KTP Harus Sesuai Domisili
- Details
- Category: Berita
- Hits: 9056
Kata dia, hal tersebut merupakan kesalahan yang harus diperbaiki warganya. Sebab dia menyadari, betapa dampak dari ketidaktertiban tersebut. Selain menyebabkan tidak validnya data penduduk pemerintah, juga akan menyusahkan warga bersangkutan.
“Memiliki identitas sesuai domisili itu mutlak. Apalagi warga saya (Bontang Selatan, Red). Karena selain untuk ketepatan data, juga untuk kebaikan warga tersebut,” ungkap Basir.
Demikian halnya dengan pemilik usaha di Bontang Selatan. Kata dia, mesti paham dan bisa menekankan kepada para tenaga kerjanya. Agar tertib administrasi sesuai ketetapan.
Demi memenuhi Undang-Undang (UU) tentang kependudukan menyatakan, setiap warga negara telah masuk cukup umur, wajib memiliki KTP sebagai pengenal diri.
“Kalau KTP tidak sesuai domisili, ketua RT juga tidak bisa mendata. Karena masih tercatat sebagai warga luar Bontang. Makanya kami tekankan, siapa pun ingin ke Bontang dan tinggal menetap, agar mengurus surat pengantar lebih dahulu,” tegas Basir.
Dicontohkan Basir, warganya yang bermukim di areal Prakla, Kelurahan Berbas Pantai. Di wilayah itu diketahui berdiri sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM). Jelas menurutnya berpotensi menarik pendatang, salah satunya sebagai tenaga kerja.
Tak ayal, lokasi itu kerap menjadi sasaran razia yustisi aparat penegak Perda Bontang. Bahkan beberapa waktu lalu, ketika dirinya turut serta melakukan razia, ditemukan sejumlah pelanggaran. Beberapa warga menetap di wilayahnya, namun tak memiliki KTP. Baik daerah asal, terlebih KTP Bontang.
“Kalau sudah seperti itu, tidak ada jalan lain selain dipulangkan ke tempat asal. Kalau mau balik lagi ke Bontang. Silakan lengkapi datanya, kami persilakan,” pungkasnya. (in/tom/k15)
Pemkot Kerja Sama Pengadilan Agama
- Details
- Category: Kegiatan Disdukcapil Bontang
- Hits: 2394
Tertibkan Administrasi Kependudukan
Rabu, 24 Desember 2014 |
BONTANG - Pemkot Bontang terus berupaya menertibkan administrasi kependudukan. Khusus kepada masyarakat yang belum mendapatkan pengesahan pernikahan dari Pengadilan Agama Bontang atau yang nikah siri diupayakan memorandum of understanding (MoU) antara pemkot dengan Pengadilan Agama Bontang dan Kementerian Agama Bontang.
Penandatanganan MoU dilaksanakan di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Jalan Awang Long, Senin (22/12) malam oleh Wali Kota Bontang Adi Darma dan pejabat terkait. Hadir Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kaltim HM Yani Awie, Ketua Pengadilan Agama Bontang Arifin, Kepala Kementerian Agama Bontang Abd Hamid, serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bontang HM Edison.
Wali Kota Adi Darma mengatakan, pemkot melalui Disdukcapil akan bekerja sama dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama untuk mengisbatnikahkan sebanyak 50 pasangan suami istri (pasutri) di Kota Taman yang telah melakukan pernikahan secara siri.
“Setelah isbat nikah nanti, 50 Pasutri selanjutnya menerima akte atau buku nikah. Buku nikah ini merupakan dokumen yang sangat penting utamanya dalam melakukan pengurusan administrasi data kependudukan. Untuk itu, kami berharap terobosan ini akan bermanfaat untuk masyarakat Kota Bontang,” ungkapnya.
Wali Kota Adi Darma menjelaskan, program ini dilaksanakan secara berkelanjutan sehingga seluruh pasutri di Kota Bontang yang telah menikah siri bisa diisbatkan dan dapat tercatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. “Saya berharap, masyarakat yang ingin menikah tidak lagi dengan cara siri. Tetapi nikah secara legal menurut agama dan negara yang dibuktikan dengan kepemilikan buku atau akta nikah,” harapnya
Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim Yani Awie memberikan apresiasi kepada Pemkot Bontang atas terobosan yang dilaksanakannya ini. Menurutnya, langkah ini merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah dalam menertibkan administrasi kependudukan.
“Ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah Kota Bontang dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakatnya yang harus ditiru daerah lain,” ujarnya. (hms7/kri/k16)
MENDAGRI PERINGATKAN KELURAHAN & KECAMATAN TAK PUNGLI E-KTP
- Details
- Category: Berita
- Hits: 4303

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memperingatkan kelurahan dan kecamatan di seluruh Indonesia untuk tidak meminta bayaran dari warga atas pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Peringatan ini disampaikan Tjahjo usai mendengarkan paparan kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan berdiskusi dengan Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Adnan Pandu Praja mengenai proses seleksi penerimaan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jumat (19/12/2014).
