Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bontang
  • Home
  • Visi,Misi dan Maklumat Pelayanan
  • Pejabat
  • Struktur Organisasi
  • Dasar Hukum
  • Kontak Kami
  • LAYANAN ONLINE
  • LAYANAN SMS
  • PENGADUAN
  • PPID
  • Home

Gelar Rakornas, Zudan Luncurkan Dukcapil Go Digital

  •  Print 
  • Email
Details
Written by Ibnu Nugroho
Category: Berita
Published: 11 February 2019
Created: 11 February 2019
Hits: 2096

User Rating: 0 / 5

Star inactiveStar inactiveStar inactiveStar inactiveStar inactive

2019-02-08 17:18:44

 

Makassar – Tidak kurang dari dua ribu peserta tumpah ruah menghadiri Rapat Koordinasi Nasional I Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Rakornas I Dukcapil) 2019 di Four Points by Sheraton Hotel, Makassar, Sulawesi Selatan. Kamis (7/2/2019). 

Rakornas yang diselenggarakan oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri ini berlangsung selama tiga hari pada 7 sampai 9 Februari 2019. Pesertanya merupakan pejabat pada dinas/organisasi perangkat daerah yang menangani pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh pada kesempatan ini sekaligus meluncurkan program Dukcapil Go Digital. 

Read more: Gelar Rakornas, Zudan Luncurkan Dukcapil Go Digital

MA dan Kemenag Manfaatkan Data Kependudukan Kemendagri

  •  Print 
  • Email
Details
Written by Ibnu Nugroho
Category: Berita
Published: 04 December 2017
Created: 04 December 2017
Hits: 2878

User Rating: 0 / 5

Star inactiveStar inactiveStar inactiveStar inactiveStar inactive

Jakarta – Kedua lembaga, Mahkamah Agung (MA) dan Kementerian Agama (Kemenag), menjalin kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, dalam hal ini Ditjen Dukcapil di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (09/11/2017). 

Kerjasama Kemendagri dengan MA dituangkan melalui penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Kerja Sama Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dalam Lingkup Tugas MA. 

Selain itu, kerja sama dengan MA juga dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pemanfaatan NIK, data kependudukan, dan KTP-el dalam layanan pencatatan perceraian penduduk yang beragama Islam dan selain Islam. 

Kerjasama melalui MoU dilakukan antara Mendagri yang diwakili Plt. Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo dengan perwakilan Ketua MA. 

Sedangkan kerjasama melalui PKS dilakukan antara Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dengan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) MA. 

Read more: MA dan Kemenag Manfaatkan Data Kependudukan Kemendagri

JADI DAERAH PERCONTOHAN, DISDUKCAPIL BONTANG : 55.240 ANAK DI BONTANG AKAN MEMILIKI KIA

  •  Print 
  • Email
Details
Written by Peter Noviandy
Category: Berita
Published: 02 March 2016
Created: 02 March 2016
Hits: 6281

User Rating: 0 / 5

Star inactiveStar inactiveStar inactiveStar inactiveStar inactive

Senin, 29 Februari 2016 Jam: 19:29:19 WIB

JADI DAERAH PERCONTOHAN, DISDUKCAPIL BONTANG : 55.240 ANAK DI BONTANG AKAN MEMILIKI KIA

Kepala Bidang Disdukcapil Bontang, Eka Dedi Anshariddin (foto :Ndi)

EKSPOS KALTIM Bontang- Peraturan menteri No.2 tahun 2016 tentang kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) yang bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan public serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional sebagai warga Negara.

Kepala Bidang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bontang, Eka Dedi Anshariddin saat ditemui dikantornya, Senin (29/2/16)  Mengatakan, dari data yang dirilis pihak Disdukcapil terdapat 55.240 jiwa yang akan dibuatkan KIA pada April mendatang.

data kami terdapat jumlah yang cukup besar, yakni sekitar 55.240 anak, data tersebut sudah termasuk usia 0 sampai 16 tahun,”terang Eka.

Read more: JADI DAERAH PERCONTOHAN, DISDUKCAPIL BONTANG : 55.240 ANAK DI BONTANG AKAN MEMILIKI KIA

KTP-el Berlaku Seumur Hidup

  •  Print 
  • Email
Details
Written by Peter Noviandy
Category: Berita
Published: 01 February 2016
Created: 01 February 2016
Hits: 6034

User Rating: 0 / 5

Star inactiveStar inactiveStar inactiveStar inactiveStar inactive

Jakarta - Mendagri Tjahjo Kumolo, Jum’at (29/01/2016), menerbitkan dua surat edaran menyikapi berbagai pemberitaan di media masa maupun dalam masyarakat terkait masa berlaku KTP elektronik (KTP-el).

