JAKARTA--Direktur Proyeksi dan Penyerasian Kebijakan Kependudukan Departemen Dalam Negeri (Depdagri), Maliono Mawar, menegaskan bahwa Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan (SIAK) mutlak harus dilakukan di berbagai daerah. Program tersebut harus dilakukan oleh dinas tersendiri.

"Penerapan SIAK tidak bisa ditawar lagi," kata Maliono dalam dalam seminar 'Persiapan Data Penduduk Menyongsong KTP Chip dan Biometric', Senin (7/12). Jika pemerintah daerah belum melaksanakan SIAK, maka Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak bisa diterbitkan.


Padahal, NIK ini sangat vital bagi setiap penduduk. Semua penduduk harus memiliki NIK pada 2011 nanti. "Pada 2011, dokumen yang tanpa NIK dinyatakan tak sah," kata Maliono. NIK, kata dia, merupakan tanda dilindunginya hak penduduk, contohnya dalam bidang properti, politik, dan sosial.

Dia mengingatkan, program SIAK untuk menerbitkan NIK ini merupakan bagian dari penyelenggaraan administrasi kependudukan (adminduk). "Sudah ada aturan kuat, yakni UU No 23/2006 tentang adminduk, PP No 37/2007 tentang pelaksanaan UU No 23/2006, dan Perpres No 25/2008 tentang teknis kependudukan dan pencatatan sipil," kata dia.

"Perlu ada sosialisi dan kelanjutan pelaksanaan SIAK," kata Maliono. Pelaksanaan SIAK harus dilaksanakan satu dinas khusus oleh pemda, misalnya Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil. "Jika masih digabung dengan dinas lain, diharapkan pemda setempat bisa menyesuaikan," kata dia.

"Depdagri telah menstimulasi daerah. Kalau sudah siap, segera direalisasikan," kata dia. Menurut Maliono, NIK tidak hanya penting untuk pilpres dan pilkada, tapi pentinga untuk membangun sistem kependudukan yang baik. Awal April 2008, Depdagri sudah membentuk standar NIK.

"Tapi, database yang sudah dibangun harus ditingkatkan dan dimutakhirkan terus menerus," kata dia. Maliono menambahkan, belum 100 persen penduduk ter-cover oleh NIK atau baru 232 juta penduduk memiliki NIK dan masuk dalam database Depdagri.

Setelah NIK ini rampung, maka Depdagri akan melanjutkannya dengan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dilengkapi chip dan biometrik berupa sidik jari. "Perlu penyediaan SDM. Kami terus melakukan pelatihan operator SIAK," kata dia. Maliono, berharap pemda tidak memutasi operator yang sudah dilatih Depdagri.

Sumber : republika-online

http://www.adminduk.depdagri.go.id/index.php?action=content&id=2009120809303594