POLRES DAN BKD SELIDIKI KASUS AKTA KELAHIRAN PALSU
- Details
- Category: Berita
- Published: 03 April 2014
- Created: 03 April 2014
- Hits: 6360

Solopos.com, KLATEN--Polres dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten bakal turun tangan untuk mengusut kasus pembuatan akta palsu yang melibatkan seorang staf di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Klaten.
Kepala Bidang Umum BKD Klaten, Joko Purwanto, menyatakan akan mengkaji terlebih dahulu kasus tersebut serta mencari bukti-buktinya. Hal itu ia lakukan sambil menunggu laporan resmi dari Kepala Dispendukcapil sebagai dasar pemberian sanksi untuk disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Read more: POLRES DAN BKD SELIDIKI KASUS AKTA KELAHIRAN PALSU
NIK INVALID MASIH 166.000 PEMILIH
- Details
- Category: Berita
- Published: 25 March 2014
- Created: 25 March 2014
- Hits: 4594

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum menemukan jumlah pemilih dengan nomor induk kependudukan (NIK) invalid (belum ditemukan), hingga Sabtu, tersisa sebanyak 166.000 orang, kata Komisioner Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Jakarta.
"Data terakhir, NIK invalid jumlahnya 165.172 pemilih, sehingga terkait jumlah NIK invalid sudah berkurang 400.000 menjadi 166.000 per hari ini," kata Ferry.
PEMANFAATAN CARD READER AGAR TIDAK SERING FOTOCOPY E-KTP
- Details
- Parent Category: Kependudukan
- Category: EKTP
- Published: 21 March 2014
- Created: 21 March 2014
- Hits: 1660
Ditulis pada 12 Maret 2014 01:40 WIB

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi baru saja mengeluarkan keputusan mengenai pemanfaatan e-KTP yang tidak boleh di staples dan terlalu sering di fotocopy. Penegasan tersebut tertuang dalam surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 471.13/1826/SJ tentang e-KTP.
Surat Edaran Mendagri yang ditandatangani Gamawan Fauzi itu disampaikan kepada seluruh instansi penting di negara ini. Pada poin 2 berbunyi, “Supaya tidak terjadi kesalahan fatal dalam penggunaan e-KTP, maka diminta kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/para pimpinan bank, para Gubenur, para Bupati/Walikota, agar semua jajarannya khususnya unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahwa e-KTP tidak diperkenankan difotokopi, distaples dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP”. Sebagai penggantinya dicatat “Nomor Induk Kependudukan (NIK)” dan “Nama Lengkap”
Read more: PEMANFAATAN CARD READER AGAR TIDAK SERING FOTOCOPY E-KTP
DATA KEPENDUDUKAN
- Details
- Parent Category: Kependudukan
- Category: Artikel
- Published: 20 March 2014
- Created: 20 March 2014
- Hits: 1674

DATA KEPENDUDUKAN
Secara umum data dapat diartikan sebagai kumpulan informasi yang diperoleh dari suatu pengamatan berupa angka, lambang atau sifat yang dapat memberikan gambaran tentang suatu keadaan atau persoalan. Data juga dapat didefinisikan sebagai sekumpulan informasi atau nilai yang diperoleh dari pengamatan (observasi) suatu objek. Oleh karena itu data yang baik adalah data yang bisa dipercaya kebenarannya (reliable), tepat waktu dan mencakup ruang lingkup yang luas atau bisa memberikan gambaran tentang suatu masalah secara menyeluruh merupakan data relevan.
Sedangkan kependudukan atau demografi merupakan ilmu yang mempelajari dinamika kependudukan manusia. Demografi meliputi ukuran, struktur, dan distribusi penduduk, serta bagaimana jumlah penduduk berubah setiap waktu akibat kelahiran, kematian, migrasi, serta penuaan.
Analisis kependudukan dapat merujuk masyarakat secara keseluruhan atau kelompok tertentu yang didasarkan kriteria seperti pendidikan, kewarganegaraan,agama atau etnisitas tertentu.
SEKILAS PANDANG NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN
- Details
- Category: Berita
- Published: 17 March 2014
- Created: 17 March 2014
- Hits: 18268

Salah satu hal penting dalam Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan adalah diberlakukannya Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK yang terdiri atas 16 digit itu bersifat unik dan khas, tunggal, serta melekat pada seseorang (dan hanya pada orang itu) sepanjang masa. NIK akan dikenakan pada setiap orang ketika terdaftar sebagai penduduk Indonesia, dan NIK itu tidak dapat diubah sampai orang itu meninggal dunia.