Nomor : 23 Tahun 2006
e. Peraturan Presiden Nomor : 112 Tahun 2013 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor : 26 Tahun 2009 Tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis NIK Secara Nasional
f. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 19 Tahun 2010 Tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
g. Permendagri Nomor : 19 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pendokumentasian Hasil Pendafataran Penduduk dan Pencatatan Sipil
h. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 36 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan dan Penetapan Standar Pelayanan ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor : 749 ) ;
i. Perpres Nomor : 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
k. Perda Nomor : 03 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
l. Perwali Nomor : 16 Tahun 2009 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA : Standar Pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bontang sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA : Standar pelayanan pada Satuan Kerja Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil meliputi ruang lingkup pelayanan :
a. Bidang Pendaftaran dan Pendataan Penduduk
b. Bidang Pencatatan Sipil
c. Bidang Penyuluhan dan Informasi
KETIGA : Standar pelayanan pada Satuan Kerja sebagaimana terlampir dalam Lampiran Keputusan ini wajib dilaksanakan oleh penyelenggara/ pelaksana dan sebagai acuan dalam penilaian kinerja pelayanan oleh pimpinan penyelenggara, aparat pengawasan dan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Bontang
Pada Tanggal : 17 Januari 2014
Kepala Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kota Bontang
TTD
Drs. H.M. Edison A, MM
Pembina Utama Muda
NIP. 195908081985011003
- << Prev
- Next