Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengemukakan pihaknya menargetkan setiap anak Indonesia harus mempunyai akta kelahiran.
"Hal ini karena memiliki akta kelahiran adalah hak setiap anak Indonesia," kata Zudan kepada Antara setelah pelantikan dirinya dan 10 pejabat eselon satu lainnya di Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Rabu (1/7).
Menurut dia, hal ini menjadi salah satu prioritas utama Kemendagri karena menurutnya baru 60 persen anak Indonesia yang memiliki akta kelahiran.
Padahal idealnya, lanjut dia, setiap bayi yang lahir harus langsung tercatat dalam akta, yang juga berguna sebagai data kependudukan.
"Karena itulah saya akan berusaha keras agar ini bisa terwujud dengan melanjutkan program dari dirjen sebelumnya yang sudah cukup baik," katanya.
Selain akta lahir, dia menjanjikan dua hal penting lain yang akan dituntaskan sesegera mungkin, yaitu percepatan pelayanan KTP elektronik (e-KTP) dan optimalisasi pemanfaatan data kependudukan yang bekerja sama dengan TNI, Polri, Bea Cukai maupun pihak imigrasi.
"Saat ini, keberadaan KTP elektronik sangat membantu karena bisa merekam semua data penting warga. Selain itu juga tidak ada data ganda, seperti saat sebelum e-KTP," tuturnya.
Pada kesempatan itu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melantik 11 pejabat eselon satu atau pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Hal itu dilakukan sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90/M Tahun 2015 dan Nomor 102/M Tahun 2015.
Mereka yang dilantik adalah Soedarmo sebagai Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Agung Mulyana sebagai Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Sumarsono sebagai Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Nata Irawan sebagai Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Reydonnyzar Moenoek sebagai Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Zudan Arif Fakrullah sebagai Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Selain itu, Didik Suprayitno menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa, Suhajar Diantor sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Nuryanto sebagai Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga, Hamdani sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan, serta Irman sebagai Staf Ahli Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik.