Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bontang
  • Home
  • Visi,Misi dan Maklumat Pelayanan
  • Pejabat
  • Struktur Organisasi
  • Dasar Hukum
  • Kontak Kami
  • LAYANAN ONLINE
  • LAYANAN SMS
  • PENGADUAN
  • PPID
  • Home

Kemendagri Tegaskan DPT adalah Kewenangan KPU

  •  Print 
  • Email
Details
Written by Peter Noviandy
Category: Berita
Published: 04 April 2019
Created: 04 April 2019
Hits: 2510

User Rating: 2 / 5

Star activeStar activeStar inactiveStar inactiveStar inactive

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo kembali menjelaskan bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) merupakan kewenangan KPU, bukan pada kewenangan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri. Hal ini dijelaskan menyusul  pernyataan Direktur Media dan Komunikasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Hashim Djojohadikusumo yang menyayangkan pihak KPU RI dan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri yang belum menyelesaikan DPT dan menuding Mendagri tidak netral atas persoalan tersebut.

Di awal pernyataannya, Mendagri menegaskan posisi Pemerintah dalam hal ini secara khusus Kemendagri dalam tataran menyusun regulasi Pemilu bersama-sama dengan DPR RI menyusun dan membahas UU Tentang Pemilu yang telah Disahkan pada tanggal 21 Juli 2017 menjadi UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. 

Read more: Kemendagri Tegaskan DPT adalah Kewenangan KPU

Respon Putusan MK Dukcapil Tingkatkan Jemput Bola dan Buka Pelayanan di Hari Libur

  •  Print 
  • Email
Details
Written by Peter Noviandy
Category: Berita
Published: 29 March 2019
Created: 29 March 2019
Hits: 2587

User Rating: 2 / 5

Star activeStar activeStar inactiveStar inactiveStar inactive

Jakarta -Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan bahwa KTP-elektronik dan Surat Keterangan (Suket) Pengganti KTP-el merupakan syarat wajib bagi pemilih di Pemilu Serentak 2019. Putusan ini diketok hari ini, Kamis (28/3/2019), setelah sebelumnya diajukan permohonan uji materi pada Pasal 348 ayat (9) UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, terutama yang terkait dengan penggunaan KTP-el sebagai syarat untuk mencoblos.

Putusan MK tersebut dirasakan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) sangat adil dan progresif. Sebab, keputusan itu mendorong terwujudnya ketunggalan data penduduk sehingga sesuai dengan semangat untuk mewujudkan Single Identity Number (SIN) dan semangat tertib administrasi kependudukan. Dengan putusan ini diharapkan, masyarakat yang belum merekam mau segera pro aktif datang ke Dinas Dukcapil setempat. Saat ini sudah 98% wajib KTP- el sudah merekam, hanya tersisa 2 persen yang belum merekam. Nah, jumlah yang 2 persen ini yang wajib melakukan perekaman agar bisa mencoblos. Bila masyarakat ini merekam, pasti suket diterbitkan, dalam hal KTP-el nya sudah status print ready record, maka KTP-elnya langsung dicetakkan.

Read more: Respon Putusan MK Dukcapil Tingkatkan Jemput Bola dan Buka Pelayanan di Hari Libur

MANTAP INI..!! Akta dan KK Bisa Urus Online

  •  Print 
  • Email
Details
Written by Peter Noviandy
Category: Berita
Published: 22 March 2019
Created: 22 March 2019
Hits: 2932

User Rating: 2 / 5

Star activeStar activeStar inactiveStar inactiveStar inactive
 

PROKAL.CO,  BONTANG - Inovasi harus terus dilakukan demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pelayanan kependudukan dan catatan sipil pun  akan melakukan terobosan baru dengan target bisa berjalan 2019 ini. 

 Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bontang, Yuliatinur mengatakan hasil rakornas beberapa waktu lalu, seluruh Disdukcapil di Indonesia diminta mempersiapkan membuat akta kelahiran dan kartu keluarga (KK) dengan tanda tangan elektronik. "Jadi tanda tangan kepala dinas bisa dilakukan di mana saja," kata Yuli.

