- Details
- Category: EKTP
- Hits: 3036
Apa dan Mengapa e-KTP
Apa itu e-KTP,
e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.
Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup
Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk)
- Details
- Category: EKTP
- Hits: 4319
Fungsi dan Kegunaan E-KTP
Fungsi dan kegunaan e-KTP adalah :
1. Sebagai identitas jati diri
2.Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya;
3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP; Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
Penerapan KTP berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) telah sesuai dengan pasal 6 Perpres No.26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional Jo Perpres No. 35 Tahun 2010 tentang perubahan atas Perpres No. 26 Tahun 2009 yang berbunyi :
- Details
- Category: EKTP
- Hits: 2618
Jadwal Pelaksanaan e-KTP
Berikut bagan Time Sheet (lembar kerja) Pelaksanaan e-KTP Total Kabupaten/Kota di Indonesia 497 Penerapan e-KTP 2011 = 197 Kabupaten/Kota Penerapan e-KTP 2012 = 300 Kabupaten Kota Tweet
- Details
- Category: EKTP
- Hits: 72389
Read more: PERBEDAAN KTP LAMA, KTP NASIONAL DAN KTP ELEKTRONIK (E-KTP)
- Details
- Category: EKTP
- Hits: 35980
LAPANGAN bola volley di kampung kami dipadati warga. Ada yang berdiri. Ada yang duduk di kursi. Di meja ada kudapan seperti kue basah, ubi rebus, dan lontong. Di sudut lain, ada juga yang asyik bergoyang sambil bersenandung. Musik pengiring berupa organ tunggal.
Tunggu dulu, itu bukan suasana hiburan rakyat. Apalagi suasana hiburan dalam hajatan perkawinan. Asal tahu saja, itu adalah suasana pengambilan e-KTP alias kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.