Dalam penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan, pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bontang menerapkan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). SIAK adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan di tingkat Penyelenggara dan Instansi Pelaksana sebagai satu kesatuan.

 

Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dimaksudkan untuk:

  1. terselenggaranya Administrasi Kependudukan dalam skala nasional yang terpadu dan tertib;
  2. terselenggaranya Administrasi Kependudukan yang bersifat universal, permanen, wajib, dan berkelanjutan;
  3. terpenuhinya hak Penduduk di bidang Administrasi Kependudukan dengan pelayanan yang profesional; dan
  4. tersedianya data dan informasi secara nasional mengenai Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil pada berbagai tingkatan secara akurat, lengkap, mutakhir, dan mudah diakses sehingga menjadi acuan bagi perumusan kebijakan dan pembangunan pada umumnya.