Ditulis pada 12 Maret 2014 01:40 WIB

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi baru saja mengeluarkan keputusan mengenai pemanfaatan e-KTP yang tidak boleh di staples dan terlalu sering di fotocopy. Penegasan tersebut tertuang dalam surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 471.13/1826/SJ tentang e-KTP.

Surat Edaran Mendagri yang ditandatangani Gamawan Fauzi itu disampaikan kepada seluruh instansi penting di negara ini. Pada poin 2 berbunyi, “Supaya tidak terjadi kesalahan fatal dalam penggunaan e-KTP, maka diminta kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/para pimpinan bank, para Gubenur, para Bupati/Walikota, agar semua jajarannya khususnya unit kerja/badan usaha  atau  nama  lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahwa e-KTP tidak  diperkenankan difotokopi, distaples  dan perlakuan  lainnya  yang  merusak fisik e-KTP”. Sebagai penggantinya dicatat “Nomor Induk Kependudukan (NIK)” dan “Nama Lengkap”

 

Pada poin 3 juga disebutkan, apabila masih terdapat unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, masih memfotokopi, menstaples dan perlakuan lainnya yg merusak fisik e-KTP, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan  yang  berlaku karena  sangat  merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP. Surat edaran itu juga ditembuskan kepada Presiden, Wapres, Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Menko Kesra, Kepala BPPT, Kepala Lembaga Sandi Negara dan Rektor ITB.

 

Untuk larangan memfotocopy pada poin dua dalam surat edaran Mendagri dijelaskan oleh Direktur Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Ir Irman, Msi. bahwa bukannya e-KTP tidak boleh difotocopy seperti banyak yang diberitakan atau diketahui masyarakat saat ini. Hal itu adalah untuk membuat e-KTP tidak kehilangan fungsinya karena ada sebuah chip yang menyimpan data yang kemudian bisa dilihat menggunakan card reader. Esensinya adalah untuk mendorong  unit  pelayanan  publik  menggunakan  card reader.  Pihaknya menganjurkan agar e-KTP difotokopi hanya sekali. Namun, jika pada bulan Januari 2014 unit usaha atau yang lainnya belum dilengkapi card reader pihaknya akan memberi sanksi tegas.

 

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Ir Irman, Msi mengatakan, kondisi e-KTP tersebut telah sempurna dan dilengkapi dengan data yang tersimpan di dalam chip e-KTP. Karena itu, jika membutuhkan data di e-KTP tersebut, bisa menggunakan alat pendeteksi berupa card reader (alat pembaca chip) yang bisa menunjukkan data di dalamnya.

 

Keunggulan card reader ini adalah mampu memverifikasi data e-KTP dengan cepat. Proses verifikasi e-KTP dengan menggunakan card reader hanya memakan waktu selama 12 detik. Card reader ini berfungsi untuk memverifikasi keaslian kartu e-KTP, kedua memastikan e-KTP tersebut memang benar dipegang oleh pemilik aslinya.

 

Dengan demikian, transaksi tersebut dapat menghindari pemalsuan KTP, dan sekaligus menghindari pemakaian e-KTP oleh mereka yang tidak berhak. Potensi pemanfaatan e-KTP bagi layanan publik memakai card reader inilah yang disebut dengan generasi kedua e-KTP. Sehingga e-KTP tidak perlu di fotocopy karena selain tidak praktis juga bisa merusak cip.