Registrasi penduduk di Indonesia relatif masih sangat lemah. Kelengkapan dan akurasi serta kemutakhirannya masih jauh dari tingkatan kualitas yang kita harapkan. Hal ini terbukti dari kekisruhan dan kekacauan isi Daftar Pemilih Tetap (DPT) saat pemilihan legislatif pada bulan April 2009.
DPT tersebut secara kronologis berasal dari database kependudukan yang teoretis ada di setiap wilayah, sebagai hasil pengembangan Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK) yang sampai sekarang belum pernah terealisasi dengan baik. Kualitas database kependudukan yang tidak sempurna itu telah dimanfaatkan sebagai bahan dalam penyusunan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK-2) dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP-4) yang diserahkan oleh Depdagri kepada KPU. Kemudian, KPU menjadikan data tersebut sebagai landasan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), yang dimutakhirkan menjadi DPT.
Lantaran sejak awal database kependudukan yang lengkap, akurat, dan mutakhir belum ada, dapat dimengerti kalau KPU mengalami kesulitan dalam melaksanakan pemutakhiran DPS menjadi DPT. Oleh karena itu, sudah waktunya Depdagri beserta segenap jajarannnya melaksanakan secara penuh pedoman yang tertuang dalam peraturan perundangan dan peraturan pelaksanaan yang jelas memberikan landasan hukum dan teknis penerapan registrasi penduduk di Indonesia.