Gelar Rakornas, Zudan Luncurkan Dukcapil Go Digital
- Details
- Written by Ibnu Nugroho
- Category: Berita
- Published: 11 February 2019
- Created: 11 February 2019
- Hits: 2096
2019-02-08 17:18:44
Makassar – Tidak kurang dari dua ribu peserta tumpah ruah menghadiri Rapat Koordinasi Nasional I Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Rakornas I Dukcapil) 2019 di Four Points by Sheraton Hotel, Makassar, Sulawesi Selatan. Kamis (7/2/2019).
Rakornas yang diselenggarakan oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri ini berlangsung selama tiga hari pada 7 sampai 9 Februari 2019. Pesertanya merupakan pejabat pada dinas/organisasi perangkat daerah yang menangani pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh pada kesempatan ini sekaligus meluncurkan program Dukcapil Go Digital.
Read more: Gelar Rakornas, Zudan Luncurkan Dukcapil Go Digital
MA dan Kemenag Manfaatkan Data Kependudukan Kemendagri
- Details
- Written by Ibnu Nugroho
- Category: Berita
- Published: 04 December 2017
- Created: 04 December 2017
- Hits: 2878
Jakarta – Kedua lembaga, Mahkamah Agung (MA) dan Kementerian Agama (Kemenag), menjalin kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, dalam hal ini Ditjen Dukcapil di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (09/11/2017).
Kerjasama Kemendagri dengan MA dituangkan melalui penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Kerja Sama Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dalam Lingkup Tugas MA.
Selain itu, kerja sama dengan MA juga dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pemanfaatan NIK, data kependudukan, dan KTP-el dalam layanan pencatatan perceraian penduduk yang beragama Islam dan selain Islam.
Kerjasama melalui MoU dilakukan antara Mendagri yang diwakili Plt. Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo dengan perwakilan Ketua MA.
Sedangkan kerjasama melalui PKS dilakukan antara Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dengan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) MA.
Read more: MA dan Kemenag Manfaatkan Data Kependudukan Kemendagri
JADI DAERAH PERCONTOHAN, DISDUKCAPIL BONTANG : 55.240 ANAK DI BONTANG AKAN MEMILIKI KIA
- Details
- Written by Peter Noviandy
- Category: Berita
- Published: 02 March 2016
- Created: 02 March 2016
- Hits: 6281
Senin, 29 Februari 2016 Jam: 19:29:19 WIB
Kepala Bidang Disdukcapil Bontang, Eka Dedi Anshariddin (foto :Ndi)
EKSPOS KALTIM Bontang- Peraturan menteri No.2 tahun 2016 tentang kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) yang bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan public serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional sebagai warga Negara.
Kepala Bidang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bontang, Eka Dedi Anshariddin saat ditemui dikantornya, Senin (29/2/16) Mengatakan, dari data yang dirilis pihak Disdukcapil terdapat 55.240 jiwa yang akan dibuatkan KIA pada April mendatang.
data kami terdapat jumlah yang cukup besar, yakni sekitar 55.240 anak, data tersebut sudah termasuk usia 0 sampai 16 tahun,”terang Eka.
Read more: JADI DAERAH PERCONTOHAN, DISDUKCAPIL BONTANG : 55.240 ANAK DI BONTANG AKAN MEMILIKI KIA
KTP-el Berlaku Seumur Hidup
- Details
- Written by Peter Noviandy
- Category: Berita
- Published: 01 February 2016
- Created: 01 February 2016
- Hits: 6034
Jakarta - Mendagri Tjahjo Kumolo, Jum’at (29/01/2016), menerbitkan dua surat edaran menyikapi berbagai pemberitaan di media masa maupun dalam masyarakat terkait masa berlaku KTP elektronik (KTP-el).
Pertama, Surat Edaran Nomor 470/295/SJ tanggal 29 Januari 2016 perihal KTP Elektronik (KTP-el) Berlaku Seumur Hidup, yang ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja dan para pimpinan lembaga non kementerian.
Kedua, Surat Edaran Nomor 470/296/SJ dengan tanggal dan perihal yang sama, yang ditujukan kepada para Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia. Kedua surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Dua pasal dalam undang-undang ini mengatur masa berlaku KTP-el. Pasal 64 ayat (7) huruf a menjelaskan bahwa KTP-el bagi WNI masa berlakunya seumur hidup.Selanjutnya, Pasal 101 huruf c menjelaskan bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang ini ditetapkan berlaku seumur hidup. Dengan demikian, KTP-el yang diterbitkan sejak tahun 2011 juga berlaku seumur hidup tanpa perlu diperpanjang meski telah habis (tercantum) masa berlakunya.
Pelayanan Administrasi Kependudukan Yang Perlu Anda Ketahui
- Details
- Written by Peter Noviandy
- Category: Berita
- Published: 27 January 2016
- Created: 27 January 2016
- Hits: 6500
Jakarta - Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 26 November 2013 merupakan perubahan yang mendasar di bidang administrasi kependudukan.
Tujuan utama perubahan UU dimaksud adalah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, menjamin akurasi data kependudukan dan ketunggalan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta ketunggalan dokumen kependudukan.
Perubahan mendasar di UU No. 24 Tahun 2013 adalah sebagai berikut:
Read more: Pelayanan Administrasi Kependudukan Yang Perlu Anda Ketahui
Terbaru
Banyak dibaca
Link Internal
Link Eksternal
Statistics
- Articles View Hits
- 901673