Persyaratan Pelayanan:
Penerbitan KK baru bagi penduduk WNI
- Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian.
- Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penerbitan Kartu Keluarga karena perubahan data
- Kartu Keluarga lama.
- Surat keterangan/ bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
Penerbitan KK karena penambahan anggota keluarga untuk menumpang dalam KK
- Kartu Keluarga yang akan ditumpangi.
- Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI).
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN) bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
Penerbitan KK karena penambahan anggota keluarga bagi Orang Asing yang memiliki Ijin Tinggal Tetap untuk menumpang ke dalam KK WNI atau orang asing
- Kartu Keluarga lama yang akan ditumpangi.
- Foto copy Paspor.
- Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Penerbitan KK karena pengurangan anggota keluarga dalam KK (pecah KK karena menikah/cerai/pindah/mati) bagi penduduk
- Foto copy Kutipan Akta Kematian/Kutipan Akta Perceraian/Kutipan Akta Perkawinan/Buku Nikah.
- Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi penduduk
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
- KK yang rusak/foto copy KK.
Sistem Mekanisme dan Prosedur sebagai berikut :
- Penduduk datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa persyaratan sebagaimana tersebut di atas.
- Penduduk mengisi formulir Biodata Penduduk (F.1-01).
- Petugas verifikator melakukan verifikasi dan validasi data.
- Petugas operator melakukan edit dan entry data.
- Kasi/Kabid yang membidangi mengajukan Tanda Tangan Elektronik (TTE).
- Pembubuhan Tanda Tangan Elektronik (TTE) oleh Kepala Dinas.
- Petugas operator mencetak Kartu Keluarga.
- Petugas menyerahkan Kartu Keluarga ke penduduk.
Jangka Waktu : 1 - 3 hari Kerja
Biaya/ Tarif : Gratis / Tidak dipungut Biaya