PPID UTAMA, BONTANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bontang bersama Pengadilan Agama (PA) dan Kementrian Agama Kota Taman, menggelar Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pelayanan Terpadu Isbat Pernikahan pada Senin (11/12/2023) pagi.
Kegiatan yang digelar di Auditorium 3 Dimensi ini, dihadiri langsung oleh Kepala Disdukcapil Budiman, Kepala PA Nor Hasanuddin serta Kepala Kenkemenag Agama Izzat Sholihin.
Isbat Nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang.
Kepala Disdukcapil Budiman mengatakan, tujuan sidang itsbat ini yaitu menentukan status kawin tercatat yang sah di mata hukum.
Dia menyebut, jumlah penduduk Kota Bontang pada 2022 ialah 186.137 jiwa. Dimana 81.481 jiwa di antaranya tercatat sudah menikah. Namun, hanya 55.952 jiwa yang telah memiliki buku nikah. Sedangkan 25.529 jiwa sisanya belum mengantongi buku nikah atau akta perkawinan.
“Adapun latar belakang mereka, banyak faktor. Mulai dari mereka sebagai pendatang dalam artian catatan sipilnya lumayan ribet, rendahnya kualiatas pendidikan, yaitu masih banyak SMA kebawah jadi mereka belum memahami pentingnya mencatatkan nikah siri. ” jelas Budiman.
Maka dari itu Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bontang akan membantu masyarakat Bontang khususnya yang beragama Islam untuk mendaftarkan status pernikahannya di Disdukcapil agar nantinya bisa memiliki buku nikah dan tercatat di kartu keluarga dengan status menikah, dengan mengadakan program isbat nikah yang bekerja sama dengan pengadilan agama dan kantor urusan agama (KUA) Bontang.
Isbat Nikah Terpadu 2023 ini bertujuan untuk mengurangi rasio terjadinya nikah dibawah tangan tanpa kepastian hukum. Dengan tercatatnya pernikahan oleh Negara maka akan memberikan kepastian hukum terkait dengan hak-hak suami/istri, kemaslahatan anak maupun efek lain dari perkawinan itu sendiri.
Pendaftaran telah dilakukan mulai 24 hingga 30 Oktober di kantor Disdukcapil Bontang.
Para pasangan nikah siri mengikuti tahapaan sidang itsbat nika yang digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bontang
BEKESAH.co, Bontang – Sebanyak 40 pasangan suami istri nikah siri akhirnya tercatat secara resmi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) melalui Sidang Itsbat Nikah terpadu di gedung Auditorium 3D, Jumat, (24/11/2023).
Kepala Disdukcapil, Budiman, mengatakan tujuan sidang itsbat ini yaitu menentukan status kawin tercatat yang sah di mata hukum.
Dia menyebut, jumlah penduduk Kota Bontang pada 2022 ialah 186.137 jiwa. Dimana 81.481 jiwa di antaranya tercatat sudah menikah. Namun, hanya 55.952 jiwa yang telah memiliki buku nikah. Sedangkan 25.529 jiwa sisanya belum mengantongi buku nikah atau akta perkawinan.
Maka dari itu Disdukcapil menginisiasi kegiatan ini dengan harapan kedepannya angka nikah siri berkurang.
“Adapun latar belakang mereka, banyak faktor. Mulai dari mereka sebagai pendatang dalam artian catatan sipilnya lumayan ribet, rendahnya kualiatas pendidikan, yaitu masih banyak SMA kebawah jadi mereka belum memahami pentingnya mencatatkan nikah siri. ” jelas Budiman.