Persyaratan

Dokumen pendukung (Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Akta Pencatatan Sipil, Ijazah dan lain-lain)

 

Mekanisme dan Prosedur

  1. Penduduk datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil membawa dokumen pendukung lainnya sebagaimana dengan persyaratan tersebut di atas.
  2. Petugas verifikator melakukan verifikasi berkas dan dokumen.
  3. Petugas mengetik dan mencetak surat keterangan kependudukan.
  4. Kasi dan Kabid yang membidangi melakukan paraf.
  5. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menandatangani Surat Keterangan Kependudukan.
  6. Penyerahan Surat Keterangan Kependudukan kepada penduduk.

 

Jangka Waktu Pelayanan : satu hari kerja

Biaya/Tarif : Gratis/tidak dipungut biaya