STANDAR PELAYANAN PUBLIK (SPP) TAHUN 2014
- Details
- Category: STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (S O P)
- Hits: 31466
Lampiran Keputusan Dinas Kependudukan
Dan Pencatatan Sipil
Kota Bontang
Nomor :40/DKPS.1/2014 Tanggal : 17 Januari 2014
STANDAR PELAYANAN PUBLIK ( SPP ) DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA BONTANG TAHUN 2014
BAB I
A. | PENDAHULUAN | |||||||||||||||||||||||||||||||
I. | Latar Belakang | |||||||||||||||||||||||||||||||
Dalam Undang – Undang Nomor : 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik , bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik baik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung maupun tidak langsung wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan sebagai tolak ukur dalam penyelenggaraan pelayananan di lingkungan masing – masing. Sebagaimana kita ketahui bahwaberdasarkan pasal 1 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, mengartikan pelayanan public sebagai kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan.atau pelayanan administrasi yang disediakan penyelenggara pelayanan public. Berbicara penyelenggara pelayanan public, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Merupakan salah satu institusi penyelenggara pelayanan public sehingga secara written rule wajib menyusun standar pelayanan public. | ||||||||||||||||||||||||||||||||
II. | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan penyelenggara pelayanan yang memiliki domain fungsi pelayanan bidang administrasi kependudukan dan pencatataan sipil. Pelayanan yang diberikan bersifat pelayanan administrasi kepada masyarakat. Sebagaimana kita ketahui bahwa urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil merupakan salah satu urusan wajib yang harus dikelola dan ditangani secara baik oleh pemerintah, dan berdasarkan pasal 11 dan pasal 12 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, mengamanahkan bahwa penyelenggara urusan pemerintahan yang bersifat wajib yang berpedoman pada standar pelayanan minimal dan standar pelayanan public. Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam Permenpan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2012 tentang penilaian kinerja unit pelayanan public, bahwa standar pelayanan dan maklumat pelayanan dan sistem, mekanisme dan prosedur merupakan point-point penting yang menjadi benchmark dalam pengukuran kinerja pelayanan public. Dimana masing- masing bobot dapat dkita lihat pada tabulasi data berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||
III. | Berdasarkan regulasi tersebut, standar pelayanan public unsur pengukuran yang memiliki bobot terbesar dan hal ini perlu menjadi perhatian pemerintah. Disamping tugas utama adalah dalam rangka mempermudah jalur pelayanan kepada masyarakat agar sesuai dengan standar yang sudah disepakati bersama anatara peyelenggara dengan masyarakat melalui perwakilan tokon mayarakat. | |||||||||||||||||||||||||||||||
IV. | Berdasarkan hal tesebut sehingga dalam penyusunan standar Pelayanan Publik penyelenggara ( Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ) wajib mengikutsertakan masyarakat dan perwakilan tokoh masyarakat proses penyusunan standar pelayanansehinggaPelayanan dapat dilaksanakan dengan baik dan konsisten sesuai aturan yang sudah disepakati bersama. | |||||||||||||||||||||||||||||||
V. | Disamping hal tersebut unsur yang lain juga memiliki tingkat koherensi yang tinggi dengan pencapaian aspek pelayanan yang berbasis pada excellent servise dengan kemampuan penyelenggara.Sehingga perlu diselaraskan antara kemampuan sumber daya yang dimiliki penyelenggara dengan kebutuhan masyarakat serta kondisi lingkungan di mana satuan kerja penyelenggara tersebut berada. |
SURAT EDARAN
- Details
- Category: Pengumuman
- Hits: 7101
SURAT EDARAN
NOMOR : 470/118/DKPS.3
TENTANG
PROSEDUR PENDAFTARAN PENDUDUK BAGI PENDUDUK PENDATANG
Menindaklanjuti hasil evaluasi pelayanan khusus untuk penduduk pendatang, maka kami sampaikan hal – hal sebagai berikut :
- Berdasarkan Peraturan Walikota Bontang Nomor : 16 Tahun 2009 tentang Prosedur dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Bahwa setiap kedatangan penduduk harus melaporkan Ke Ketua RT setempat paling lambat 2 x 24 jam.
- Bagi penduduk pendatang yang tidak ingin mentap di Kota bontang dan ber KTP Bontang karena tinggal sementara, maka setelah melapor Ke RT selanjutnya pihak Kelurahan menerbitkan Surat Keterangan Domisili yang berlaku 6 (enam) bulan yang ditandatangani Lurah diketahui Camat dan ditembuskan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bontang sebagai bahan registrasi pendatang.
- Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor : 03 Tahun 2008 tentang Administrasi Kependudukan dan Perubahannya, bahwa Surat Keterangan Tanda Lapor Diri (SKTLD) sudah tidak diberlakukan lagi dan tidak boleh diterbitkan oleh Ketua RT/Kelurahan.
