PT Len Industri (Persero) Luncurkan Produk Pembaca KTP-el untuk Mendukung Peningkatan Pelayanan Publik Melalui Penggunaan KTP Elektronik
- Details
- Category: EKTP
- Hits: 1923
Jakarta (20/1/2015) - PT Len Industri (Persero) meluncurkan produk barunya Pembaca KTP-el (Pembaca Kartu Tanda Penduduk Elektronik) dengan menyelenggarakan seminar nasional yang mengusung tema “Peluncuran Produk Pembaca KTP-el PT Len Industri (Persero) untuk Mendukung Peningkatan Pelayanan Publik Melalui Penggunaan KTP-el”. Acara tersebut diselenggarakan pada hari Selasa, tanggal 20 Januari 2015 di Ruang Auditorium BPPT, Jakarta dengan mengundang berbagai perbankan, rumah sakit, perusahaan penerbangan dan transportasi, Pemkot dan Pemkab, dll.
MENDAGRI: TIDAK ADA E-KTP GANDA PADA 2015
- Details
- Category: Berita
- Hits: 4554

VIVAnews, Jakarta - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengatakan bahwa pada tahun 2015, seluruh data Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak ada yang ganda.
"Tahun 2015 harus selesai, tidak ada data yang ganda lagi. Akhir November kemarin, kita sudah kumpulkan pemerintah tingkat satu dan dua (pemerintah daerah), supaya clean and clear(selesai), dan jangan ada e-KTP ganda," ujar Menteri di Jakarta, Selasa, 6 Januari 2015.
Diai menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri akan merevisi server-server yang hampir penuh supaya datanya tidak kosong. “Data tersebut bisa digunakan imigrasi, perbankan, Kartu Indonesia Sejahtera, dan Kartu Indonesia Sehat," ujarnya.
Ia memastikan, pada Januari 2015 bisa dipastikan datanya sudah bersih dan bisa diperbaharui. Bahkan, ada daerah yang sudah mencetak sendiri kartunya. "Sebanyak 189 ribu dari sisi blangkonya sudah siap untuk dicetak," katanya.
Ia menambahkan, pada bulan ini masing-masing daerah harus melayani pembuatan KTP yang baru, perpanjangan masa berlaku KTP, maupun pembuatan KTP yang hilang.
"Dalam satu hari saja, sebanyak 15 ribu orang yang membuat KTP," ujarnya.
KEMENAG: LAYANAN NIKAH PERLU DISEDERHANAKAN
- Details
- Category: Berita
- Hits: 4741

Jakarta (ANTARA News) - Rencana Kementerian Agama menjalin nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian Dalam Negeri dimaksudkan agar pelayanan persyaratan nikah makin sederhana dan terbebas dari unsur gratifikasi.
Kementerian Agama (Kemenag) melalui Ditjen Bimas Islam telah melakukan terobosan untuk memperbaiki layanan pencatatan nikah, namun agar pelayanan dapat dilakukan lebih transparan maka perlu dilakukan MoU," kata Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Muhtar Ali, Jakarta, Kamis.
Sebelumnya Bimas Islam menginisiasi terbitnya PP No 48 Tahun 2014 yang mengatur biaya layanan pencatatan nikah dan rujuk. MoU ini menjadi bagian dari gerakan antikorupsi. Termasuk di dalamnya mencegah gratifikasi, katanya.
Page 21 of 33