-
Details
-
Category: DASAR HUKUM
-
-
Hits: 3715
Lampiran Surat Menteri Dalam Negeri Kepada Bupati/Walikota seluruh Indonesia
Nomor 471/5319/SJ
Tanggal 25 Juni 2019
DAFTAR LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 96 TAHUN 2019
- Daftar layanan administrasi kependudukan yang membutuhkan pengantar RT/RW, Desa/Kelurahan:
- Pencatatan Biodata Penduduk, bagi:
- WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena pindah; dan
- Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas dan Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap.
- Daftar layanan administrasi kependudukan yang tidak membutuhkan pengantar RT/RW, Desa/Kelurahan:
- Penerbitan Kartu Keluarga (KK);
- Penerbitan Karta Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el);
- Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA);
- Penerbitan Surat Keterangan Kependudukan Terhadap Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (Surat Keterangan Pindah);
- Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan;
- Pencatatan Kelahiran;
- Pencatatan Lahir Mati;
- Pencatatan Perkawinan;
- Pencatatan Pembatalan Perkawinan;
- Pencatatan Perceraian;
- Pencatatan Pembatalan Perceraian;
- Pencatatan Kematian;
- Pencatatan Pengangkatan Anak;
- Pencatatan Pengakuan Anak;
- Pencatatan Pengesahan Anak;
- Pencatatan Perubahan Nama;
- Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan;
- Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya;
- Pencatatan Perubahan Akta Pencatatan Sipil;
- Pencatatan Pembatalan Akta; dan
- Penerbitan kembali dokumen kependudukan karena hilang, rusak atau perubahan data.