Persyaratan
Dokumen pendukung (Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Akta Pencatatan Sipil, Ijazah dan lain-lain)
Mekanisme dan Prosedur
- Penduduk datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil membawa dokumen pendukung lainnya sebagaimana dengan persyaratan tersebut di atas.
- Petugas verifikator melakukan verifikasi berkas dan dokumen.
- Petugas mengetik dan mencetak surat keterangan kependudukan.
- Kasi dan Kabid yang membidangi melakukan paraf.
- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menandatangani Surat Keterangan Kependudukan.
- Penyerahan Surat Keterangan Kependudukan kepada penduduk.
Jangka Waktu Pelayanan : satu hari kerja
Biaya/Tarif : Gratis/tidak dipungut biaya