Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bontang
  • HOME
  • VISI & MISI, MOTTO, MAKLUMAT
  • PEJABAT
  • STRUKTUR ORGANISASI
  • S O P
  • DASAR HUKUM
  • LAYANAN ONLINE
  • LAYANAN SMS
  • PENGADUAN
  • e-LAPOR
  • PPID
  • Home

Larangan fotokopi e-ktp, hanya untuk Instansi

  •  Print 
  • Email
Details
Parent Category: Kependudukan
Category: EKTP
Published: 26 August 2013
Created: 26 August 2013
Hits: 1660

User Rating: 0 / 5

Star inactiveStar inactiveStar inactiveStar inactiveStar inactive

Larangan fotokopi e-ktp, hanya untuk Instansi

Posted by admin on May 16, 2013

Gamawan Fauzi

Detik.com

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menegaskan tidak ada larangan fotocopy e-KTP bagi warga. Surat edaran Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ tanggal 11 April 2013 yang sempat membuat polemik itu fokus hanya kepada instansi yang diwajibkan menyediakan card reader atau alat pembaca e-KTP.

Di dalam surat tersebut, Kemendagri menjelaskan kelebihan dari e-KTP adalah chip yang bakal memuat biodata, pas photo, tanda tangan serta sidik jari penduduk. “Sehingga e-KTP dimaksud tidak dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan,” tulis surat tersebut, Selasa (14/5/213).

Read more: Larangan fotokopi e-ktp, hanya untuk Instansi

Jamsostek dan Askes Manfaatkan e-KTP Buat Mudahkan Program BPJS

  •  Print 
  • Email
Details
Parent Category: Kependudukan
Category: EKTP
Published: 26 August 2013
Created: 26 August 2013
Hits: 1391

User Rating: 0 / 5

Star inactiveStar inactiveStar inactiveStar inactiveStar inactive

Jamsostek dan Askes Manfaatkan e-KTP Buat Mudahkan Program BPJS

Posted by admin on April 28, 2013

Jakarta, Liputan6.com -

Liputan6.com, Jakarta : PT Jamsostek dan PT Askes (persero) menandatangani perjanjian kerjasama pemanfaatan kartu tanda penduduk elektronik dan database kependudukan yang berbasis nomor induk kependudukan bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kerjasama tersebut dalam rangka mempersiapkan operasionalisasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada 1 Januari 2014.

Kerjasama kedua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut dilakukan bersama Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yang sejatinya menjadi lembaga negara yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi seluruh rakyat Indonesia.

Read more: Jamsostek dan Askes Manfaatkan e-KTP Buat Mudahkan Program BPJS

Per 1 Mei, Pengadilan Tak Tangani Akte Kelahiran

  •  Print 
  • Email
Details
Category: Berita
Published: 23 August 2013
Created: 23 August 2013
Hits: 6965

User Rating: 1 / 5

Star activeStar inactiveStar inactiveStar inactiveStar inactive

Per 1 Mei, Pengadilan Tak Tangani Akte Kelahiran

Ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi

Dedy Priatmojo, Nur Eka Sukmawati | Jum'at, 3 Mei 2013, 13:52 WIB

VIVAnews - Mahkamah Agung mencabut Surat Edaran (SEMA) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Penetapan Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Satu Tahun Secara Kolektif. Dengan dicabutnya SEMA tersebut, artinya sejak 1 Mei 2013, pengadilan tidak lagi berwenang memeriksa permohonan penetapan pencatatan akta kelahiran.

"Maka SEMA Nomor 6 Tahun 2012 menjadi tidak relevan dan oleh karenanya harus dicabut," kata Ketua MA, Hatta Ali, di kantornya, Jumat, 3 Mei 2013.

Read more: Per 1 Mei, Pengadilan Tak Tangani Akte Kelahiran

Telat Urus Akta Kelahiran Tak Perlu ke Pengadilan

  •  Print 
  • Email
Details
Category: Berita
Published: 23 August 2013
Created: 23 August 2013
Hits: 5375

User Rating: 1 / 5

Star activeStar inactiveStar inactiveStar inactiveStar inactive

Telat Urus Akta Kelahiran Tak Perlu ke Pengadilan

"Proses pengadilan bukanlah proses mudah bagi masyarakat awam"

Dedy Priatmojo, Nur Eka Sukmawati | Selasa, 30 April 2013, 18:39 WIB

 Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi memutuskan warga negara Indonesia yang terlambat mengurus akta kelahiran di atas 60 hari hingga satu tahun cukup membutuhkan surat keputusan dari Kepala Instansi Pelaksana setempat.