Read more: MANTAP INI..!! Akta dan KK Bisa Urus Online

Kemendagri Luruskan Lima Isu Hoax Soal KTP-el

  •  Print 
  • Email
Details
Written by Peter Noviandy
Category: Berita
Published: 06 March 2019
Created: 06 March 2019
Hits: 9836

User Rating: 5 / 5

Star activeStar activeStar activeStar activeStar active
 
 
Gambar mungkin berisi: 2 orang, orang duduk, orang berdiri dan layar

#GISA
Liputan6.com, Jakarta Pemilu Serentak 2019 sudah semakin dekat, cuaca politik pun semakin hangat. Berbagai isu sumbang datang silih berganti memojokkan Pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri lebih khusus lagi Ditjen Dukcapil Kemendagri. Tak tanggung-tanggung selama bulan Februari ini saja, tak kurang lima rumor bernada minor berseliweran di media sosial, semuanya terkait penggunaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

Pertama, desas-desus KTP-el seumur hidup dinisbahkan untuk kepentingan WNA asal China untuk memenangi pasangan tertentu pada Pilpres Pemilu 2019. Kedua, KTP-el bisa digunakan warga asing untuk memilih pada Pemilu 17 April; Ketiga, kolom penghayat kepercayaan dikaitkan dengan isu PKI; Keempat, penghapusan kolom agama pada KTP-el, dan Kelima, isu KTP-el dikloning dan diubah datanya, lagi-lagi diisukan untuk keperluan WNA China agar bisa menyoblos di TPS.

Read more: Kemendagri Luruskan Lima Isu Hoax Soal KTP-el

Rapat pleno terbuka penetapan Daftar Pemilih Tambahan

  •  Print 
  • Email
Details
Written by Ibnu Nugroho
Category: Berita
Published: 18 February 2019
Created: 18 February 2019
Hits: 2316

User Rating: 0 / 5

Star inactiveStar inactiveStar inactiveStar inactiveStar inactive

Disdukcapil Kota Bontang mengikuti acara Rapat pleno terbuka penetapan Daftar Pemilih Tambahan ( DPTb) tingkat Kota Bontang dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. Hadir dalam acara yang dilaksanakan pada tanggal 17 Februari 2019 tersebut Ibu Kadis disdukcapil Kota Bontang, Ibu Dra. HJ. YULIATINUR, MM dan Kasi Identitas Penduduk, Ibu Reny Eka Wahyuni, SE.

  1. PEREKAMAN BIOMETRIK DI LAPAS NARKOTIKA
  2. Go Digital, Dukcapil Siap Wujudkan Single Identity Number
  3. Gelar Rakornas, Zudan Luncurkan Dukcapil Go Digital
  4. MA dan Kemenag Manfaatkan Data Kependudukan Kemendagri
  5. JADI DAERAH PERCONTOHAN, DISDUKCAPIL BONTANG : 55.240 ANAK DI BONTANG AKAN MEMILIKI KIA
  6. KTP-el Berlaku Seumur Hidup
  7. Pelayanan Administrasi Kependudukan Yang Perlu Anda Ketahui
  8. Punya Masalah dengan E-KTP? Hubungi Nomor Whatsapp Ini...
  9. PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2015
  10. PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NO. 74 TAHUN 2015

Page 5 of 25

  • 1
  • 2
  • 3
  • ...
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • ...

KONTAK PENGADUAN

Terbaru

  • Inovasi Pandu Kasih Disdukcapil Bontang Dukung Program Pemerintah Cegah Stunting
  • AGREGAT JUMLAH PENDUDUK DATANG TAHUN 2021
  • AGREGAT JUMLAH PENDUDUK PINDAH TAHUN 2021
  • REKAP TTE PER BULAN TAHUN 2021
  • PENDIDIKAN ANAK USIA KURANG DARI 18TH - TAHUN 2020 SEM II

Banyak dibaca

  • PERBEDAAN KTP LAMA, KTP NASIONAL DAN KTP ELEKTRONIK (E-KTP)
  • Pertama kali, alat pembaca e-KTP bakal dipakai pada Pilkada serentak
  • STANDAR PELAYANAN PUBLIK (SPP)
  • KARTU KELUARGA (KK)
  • Status Hubungan dengan Kepala Keluarga

Menu Utama

  • JENIS PELAYANAN
  • Kependudukan
  • Pencatatan Sipil
  • KTP-el
  • Kegiatan
  • GALERI
  • Laporan SKM
  • Data Agregat
  • BROSUR

AGREGAT DKB

FACEBOOK PAGE

Link Internal

  • Pemerintah Kota Bontang
  • Berita Kota Bontang
  • Badan Kepegawaian Daerah
  • LPSE
  • Dinas Kependudukan Kaltim

Link Eksternal

  • Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Kementerian Dalam Negeri
  • Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia
  • Pemprov Kaltim
  • GIS DUKCAPIL

Statistics

Articles View Hits
1150630

Login Form


Back to Top

© Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bontang 2021