A. UMUM
Berdasarkan amanah UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, utamanya setelah penyelenggaraan administrasi kependudukan bergulir sampai tahun 2012, maka pada tahun 2013 mulai dibuka akses data penduduk kepada instansi Pemerintah dan Lembaga Negara sesuai dengan aturan perundang-undangan. Data penduduk digunakan untuk berbagai kepentingan pembangunan dengan memperhatikan aspek kerahasiaan data yang bersifat privasi. Dalam hal akses data dilakukan dengan sangat hati-hati dan dilandasi dengan UU, Nota Kesepahaman (MOU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama yang telah direalisir meliputi :
UU dan Nota Kesepahaman Menteri Dalam Negeri Dengan:
- Komisi Pemilihan Umum (melalui UU Pemilu No.8 Tahun 2012).
- Menteri Hukum dan HAM.
- Menteri Keuangan.
- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
- Menteri Badan Usaha Milik Negera (BUMN).
- Menteri Kesehatan.
- Menteri Komunikasi dan Informatika.
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.
- Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
- Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia/BNP2TKI.
- Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Penanggulangan Kemiskinan Selaku Sekretaris Eksekutif Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan/TNP2K.
- PPATK.
Perjanjian Kerjasama Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan:
- PT AS
- PT JAMSOSTEK Pesero/BPJS Ketenagakerjaan.
- KES Pesero/BPJS Kesehatan.
- TNP2K.
- Ditjen Pajak.
- Bank Mandiri.
- BNI.
- BRI.
- POLRI (Bareskrim).
- Kemenkes.
- BNP2TKI.
Dalam Proses :
- KPK (ujicoba akses data terbatas).
- PPATK (ujicoba akses data terbatas).
- BKN (ujicoba akses data dalam proses penerimaan CPNS 2013).
- BANK INDONESIA (Penyusunan skema teknis kerja sama).
- Kemenkoinfo (Penyusunan skema teknis kerja sama).