Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bontang
  • Home
  • Visi & Misi, Motto Pelayanan, Maklumat Pelayanan
  • Pejabat
  • Struktur Organisasi
  • S O P
  • Dasar Hukum
  • LAYANAN ONLINE
  • LAYANAN SMS
  • PENGADUAN
  • e-LAPOR
  • PPID
  • Home

SIDIK JARI PENUMPANG MALAYSIA AIRLINES DIDAPAT DARI E-KTP

  •  Print 
  • Email
Details
Category: Berita
Published: 14 March 2014
Created: 14 March 2014
Hits: 16432

User Rating: 0 / 5

Star inactiveStar inactiveStar inactiveStar inactiveStar inactive
Ditulis pada 13 Maret 2014 20:10 WIB
 

Metrotvnews.com, Jakarta: Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri menggunakan data e-KTP untuk mengumpulkan sidik jari tujuh warga Indonesia yang menjadi penumpang Malaysia Airlines MH-370. Pesawat yang mengangkut lebih 200 penumpang itu hilang dalam perjalanan dari Kuala Lumpur menuju Beijing lima hari silam.

Read more: SIDIK JARI PENUMPANG MALAYSIA AIRLINES DIDAPAT DARI E-KTP

P E N G U M U M A N

  •  Print 
  • Email
Details
Category: Berita
Published: 12 March 2014
Created: 12 March 2014
Hits: 4314

User Rating: 0 / 5

Star inactiveStar inactiveStar inactiveStar inactiveStar inactive

SESUAI UNDANG - UNDANG (UU)

TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN NOMOR 23 TAHUN 2006

BAHWA YANG WAJIB MEMILIKI AKTA KELAHIRAN

ADALAH ANAK USIA 1 - 17 TAHUN

 

                                                                                 

PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013

  •  Print 
  • Email
Details
Category: Dasar Hukum
Published: 10 March 2014
Created: 10 March 2014
Hits: 2722

User Rating: 0 / 5

Star inactiveStar inactiveStar inactiveStar inactiveStar inactive

Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah disahkan oleh DPR RI pada tanggall 26 November 2013 merupakan perubahan yang mendasar dibidang administrasi kependudukan. Tujuan utama dari perubahan UU dimaksud adalah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, menjamin akurasi data kependudukan dan ketunggalan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta ketunggalan dokumen kependudukan.

