- Details
- Parent Category: Berita
- Category: Pengumuman
- Last Updated: 17 March 2016
- Created: 07 March 2016
- Hits: 4944
Info Dukcapil :
1. Semua KTP-el berlaku seumur hidup, meski di dalam kolom terdapat tanggal kedaluwarsanya. Hal ini ditegaskan dalam UU No. 24 Tahun 2013 tentang Adm.Kependudukan Pasal 64 ayat 7a ( Kecuali KTP-el rusak atau hilang baru diganti ) Gratis !
2. Sesuai Perpres No. 2 Tahun 2015 Target Nasional Kepemilikan Akta Kelahiran tahun 2016 harus 77,5 %, diharapkan warga yang memiliki anak berumur 0-18 tahun untuk mencatatkan Akta Kelahiran Anak nya di Disdukcapil Kota Bontang. Gratis !