Penegasan Tjahjo tersebut berkaitan dengan pungutan liar (pungli) sebesar Rp30.000 hingga Rp50.000 yang diminta petugas keluarahan dan kecamatan atas pembuatan e-KTP.
Menurut Tjahjo, dalam undang-undang (UU) baru yakni UU Nomor 24 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sudah ditertibkan masalah pembayaran atau permintaan bayaran pembuatan e-KTP. Karenanya tidak boleh ada petugas kelurahan/desa dan kecamatan yang coba bermain-main dalam pembuatan e-KTP.
"Ini ada UU baru di Dukcapil. Saya kira semua kita sudah tertibkan dengan baik. Tidak akan ada yang berani main-main lagi," tegas Tjahjo di depan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/12/2014).
Mantan Sekjen PDIP ini mengakui, awalnya pemerintah berkeinginan agar pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Adminduk) Kemendagri yang mencetak e-KTP.
Dia membeberkan, dalam satu hari rata-rata mencapai 15.000 warga negara Indonesia (WNI) yang membutuhkan KTP. Karenanya, Kemendagri berinisiatif untuk mencetak sebanyak 47 juta dari total 187 juta lebih WNI yang harus punya e-KTP.
"Sudah kami bagikan ke daerah. (Pencetakan e-KTP di pusat) kami kemarin hanya tidak mau mengganggu," paparnya. (kri)
Sumber: sindonews.com
PENGUMUMAN
- Details
- Category: Berita
- Hits: 4429
PENGUMUMAN
Nomor:477/102/DKPS.04
Bersama ini diumumkan bahwa Pemerintah Kota Bontang dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bontang untuk kegiatan Tahun 2014 akan mengadakan kegiatan
"ISBAT PERKAWINAN"
Maka bersama ini, untuk warga Bontang yang memenuhi persyaratan dapat mendaftar ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bontang dengan Persyaratan sebagai berikut :
- Memiliki KK dan KTP Kota Bontang yang berstatus "KAWIN" tetapi belum memiliki Akta Buku Nikah
- Fotocopy KTP
- Fotocopy KK bermaterai Rp.6000 dan berstempel Kantor Pos
- Mengisi dan Menandatangani surat permohonan yang telah disediakan
Berkas Persyaratan diterima "paling lambat pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2014."
Berkas diserahkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bontang pada :
- Hari : Senin s/d Sabtu
- Jam : 08.00 - 16.00 WITA
Demikian pengumuman ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Bontang, 04 Desember 2014
ttd
Tim Isbat Perkawinan
Mendagri: Pencetakan KTP-el Dilanjutkan
- Details
- Category: Berita
- Hits: 4180

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pencetakan KTP elektronik dilanjutkan. Setelah sempat dihentikan karena Kemengterian Dalam Negeri melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program yang sudah berjalan sejak tahun 2011 tersebut.
"(KTP-el) jalan terus, yang KPK biar diteruskan KPK. Yang kami jalan terus. Pencetakan jalan, kami kontrol," kata Tjahjo di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Senin (1/12).
Menurut Tjahjo, pencetakan KTP-el tidak bisa dihentikan. Lantaran setiap hari masyarakat membutuhkannya untuk keperluan sehari-hari. Tidak hanya berhubungan dengan pelayanan kependudukan. Tetapi juga untuk aktivitas lain, seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga migrasi.
Pada November lalu, Tjahjo mengatakan, penghentian pencetakan KTP-el diperpanjang. Moratorium yang mulanya ditargetkan Kemendagri selama November, diperpanjang hingga Januari 2015.
"Penghentiannya diperpanjang, sampai Januari. Ya (karena) merombak, pengecekan sampai tuntas, menyangkut keamanan, data-data yang tidak benar, membersihkan semua," jelasnya.
Beberapa hari setelah dilantik sebagai Mendagri Kabinet Kerja, Tjahjo mengatakan evaluasi program e-KTP karena dilakukan evaluasi menyeluruh. Menurut Tjahjo terdapat beberapa persoalan yang harus diselesaikan. Pertama, ada dugaan database kependudukan secara elektronik tidak akurat.
Banyak data kependudukan ganda, bahkan memiliki lebih dari satu E-KTP. Tidak sedikit pula penduduk yang sudah meninggal, namun masih tercatat dalam data kependudukan dan terdaftar sebagai pemilih.
Kedua, masalah distribusi fisik E-KTP. Tjahjo mengatakan, banyak laporan yang menyebutkan beberapa daerah belum mendapatkan hasil cetakan KTP yang sudah direkam. Ketiga, belum adanya standar operasional kerja yang seragam. Sehingga setiap daerah menafsirkan arahan pusat secara berbeda.
Masalah keempat yang harus dievaluasi, lanjutnya, menyangkut sistem dan spesifikasi pencatatan dan perekaman yang digunakan. Tjahjo menginginkan sistem informasi administrasi kependudukan yang berbasis sentral dan terpadu.
Page 22 of 33