Perubahan Substansi Yang Mendasar Dalam Perubahan UU NO. 23 TAHUN 2006

  1. Masa Berlaku KTP Elektronik (KTP-el)
    1. Masa berlaku KTP-el yang semula 5 (lima) tahun diubah menjadi berlaku seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP (pasal 64 ayat 7 huruf a UU No. 24 Tahun 2013).
    2. KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 ini, ditetapkan berlaku seumur hidup (pasal 101 point c UU No. 24 Tahun 2013).
  2. Penggunaan Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri
    Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri yang bersumber dari data kependudukan kabupaten/kota, merupakan satu-satunya data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan: alokasi anggaran (termasuk untuk perhitungan DAU), pelayanan publik, perencanaan pembangunan, pembangunan demokrasi, penegakan hukum, dan pencegahan kriminal (pasal 58 UU No. 24 Tahun 2013).
  3. Pencetakan Dokumen/Personalisasi KTP-el
    Pencetakan dokumen/personalisasi KTP-el yang selama ini dilaksanakan terpusat di Jakarta akan diserahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota pada Tahun 2014 (pasal 8ayat 1 huruf c UU No. 24 Tahun 2013).
  4. Penerbitan Akta Kelahiran yang Pelaporannya melebihi Batas Waktu 1 (satu) Tahun
    Semula penerbitan tersebut memerlukan penetapan Pengadilan Negeri, diubah cukup dengan Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 30 April 2013.
  5. Penerbitan Akta Pencatatan Sipil
    Semula dilaksanakan di tempat terjadinya Peristiwa Penting, diubah menjadi penerbitannya di tempat domisili penduduk.
  6. Pengakuan dan Pengesahan Anak
    Dibatasi hanya untuk anak yang dilahirkan dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama tetapi belum sah menurut hukum negara (pasal 49 ayat 2). Pengesahan anak yang selama ini hanya dengan catatan pinggir diubah menjadi Akta Pengesahan Anak (pasal 49 ayat 3 UU No. 24 Tahun 2013).
  7. Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Tidak Dipungut Biaya (Gratis)
    Larangan untuk tidak dipungut biaya semula hanya untuk penerbitan KTP-el, diubah menjadi untuk semua dokumen kependudukan seperti KK, KTP-el, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak, dan lain-lain (pasal 79A UU No. 24 Tahun 2013)
  8. Pencatatan Kematian
    Pelaporan pencatatan kematian yang semula menjadi kewajiban penduduk, diubah menjadi kewajiban RT atau nama lain untuk melaporkan setiap kematian warganya kepada Instansi Pelaksana (pasal 44 ayat 1 UU No. 24 Tahun 2013). Pelaporan tersebut dilakukan secara berjenjang melalui RW atau nama lain, Desa/Kelurahan dan Kecamatan. Dengan kebijakan ini diharapkan cakupan pencatatan kematian akan meningkat secara signifikan.
  9. Stelsel Aktif
    Semula stelsel aktif diwajibkan kpd penduduk, diubah menjadi stelsel aktif diwajibkan kepada Pemerintah melalui Petugas.
  10. Petugas Registrasi
    1. Petugas Registrasi membantu Kepala Desa atau Lurah dan Instansi Pelaksana dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (pasal 12 ayat 1 UU No. 24 Tahun 2013).
    2. Petugas Registrasi diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota, dan
    3. Petugas Registrasi harus PNS, diubah diutamakan PNS (pasal 12 ayat 1 UU No. 24 Tahun 2013).
  11. 11. Pengangkatan Pejabat Struktural pada Unit Kerja Administrasi Kependudukan
    1. Pejabat struktural pada unit kerja yang menangani administrasi kependudukan di Provinsi, diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri atas usulan Gubernur (pasal 83A ayat 1 UU No. 24 Tahun 2013).
    2. Pejabat struktural pada unit kerja yang menangani administrasi kependudukan di Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri atas usulan Bupati/Walikota melalui Gubernur (pasal 83A ayat 2 UU No. 24 Tahun 2013).
    3. Penilaian kinerja Pejabat Struktural tersebut dilakukan secara periodik oleh Menteri Dalam Negeri (pasal 83A ayat 2 UU No. 24 Tahun 2013).
  12. Pendanaan Program dan Kegiatan Adminduk dibebankan pada APBN
    Pendanaan untuk penyelenggaraan program dan kegiatan administrasi kependudukan, baik di provinsi maupun kabupaten/kota dianggarkan dalam APBN (pasal 87A UU No. 24 Tahun 2013) dan dimulai pada APBN-P Tahun Anggaran 2014 (pasal 87B UU No. 24 Tahun 2013), dengan demikian berarti sebelum tersedia APBN-P tahun 2014, pendanaannya masih tetap menggunakan APBD.
  13. Penambahan Sanksi
    1. Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 75.000.000 (pasal 94 UU No. 24 Tahun 2013).
    2. Setiap pejabat dan petugas pada Desa/Kelurahan, Kecamatan, UPTD, Instansi Pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 75.000.000 (pasal 95B UU No. 24 Tahun 2013).
    3. Setiap orang atau Badan Hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (pasal 95B UU No. 24 Tahun 2013).

Pemberlakuan Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006

  1. Perubahan Undang-Undang ini berlaku sejak diundangkan.
  2. Khusus yang berkaitan dengan APBN, baru diberlakukan secara efektif sejak tersedianya APBN/APBN-P untuk pembiayaan penyelenggaraan program dan kegiatan adminduk di Provinsi dan Kab/Kota. (*)

*) Penjelasan Atas UU NO. 24 Thn 2013
oleh Direktur Pengelolaan Informasi Adminduk, Ditjen Dukcapil

PECANDU NARKOBA BISA DILACAK DENGAN E-KTP

  •  Print 
  • Email
Details
Category: Berita
Published: 05 March 2014
Created: 05 March 2014
Hits: 5312

User Rating: 0 / 5

Star inactiveStar inactiveStar inactiveStar inactiveStar inactive
Ditulis pada 05 Maret 2014 00:10 WIB
 

Metrotvnews.com, Jakarta: Pemerintah terus memaksimalkan pemanfaatan KTP elektronik (e-KTP)  untuk melacak pelaku berbagai tindak kriminal, di antaranya kejahatan narkoba.

