1. PENDAFTARAN PENDUDUK
    1    Pencatatan Biodata WNI Dalam Wilayah NKRI
    2    Pencatatan Biodata WNI Di Luar Wilayah NKRI
    3    Pencatatan Biodata Orang Asing (OA)
    4    Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Membentuk Keluarga Baru
    5    Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Penggantian Kepala Keluarga (kematian kepala keluarga)
    6    Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Pisah KK Dalam 1 (Satu) Alamat
    7    Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Data
    8    Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang/Rusak
    9    Penerbitan KTP-el Baru Untuk WNI
    10    Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak dan Hilang Untuk WNI
    11    Penerbitan KTP-el Baru Untuk OA
    12    Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak, Hilang dan Perpanjangan Untuk OA
    13    Penerbitan Kartu Identitas Anak Baru Untuk Anak WNI
    14     Penerbitan KIA Baru Untuk Anak OA
    15    Perpindahan Penduduk WNI Dalam NKRI
    16    Perpindahan Penduduk OA ITAP Dalam NKRI
    17    Perpindahan Penduduk OA ITAS Dalam NKRI
    18    Perpindahan Penduduk WNI Keluar Wilayah NKRI
    19    Perpindahan Penduduk WNI Datang Dari Luar Negeri
    20    Pendaftaran Bagi Orang Asing ITAS Datang Dari Luar Wilayah NKRI

    PENCATATAN SIPIL
    PENCATATAN KELAHIRAN DAN KEMATIAN
    21.    Pencatatan Kelahiran WNIDalam Wilayah NKRI
    22.    Pencatatan Kelahiran OA
    23.    Pencatatan Lahir Mati
    24.    Pencatatan Kematian Dalam Wilayah NKRI
     
    PENCATATAN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN
    25.    Pencatatan Perkawinan WNI Dalam Wilayah NKRI
    26.    Pencatatan Perkawinan OA Di Wilayah NKRI
    27.    Pencatatan Pembatalan Perkawinan
    28.    Pencatatan Perceraian
    29.    Pencatatan Pembatalan Perceraian
     
    PENGANGKATAN, PENGAKUAN DAN PENGESAHAN ANAK
    30.    Pencatatan Pengangkatan Anak  di Wilayah NKRI
    31.    Pencatatan Pengakuan anak di wilayah NKRI
    32.    Pencatatan Pengakuan anak yang dilahirkan diluar perkawinan yang sah menurut hukum/kepercayan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di wilayah NKRI
    33.    Pencatatan Pengesahan anak Bagi Penduduk WNI di wilayah  NKRI
    34.    Pencatatan Pengesahan anak Bagi Penduduk OA di wilayah  NKRI
    35.    Pencatatan pengesahan anak Penduduk yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan sah Menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan  Yang Maha Esa di wilayah  Negara Kesatuan Republik  Indonesia
    36.    Pencatatan perubahan nama Penduduk
    37.    Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya bagi Penduduk
    38.    Pencatatan pembetulan akta Pencatatan Sipil dengan permohonan dari subjek akta di  wilayah NKRI
    39.    Pencatatan pembatalan akta Pencatatan Sipil bagi Penduduk
    40.    Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil Tanpa Melalui Penetapan Pengadilan/Contrarius Actus
     
    KEWARGANEGARAAN
    41.    Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan WNA menjadi WNI di wilayah Negara  Kesatuan Republik Indonesia
    42.    Pencatatan Anak yang lahir dari Perkawinan campuran atau  Anak Berkewarganegaran  Ganda (ABG): 
        a. Pencatatan ABG yang telah memiliki Sertifikat bukti pendaftaran  ABG.
        b. Pencatatan ABG yang  memilih menjadi WNI
        c. Pencatatan ABG yang memilih menjadi WNA.
        d. Pencatatan ABG yang tidak memilih salah satu kewarganegaraan.
    43.    Pencatatan Perubahan status kewarganegaraan WNI menjadi WNA