-
PENDAFTARAN PENDUDUK
1 Pencatatan Biodata WNI Dalam Wilayah NKRI
2 Pencatatan Biodata WNI Di Luar Wilayah NKRI
3 Pencatatan Biodata Orang Asing (OA)
4 Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Membentuk Keluarga Baru
5 Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Penggantian Kepala Keluarga (kematian kepala keluarga)
6 Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Pisah KK Dalam 1 (Satu) Alamat
7 Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Data
8 Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang/Rusak
9 Penerbitan KTP-el Baru Untuk WNI
10 Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak dan Hilang Untuk WNI
11 Penerbitan KTP-el Baru Untuk OA
12 Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak, Hilang dan Perpanjangan Untuk OA
13 Penerbitan Kartu Identitas Anak Baru Untuk Anak WNI
14 Penerbitan KIA Baru Untuk Anak OA
15 Perpindahan Penduduk WNI Dalam NKRI
16 Perpindahan Penduduk OA ITAP Dalam NKRI
17 Perpindahan Penduduk OA ITAS Dalam NKRI
18 Perpindahan Penduduk WNI Keluar Wilayah NKRI
19 Perpindahan Penduduk WNI Datang Dari Luar Negeri
20 Pendaftaran Bagi Orang Asing ITAS Datang Dari Luar Wilayah NKRIPENCATATAN SIPIL
PENCATATAN KELAHIRAN DAN KEMATIAN
21. Pencatatan Kelahiran WNIDalam Wilayah NKRI
22. Pencatatan Kelahiran OA
23. Pencatatan Lahir Mati
24. Pencatatan Kematian Dalam Wilayah NKRI
PENCATATAN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN
25. Pencatatan Perkawinan WNI Dalam Wilayah NKRI
26. Pencatatan Perkawinan OA Di Wilayah NKRI
27. Pencatatan Pembatalan Perkawinan
28. Pencatatan Perceraian
29. Pencatatan Pembatalan Perceraian
PENGANGKATAN, PENGAKUAN DAN PENGESAHAN ANAK
30. Pencatatan Pengangkatan Anak di Wilayah NKRI
31. Pencatatan Pengakuan anak di wilayah NKRI
32. Pencatatan Pengakuan anak yang dilahirkan diluar perkawinan yang sah menurut hukum/kepercayan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di wilayah NKRI
33. Pencatatan Pengesahan anak Bagi Penduduk WNI di wilayah NKRI
34. Pencatatan Pengesahan anak Bagi Penduduk OA di wilayah NKRI
35. Pencatatan pengesahan anak Penduduk yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan sah Menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
36. Pencatatan perubahan nama Penduduk
37. Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya bagi Penduduk
38. Pencatatan pembetulan akta Pencatatan Sipil dengan permohonan dari subjek akta di wilayah NKRI
39. Pencatatan pembatalan akta Pencatatan Sipil bagi Penduduk
40. Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil Tanpa Melalui Penetapan Pengadilan/Contrarius Actus
KEWARGANEGARAAN
41. Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan WNA menjadi WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
42. Pencatatan Anak yang lahir dari Perkawinan campuran atau Anak Berkewarganegaran Ganda (ABG):
a. Pencatatan ABG yang telah memiliki Sertifikat bukti pendaftaran ABG.
b. Pencatatan ABG yang memilih menjadi WNI
c. Pencatatan ABG yang memilih menjadi WNA.
d. Pencatatan ABG yang tidak memilih salah satu kewarganegaraan.
43. Pencatatan Perubahan status kewarganegaraan WNI menjadi WNA
JENIS-JENIS PELAYANAN
- Details
- Category: Brosur Kependudukan
- Hits: 17139