Walaupun di sejumlah daerah masih kesulitan menerapkan KTP elektronik, tapi pemerintah secara bertahap terus menyempurnakan sehingga semua masyarakat di Indonesia akan memiliki identitas yang berlaku secara nasional.

Read more: PECANDU NARKOBA BISA DILACAK DENGAN E-KTP

PEMANFAATAN DATA PENDUDUK MELALUI KONEKSITAS DATA WAREHOUSE DAN BIOMETRIK

  •  Print 
  • Email
Details
Parent Category: Kependudukan
Category: Artikel
Published: 01 March 2014
Created: 01 March 2014
Hits: 6259

User Rating: 0 / 5

Star inactiveStar inactiveStar inactiveStar inactiveStar inactive
Ditulis pada 10 Februari 2014 00:56 WIB
 

A.  UMUM

 

Berdasarkan amanah UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, utamanya setelah penyelenggaraan administrasi kependudukan bergulir sampai tahun 2012, maka pada tahun 2013 mulai dibuka akses data penduduk kepada instansi Pemerintah dan Lembaga Negara sesuai dengan aturan perundang-undangan. Data penduduk digunakan untuk berbagai kepentingan pembangunan dengan memperhatikan aspek kerahasiaan data yang bersifat privasi. Dalam hal akses data dilakukan dengan sangat  hati-hati dan dilandasi dengan UU, Nota Kesepahaman (MOU)  dan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

 

 

Read more: PEMANFAATAN DATA PENDUDUK MELALUI KONEKSITAS DATA WAREHOUSE DAN BIOMETRIK

  1. PROGRAM KARTU INSENTIF ANAK DIAPRESIASI PBB
  2. PROGRAM PENERAPAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK
  3. DISDUKCAPIL PINDAH KANTOR
  4. PENGUMUMAN
  5. Serah Terima Jabatan
  6. 650 Akta Gratis Telah Diterbitkan Disdukcapil
  7. Alat Pembaca e-KTP Card Reader Diproduksi Massal Tahun Ini
  8. Larangan fotokopi e-ktp, hanya untuk Instansi
  9. Jamsostek dan Askes Manfaatkan e-KTP Buat Mudahkan Program BPJS
  10. Per 1 Mei, Pengadilan Tak Tangani Akte Kelahiran

Page 23 of 28

  • 18
  • ...
  • 20
  • 21
  • 22
  • 23
  • 24
  • ...
  • 26
  • 27

JUMLAH PENDUDUK

 

WAKTU PELAYANAN

SENIN - KAMIS

08.00 - 16.00 (offline & online)

JUM'AT

08.00 - 11.30 (offline & online)

KONTAK PEJABAT

  • Sekretaris : 0812 5509 192
  • Kabid. Dafduk : 0811 5411 762
  • Kabid. PIAK : 0858 2284 3657
  • Kabid. Capil : 0812 5577 377

Terbaru

  • Piagam Penghargaan
  • APRIL 2022
  • AGREGAT JUMLAH PENDUDUK DATANG TAHUN 2022
  • AGREGAT JUMLAH PENDUDUK PINDAH TAHUN 2022
  • REKAP PENERBITAN DOKUMEN TTE PER BULAN TAHUN 2022

Banyak dibaca

  • PERBEDAAN KTP LAMA, KTP NASIONAL DAN KTP ELEKTRONIK (E-KTP)
  • Pertama kali, alat pembaca e-KTP bakal dipakai pada Pilkada serentak
  • Deadline Urus E-KTP 30 September 2016
  • Status Hubungan dengan Kepala Keluarga
  • Rasio Ketergantungan (Dependency Rasio)

Menu Utama

  • JENIS PELAYANAN
  • Kependudukan
  • Pencatatan Sipil
  • KTP-el
  • Laporan SKM
  • Data Agregat
  • BROSUR
  • TINDAK LANJUT PENGADUAN

Link Internal

  • Pemerintah Kota Bontang
  • Berita Kota Bontang
  • Badan Kepegawaian Daerah
  • LPSE
  • Dinas Kependudukan Kaltim

Link Eksternal

  • Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Kementerian Dalam Negeri
  • Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia
  • Pemprov Kaltim
  • GIS DUKCAPIL

Statistics

Articles View Hits
1864749

Login Form


Back to Top

© Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bontang 2022