- Setiap hasil razia penduduk pendatang akan kita koordinasikan untuk mencari jalan pemecahan permasalahan (problem solving) sehingga tertib aturan dan tertib administrasi kependudukan.
- Bagi penduduk pendatang yang bermaksud tinggal tetap di Kota Bontang harus membawa Surat Keterangan Pindah (SKP) dan Biodata resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota daerah asal.
- Demikian surat edaran ini kami sampaikan, untuk dijadikan pedoman sebagaimana mestinya.
Plt. Sekretaris Daerah TTD H. M. Syirajudin, S.H., M.T. Pembina Utama Muda NIP. 196602081987011003 |
JANUARI 2015, KTP NON ELEKTRONIK TAK BERLAKU LAGI
- Details
- Category: Berita
- Hits: 4637

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia sejak beberapa waktu lalu berencana untuk membuat data penduduk secara online lewat kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Rencananya penggunaan KTP-el akan dioptimalkan pada tahun 2015 mendatang.
Sebagai langkah awal, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku penanggung jawab urusan kependudukan berencana akan membuat nomor penduduk yang tertera pada KTP non elektronik tak berlaku lagi mulai Januari 2015.
"Nantinya penduduk harus pakai nomor identitas unik yang sudah kita berikan. Jadi nomor di KTP lama (KTP non elektronik) akan kita buat tidak berlaku per 1 Januari 2015," kata Irman, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri.
Read more: JANUARI 2015, KTP NON ELEKTRONIK TAK BERLAKU LAGI
NIK Bisa Digunakan, Datanya Dipakai Orang Lain
- Details
- Category: Berita
- Hits: 5792
Selasa, 16 September 2014 , 12:56:00
JAKARTA - Masalah baru muncul lagi terhadap pelamar CPNS online. Bila beberapa pekan ini pelamar mengeluhkan tidak bisa mendaftar karena NIK sudah dipakai orang lain, sekarang datanya justru tidak bisa digunakan.
Seperti yang dialami Wike Rizfa Grinnanda dan Intan. Kedua pelamar dari Jambi dan Jogja ini tidak bisa mendaftar di portal panselnas.menpan.go.id karena data di KTP-nya tidak sesuai.
"Kami NIK-nya bisa digunakan. Tapi begitu dimasukin datanya sesuai KTP tetap tidak bisa daftar. Di situ ditulis datanya tidak sesuai KTP. Kan aneh, karena yang kami isi memang data sesuai KTP," kata kedua gadis ini di Posko Layanan Informasi Seleksi CPNS, Selasa (16/9).
Wike menambahkan, NIK-nya sudah dicek oleh data Panselnas. Hasilnya mengejutkan karena namanya berubah menjadi Nirmala.
"Kok jauh banget nama Wike sama Nirmala. NIK ini sudah saya pakai untuk memilih beberapa kali. Bahkan saya sudah mericek ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jambi, NIK ini atas nama saya bukan Nirmala," ketusnya.
Baik Wike maupun Intan merasa ada ketidaksingkronan antara data Adminduk dengan Disdukcapil daerah.
"Ini panselnas kalau tidak siap begini bagusnya dimanualkan saja. Seperti ini kami yang dirugikan tidak bisa mendaftar karena datanya sudah dipakai orang lain," ujar keduanya dengan nada emosi. (esy/jpnn)
TANPA E-KTP BISA DAFTAR CPNS ONLINE
- Details
- Category: Berita
- Hits: 16005
Ditulis pada 11 September 2014 21:43 WIB
JAKARTA - Masyarakat tetap bisa mendaftar calon pegawai negeri sipil (CPNS) secara online meskipun tidak memiliki e-KTP. Masyarakat bisa melakukan pendaftaran selama memiliki KTP yang masih berlaku.
"Yang terpenting mereka memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan)," ujar Anggota Tim Informasi Teknologi Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Zainul Anwar Effendi, Kamis (11/9/2014).
Zainul mengakui telah ada pelamar CPNS yang berhasil mendaftar dengan menggunakan KTP.
"Yang jadi masalah itu kan kalau pelamar tidak cermat dan tidak hati-hati. Salah input data ya susah," katanya.
Sebelumnya, Kemendagri telah memberikan kemudahan untuk pelamar CPNS yang belum memiliki e-KTP dan ingin mendapatkan NIK.
"Bagi yang mengalami kendala silakan bisa secepatnya untuk melakukan konsultasi termasuk terkait dengan KTP," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kementerian PAN-RB) Herman Suryatman di Gedung Kementerian PAN-RB, Jakarta.
Herman menyampaikan, kebijakan tersebut ditandai dengan adanya surat edaran dari Direktorat Kependudukan Catatan Sipil Kemendagri untuk memfasilitasi pelamar CPNS yang belum memiliki e-KTP.
"Diharapkan agar memberikan pelayanan secara cepat dan sebaik-baiknya bagi para calon peserta calon seleksi CPNS," katanya.
Sumber : sindonews.com
Page 25 of 33