Pertama, Surat Edaran Nomor 470/295/SJ tanggal 29 Januari 2016 perihal KTP Elektronik (KTP-el) Berlaku Seumur Hidup, yang ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja dan para pimpinan lembaga non kementerian.

Kedua, Surat Edaran Nomor 470/296/SJ dengan tanggal dan perihal yang sama, yang ditujukan kepada para Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia. Kedua surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Dua pasal dalam undang-undang ini mengatur masa berlaku KTP-el. Pasal 64 ayat (7) huruf a menjelaskan bahwa KTP-el bagi WNI masa berlakunya seumur hidup.Selanjutnya, Pasal 101 huruf c menjelaskan bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang ini ditetapkan berlaku seumur hidup. Dengan demikian, KTP-el yang diterbitkan sejak tahun 2011 juga berlaku seumur hidup tanpa perlu diperpanjang meski telah habis (tercantum) masa berlakunya.

Read more: KTP-el Berlaku Seumur Hidup

Pelayanan Administrasi Kependudukan Yang Perlu Anda Ketahui

  •  Print 
  • Email
Details
Written by Peter Noviandy
Category: Berita
Published: 27 January 2016
Created: 27 January 2016
Hits: 6500

User Rating: 0 / 5

Star inactiveStar inactiveStar inactiveStar inactiveStar inactive

Jakarta - Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 26 November 2013 merupakan perubahan yang mendasar di bidang administrasi kependudukan.  

Tujuan utama perubahan UU dimaksud adalah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, menjamin akurasi data kependudukan dan ketunggalan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta ketunggalan dokumen kependudukan. 

Perubahan mendasar di UU No. 24 Tahun 2013 adalah sebagai berikut: 

Read more: Pelayanan Administrasi Kependudukan Yang Perlu Anda Ketahui

  1. Punya Masalah dengan E-KTP? Hubungi Nomor Whatsapp Ini...
  2. PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2015
  3. PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NO. 74 TAHUN 2015
  4. PEMBUATAN KK TERPAKSA MOLOR
  5. Ribuan Warga Sidrap Pilih Ikut Pilkada Bontang
  6. Single Identity Number Bisa Menekan Penipuan Online
  7. Mendagri: e-KTP Ditargetkan Rampung pada 2016
  8. Mulai 2016, Pemerintah Berlakukan KTP Anak
  9. Kemensos Gandeng 7 Instansi Selesaikan Akta Kelahiran
  10. Jelang Pilkada Serentak, Kemendagri Ingatkan KPU Daerah Jangan Pakai Data Pemda

Page 6 of 25

  • 1
  • 2
  • 3
  • ...
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • ...

Terbaru

  • PENGUMUMAN
  • Dirjen Dukcapil: Sesuai UU Pilkada yang Terdaftar Dalam DPT Bisa Mencoblos
  • PROSES BISNIS DISDUKCAPIL
  • Pengelolaan Pengaduan Bulan Januari 2020
  • SKM DISDUKCAPIL

Banyak dibaca

  • PERBEDAAN KTP LAMA, KTP NASIONAL DAN KTP ELEKTRONIK (E-KTP)
  • STANDAR PELAYANAN PUBLIK (SPP)
  • KARTU KELUARGA (KK)
  • Status Hubungan dengan Kepala Keluarga
  • PEJABAT STRUKTURAL

Menu Utama

  • JENIS PELAYANAN
  • Kependudukan
  • Pencatatan Sipil
  • KTP-el
  • Kegiatan
  • GALERI
  • Laporan SKM
  • Data Agregat
  • BROSUR

FACEBOOK PAGE

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bontang


Promote Your Page Too

AGREGAT DKB

Link Internal

  • Pemerintah Kota Bontang
  • Berita Kota Bontang
  • Badan Kepegawaian Daerah
  • LPSE
  • Dinas Kependudukan Kaltim

Link Eksternal

  • Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Kementerian Dalam Negeri
  • Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia
  • Pemprov Kaltim
  • GIS DUKCAPIL

Statistics

Articles View Hits
901673

Login Form


Back to Top

© Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bontang 2021