"Sebelumnya kan kalau terlampat melaporkan dalam waktu 60 hari sampai satu tahun kan harus ke pengadilan, kalau sekarang tidak perlu, cukup dengan keputusan dari Kepala Instansi Pelaksana setempat," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, usai pembacaan putusan UU Administrasi Kependudukan, di gedung MK, Jakarta, Selasa, 30 April 2013.

Read more: Telat Urus Akta Kelahiran Tak Perlu ke Pengadilan

Bedanya KTP Konvensional dengan E-KTP

  •  Print 
  • Email
Details
Parent Category: Kependudukan
Category: EKTP
Published: 21 August 2013
Created: 21 August 2013
Hits: 28347

User Rating: 1 / 5

Star activeStar inactiveStar inactiveStar inactiveStar inactive

LAPANGAN bola volley di kampung kami dipadati warga. Ada yang berdiri. Ada yang duduk di kursi. Di meja ada kudapan seperti kue basah, ubi rebus, dan lontong. Di sudut lain, ada juga yang asyik bergoyang sambil bersenandung. Musik pengiring berupa organ tunggal.

Tunggu dulu, itu bukan suasana hiburan rakyat. Apalagi suasana hiburan dalam hajatan perkawinan. Asal tahu saja, itu adalah suasana pengambilan e-KTP alias kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.

Read more: Bedanya KTP Konvensional dengan E-KTP

  1. E-KTP Bakal Jadi Proyek Abadi
  2. Mendagri : Soal E-KTP, Indonesia Setingkat Jerman
  3. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
  4. Gerakan Nasional Registrasi Penduduk
  5. LAYANAN SMS
  6. Penyerahan Asuransi Jiwa
  7. Penerapan SIAK Mutlak Dilakukan
  8. Pemerintah Inggris Memperbarui Fitur KTP dan Paspor Elektronik
  9. Penyerahan Asuransi Jiwa
  10. PENGUMUMAN

Page 25 of 28

  • 19
  • 20
  • 21
  • 22
  • 23
  • ...
  • 25
  • 26
  • 27
  • 28

WAKTU PELAYANAN

SENIN - KAMIS

08.00 - 15.00 wita

(Tatap Muka & Online)

JUM'AT

08.00 - 11.00 wita

(Tatap Muka & Online)

DATA KEPENDUDUKAN

KONTAK PEJABAT

  • SEKRETARIS : 0812 5509 192
  • KABID. DAFDUK : 0811 5411 762
  • KABID. PIAK : 0858 2284 3657
  • KABID. CAPIL : 0812 5577 377

TERBARU

  • PERMENDAGRI NOMOR 73 TAHUN 2022
  • POINT PENTING PERMENDAGRI NOMOR 73 TAHUN 2022
  • MEI 2022
  • TOLAK GRATIFIKASI
  • BANNER ALUR PENGADUAN MASYARAKAT

BANYAK DIBACA

  • PERBEDAAN KTP LAMA, KTP NASIONAL DAN KTP ELEKTRONIK (E-KTP)
  • Pertama kali, alat pembaca e-KTP bakal dipakai pada Pilkada serentak
  • Rasio Ketergantungan (Dependency Rasio)
  • Status Hubungan dengan Kepala Keluarga
  • Deadline Urus E-KTP 30 September 2016

Menu Utama

  • JENIS PELAYANAN
  • Kependudukan
  • Pencatatan Sipil
  • KTP-el
  • Laporan SKM
  • Data Agregat
  • BROSUR
  • TINDAK LANJUT PENGADUAN

Link Internal

  • Pemerintah Kota Bontang
  • Berita Kota Bontang
  • Badan Kepegawaian Daerah
  • LPSE
  • Dinas Kependudukan Kaltim

Link Eksternal

  • Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Kementerian Dalam Negeri
  • Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia
  • Pemprov Kaltim
  • GIS DUKCAPIL

Statistics

Articles View Hits
1912813

Login Form


Back to Top

© Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bontang 2022