Lampiran Surat Menteri Dalam Negeri Kepada Bupati/Walikota seluruh Indonesia
Nomor 471/5319/SJ
Tanggal 25 Juni 2019


DAFTAR LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 96 TAHUN 2019

  1. Daftar layanan administrasi kependudukan yang membutuhkan pengantar RT/RW, Desa/Kelurahan:
    1. Pencatatan Biodata Penduduk, bagi:
      1. WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
      2. WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena pindah; dan
      3. Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas dan Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap.
  2. Daftar layanan administrasi kependudukan yang tidak membutuhkan pengantar RT/RW, Desa/Kelurahan:
    1. Penerbitan Kartu Keluarga (KK);
    2. Penerbitan Karta Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el);
    3. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA);
    4. Penerbitan Surat Keterangan Kependudukan Terhadap Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (Surat Keterangan Pindah);
    5. Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan;
    6. Pencatatan Kelahiran;
    7. Pencatatan Lahir Mati;
    8. Pencatatan Perkawinan;
    9. Pencatatan Pembatalan Perkawinan;
    10. Pencatatan Perceraian;
    11. Pencatatan Pembatalan Perceraian;
    12. Pencatatan Kematian;
    13. Pencatatan Pengangkatan Anak;
    14. Pencatatan Pengakuan Anak;
    15. Pencatatan Pengesahan Anak;
    16. Pencatatan Perubahan Nama;
    17. Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan;
    18. Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya;
    19. Pencatatan Perubahan Akta Pencatatan Sipil;
    20. Pencatatan Pembatalan Akta; dan
    21. Penerbitan kembali dokumen kependudukan karena hilang, rusak atau perubahan data.